Berapa Pengembalian Dana LPDP jika Alumni Tak Penuhi Kewajiban? Ini Kata Dirut LPDP
- Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkapkan nilai beasiswa yang diterima peserta dapat mencapai sekitar Rp 2 miliar per orang, bergantung jenjang pendidikan dan negara tujuan studi.
Direktur Utama LPDP, Sudarto mengatakan, nilai tersebut menjadi dasar perhitungan apabila penerima beasiswa diwajibkan mengembalikan dana karena tidak memenuhi kewajiban program.
Sudarto mengatakan besaran dana beasiswa bervariasi, baik untuk studi di dalam negeri maupun luar negeri, dengan nilai lebih tinggi untuk pendidikan di negara dengan biaya hidup mahal seperti Inggris dan negara-negara Eropa.
Baca juga: Dirut LPDP Minta Maaf Gaduh Cukup Aku Saja yang WNI: Ingat Lu Pakai Duit Pajak!
"Itu ada yang dalam negeri ada, luar negeri juga ada. Jadi rata-rata, ya mohon maaf ya, antara ya sekitar Rp 2 miliar satu orang, yang PhD ya. Ada yang master di bawah satu (miliar)," ujar Sudarto saat ditemui di Kementerian Keuangan, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, rata-rata nilai beasiswa untuk program doktor dan magister di luar negeri dapat mencapai kisaran Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar per orang.
Bahkan, untuk beberapa negara dengan biaya pendidikan dan hidup lebih tinggi, nilai tersebut bisa lebih besar.
Sudarto menambahkan, mekanisme pengembalian dana bagi penerima beasiswa yang melanggar ketentuan, termasuk kewajiban mengabdi di Indonesia, akan dihitung sesuai aturan yang berlaku.
Perhitungan tersebut juga dapat mencakup komponen tambahan seperti bunga, dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing penerima beasiswa.
"Ya nanti kita hitung," ujarnya.
Ia menegaskan, LPDP akan menjalankan proses pengembalian dana secara proporsional dan mempertimbangkan kemampuan penerima beasiswa.
Hal ini karena tidak semua alumni memiliki kemampuan finansial untuk langsung mengembalikan dana dalam jumlah besar secara sekaligus.
"Kita hitung. Tadi saya bilang tadi, nanti saya sampaikan. Ada kan konteks, ada yang bisa langsung bayar. Ada yang, kalau Anda tiba-tiba kerja kan nggak bisa tiba-tiba punya uang segitu. Kita kan at the end kita harus menjalankan keuangan," kata Sudarto.
Pernyataan ini disampaikan di tengah pemeriksaan terhadap puluhan alumni LPDP yang diduga belum memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
LPDP sebelumnya menyatakan dapat menjatuhkan sanksi berupa kewajiban pengembalian dana pendidikan dan pembatasan akses terhadap program beasiswa di masa depan.
LPDP menegaskan dana beasiswa bersumber dari dana abadi pendidikan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sudarto menambahkan, proses penanganan setiap kasus dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur, dengan tujuan menjaga integritas program serta memastikan dana publik digunakan secara bertanggung jawab.
Baca juga: Purbaya soal Penerima LPDP Hina RI: Saya Akan Blacklist Dia di Seluruh Pemerintahan...
Tag: #berapa #pengembalian #dana #lpdp #jika #alumni #penuhi #kewajiban #kata #dirut #lpdp