Muncul Website Palsu Catut Nama Rabithah Alawiyah, Tawarkan Masuk Keturunan Nabi Muhammad SAW Hanya Bayar Rp 4 Juta Saja
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, JMW diduga telah membuat laman dengan mencatut logo Rabithah Alawiyah sejak Desember 2023. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
12:08
2 Maret 2024

Muncul Website Palsu Catut Nama Rabithah Alawiyah, Tawarkan Masuk Keturunan Nabi Muhammad SAW Hanya Bayar Rp 4 Juta Saja

- Polda Metro Jaya mengungkap kasus website palsu mencatut nama keturunan nabi, Rabithah Alawiyah. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinsiial JMW, 24, warga Kampung Bulak, Jakata Timur.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, JMW diduga telah membuat laman dengan mencatut logo Rabithah Alawiyah sejak Desember 2023. Dia membuat lamannya betul-betul menyerupai laman resmi Rabithah Alawiyah. Jika tidak jeli, maka yang melihatnya bisa terkecoh.

Rabithah Alawiyah adalah lembaga yang memverifikasi seseorang yang memiliki garis keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW.

"(Laman itu) menawarkan apabila ada orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah bisa mengurus melalui jalur belakang di blogspot tersebut dengan biaya sebesar Rp 4 juta per satu nama, sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/3).

Hasil penelusuran polisi terhadap Rabithah Alawiyah, situs dengan domain https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1 milik JMW dipastikan palsu. Rabithah Alawiyah hanya memiliki satu laman resmi yakni https://rabithahalawiyah.org/.

Dari keterangan tersebut, polisi menangkap JMW pada Rabu, 28 Februari 2024 di rumahnya. Penyidik menyita barang bukti berupa laptop, dan handphone yang berisi jejak digital pentransmisian dokumen yang diduga memanipulasi logo dan nama Rabithah Alawiyah.

Atas berbuatannya, JMW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dengan dijerat Pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #muncul #website #palsu #catut #nama #rabithah #alawiyah #tawarkan #masuk #keturunan #nabi #muhammad #hanya #bayar #juta #saja

KOMENTAR