Setelah Tangkap Makelar Kasus dan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Kejaksaan Usut Kasus yang Dimakelari Zarof Ricar
Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)
12:48
27 Oktober 2024

Setelah Tangkap Makelar Kasus dan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Kejaksaan Usut Kasus yang Dimakelari Zarof Ricar

Ganjilnya putusan hakim yang mengadili Gregorius Ronald Tannur menjadi pemicu terbongkarnya jaringan mafia peradilan. Kejaksaan Agung kini setidaknya punya dua pekerjaan rumah besar: mengusut muasal uang untuk menyuap ketiga hakim dan membongkar kasus-kasus yang dulu diurus si makelar kasus.

ILHAM WANCOKO, Jakarta-LUGAS WICAKSONO, Surabaya

DIREKTUR Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar kaget bukan main mendapati temuan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) di Senayan, Jakarta.

Ada emas dan uang yang jika dikonversikan jumlahnya hampir Rp 1 triliun.

”Yang ingin saya sampaikan, kami penyidik sebenarnya juga kaget. Tidak menduga di rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya 51 kilogram,” ujarnya menjawab pertanyaan Jawa Pos.

Ricar yang pernah menjabat kepala Balitbang Diklat Kumdil MA ditangkap di Bali pada Kamis (24/10) malam setelah pengakuan dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR). ”Nama ZR inilah yang disebut oleh LR. LR memberikan uang Rp 5 miliar untuk hakim kasasi dan Rp 1 miliar untuk komisi bagi ZR,” terang Qohar.

Temuan-temuan mengejutkan, angka-angka mencengangkan memang berderet mewarnai penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili kasus Gregorius Ronald Tannur: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Yang disusul penggeledahan di Surabaya, Jakarta, serta Semarang.

Mengejutkan, mencengangkan, sekaligus menohok. Sebab, demikian mengakarnya mafia peradilan. Pengacara, pejabat MA, dan hakim yang semestinya berperan penting dalam penegakan hukum ternyata diduga kuat berbuat lancung alias tidak jujur.

Setelah Ricar Ditangkap

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar Bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dan jajaran petinggi Kejagung lainnya saat menggelar konferensi pers kasus suap yang menjerat tiga hakim PN Surabaya terkait pemberian vonis bebas Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Dalam sebuah brankas di ruang kerja Ricar, ditemukan amplop berisi mata uang asing. Nilainya sekitar Rp 5 miliar, namun tidak disebutkan bagaimana dengan uang komisi untuk Ricar yang Rp 1 miliar.

”Itulah uang yang diberikan Lisa Rachmat untuk menyuap tiga hakim kasasi,” jelasnya.

Dari pengakuan Ricar diketahuilah bahwa pundi-pundi uang itu dikumpulkan selama 10 tahun bekerja di MA. Sejak 2012 hingga pada 2022 akhirnya pensiun.

Dengan nilai uang dan emas yang ditotal mencapai Rp 989,3 miliar serta dikumpulkan selama 10 tahun dan dibandingkan dengan komisi yang diberikan Lisa Rachmat untuk Ricar senilai Rp 1 miliar, bisa dihitung secara kasar bahwa setiap tahun Ricar memakelari 98,9 kasus dan setiap bulannya sekitar 8 kasus.

Kini Kejagung masih terus mengembangkan kasus Ricar. Ada setidaknya dua pekerjaan rumah besar mereka. Pertama, membongkar muasal uang yang digunakan Lisa Rachmat menyuap Ricar dan tiga hakim. Dan, kedua, membongkar perkara-perkara yang diurus oleh Ricar.

Untuk sumber uang yang diduga berasal dari Ronald Tannur yang divonis bebas ketiga hakim PN Surabaya tadi atau keluarganya, Kejagung mengaku masih memeriksa Lisa Rachmat. Tapi, bukankah cukup dengan melihat transaksi keuangan mereka?

Qohar menyebut penyidik memerlukan proses menemukan barang bukti. ”Berilah kami kesempatan untuk bekerja,” jelasnya.

Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, Kejagung harus diapresiasi karena mulai berani menangani kasus di peradilan. ”Belum pernah setahu saya Kejagung menangani hakim, harus kita support dan apresiasi,” ujarnya.

Hukuman terhadap penyelenggara negara atau pejabat itu harus ditambah satu pertiga. Maka, yang layak hukumannya harus seumur hidup. ”Hukuman 20 tahun itu kurang, seharusnya hukuman seumur hidup. Hakim itu benteng keadilan. Apalagi di tingkat kasasi MA Ronald Tannur dinyatakan bersalah,” paparnya.

Menunggu Salinan Putusan Kasasi

Kejaksaan telah bersiap menangkap Ronald Tannur, terpidana pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Namun, tim jaksa eksekutor belum bisa melakukannya karena belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, pihaknya baru mengetahui putusan kasasi Ronald dari rilis di situs Info Kepaniteraan MA. Rilis itu hanya menampilkan amar putusan yang menyatakan bahwa Ronald dinyatakan bersalah menganiaya Dini hingga meninggal dan dihukum 5 tahun penjara.

Rilis itu tidak cukup untuk menangkap Ronald. Jaksa harus mendapatkan salinan putusan perkara tersebut. Namun, sejak putusan Selasa (22/10) hingga kemarin (26/10), MA tidak kunjung mengunggah salinan putusan tersebut.

”Kami belum bisa men-download salinan putusan karena belum di-upload oleh MA di direktori,’’ ujarnya.

Mia menambahkan, untuk mengeksekusi Ronald, timnya tidak perlu menunggu salinan putusan itu diserahkan MA ke PN Surabaya, lalu baru dikirim kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ronald sudah bisa ditangkap ketika salinan putusan sudah diunggah MA ke situs Direktori Putusan Mahkamah Agung.

"Seperti pengalaman yang sering terjadi, kami untuk menerima salinan putusan itu sulit sekali. Sekarang dari pimpinan kami sudah memperbolehkan bisa men-download (salinan putusan) langsung eksekusi," kata Mia.

Selama ini, Ronald, kata Mia, terpantau hanya bisa mondar-mandir di wilayah Indonesia. Sesaat setelah dibebaskan hakim Erintuah Damanik dkk, Ronald memang sempat terbang ke Singapura. Namun, dia kini tidak bisa ke luar negeri lagi karena imigrasi sudah mencekalnya.

Mia memastikan bahwa Ronald masih berada di alamat-alamat yang telah dikantongi kejaksaan. Dia tercatat memiliki dua alamat tempat tinggal.

”Semua data tentang dia sudah kami kantongi. Kami sudah men-tracking alamatnya dia di mana semua. Tidak akan bisa lolos,’’ ujar Mia. (*/c6/ttg)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #setelah #tangkap #makelar #kasus #hakim #yang #bebaskan #ronald #tannur #kejaksaan #usut #kasus #yang #dimakelari #zarof #ricar

KOMENTAR