Dinonaktifkan Jadi Rektor UP karena Diduga Terlibat Pelecehan, Pengacara Edi Toet: Merugikan Kami
Keterangan Rektor non aktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno melalui Kuasa Hukumnya, Faizal Hafied usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024). 
16:55
29 Pebruari 2024

Dinonaktifkan Jadi Rektor UP karena Diduga Terlibat Pelecehan, Pengacara Edi Toet: Merugikan Kami

- Edie Toet Hendratno mengaku dirugikan usai dinonaktifkan sebagai Rektor Universitas Pancasila buntut diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap dua pegawainya.

Sebagaimana diketahui Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) telah menonaktifkan Edie Toet dari jabatan rektor setelah kasus dugaan pelecehan seksual itu mencuat ke publik.

Kuasa hukum Edie, Faizal Hafied mengatakan terlebih atas kejadian itu pula terdapat desakan dari mahasiswa yang menuntut kliennya itu segera dicopot jabatannya.

"Untuk yang tadi disampaikan ada penonaktifan inilah yang kami anggap merugikan klien kami. Ada desak-desakan sampai bakar-bakaran di kampus sendiri mendesak beliau dicopot," ucap Faizal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).

Faizal pun menuturkan bahwa seharusnya publik mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus yang saat ini tengah terjadi.

Selain itu pada kasus ini kata Faizal juga masih bersifat dugaan serta mengklaim belum ada bukti yang mengarah apakah kliennya benar terlibat kasus pelecehan seksual atau tidak.

"Jadi tidak satupun bukti yang menyatakan apa yang disangkakan gitu sampai saat ini tidak ada bukti apapun yang nyata seperti yang disangkakan," pungkasnya.

Edi Toet Hendratno Dinonaktifkan

Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) menunjuk Plt Rektor kampus buntut kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor non-aktif, ETH.

Hal ini setelah pihak yayasan menggelar rapat pleno yang menghasilkan keputusan untuk menonaktifkan Rektor, Edie Toet Hendratno usai terlibat kasus dugaan pelecehan seksual.

Adapun Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof Dr Sri Widyastuti yang ditunjuk menjadi sebagai Pelaksanaan Tugas (Plt) Rektor.

"Dari rapat pleno tersebut, diputuskan bahwa YPPUP telah mengambil Keputusan untuk menonaktifkan Rektor per hari ini, Selasa 27 Februari 2024, dengan adanya keputusan tersebut YPPUP menunjuk Wakil Rektor I sebagai Plt. Rektor sampai dengan dilantiknya Rektor baru periode 2024-2028," kata Sekretaris YPPUP, Yoga Satrio dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).

Yoga mengungkapkan, proses pemilihan rektor baru hingga kini masih berjalan. Menurutnya, Ada 8 bakal calon rektor yang menjadi kandidat.

Lebih lanjut, Yoga mengimbau kepada seluruh civitas academica Universitas Pancasila untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas dalam rangka mendukung proses yang saat ini tengah berlangsung.

"Dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah sampai hukum memutuskan bersalah," ungkap Yoga.

"Pada prosesnya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 30 Tahun 2021 Pasal 12, maka Yayasan akan tetap memberikan kepada pelapor jaminan keberlanjutan pekerjaan, jaminan perlindungan dari ancaman fisik dan non fisik dari pihak manapun," pungkasnya.

Kronologi Pelecehan Versi Kubu Korban

Dua orang wanita berinisial RZ dan DF melapor ke polisi karena diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh rektor salah satu universitas di Jakarta Selatan berinisial ETH.

Kuasa hukum kedua korban, Amanda Manthovani mengatakan dari keterangan kliennya, bentuk pelecehan itu mulai dicium hingga dipegang bagian payudaranya.

Pertama, korban berinisial RZ yang saat itu bekerja sebagai Kabag Humas dan Ventura universitas tersebut awalnya diminta untuk menghadap rektor tersebut dengan alasan terkait pekerjaan.

"Dia akhirnya cari tempat di kursi yang agak panjang. Memang dia dipanggil sama rektor dia juga gak tau, tapi setelah dia masuk, diambil posisi duduk, posisinya agak jauh, rektor di tempat kursi dia dan dia (korban) di kursi panjang sambil rektor itu memberikan perintah-perintah masalah pekerjaan. Gitu ceritanya," kata Amanda saat dihubungi, Sabtu (24/2/2024).

Saat itu, sang rektor mendekati korban saat tengah mencatat. Namun kala itu sang rektor langsung mencium pipi hingga korban kaget dan berdiri untuk meninggalkan ruangan.

"terus sebelum dia keluar, rektor dengan bahasa baik yang lembut, 'ini coba kamu sebelum keluar, mata saya liat dulu' katanya 'mata saya merah nggak?" ucapnya.

Saat meneteskan obat tersebut, RZ mengaku sang rektor langsung memegang payudaranya hingga akhirnya korban ketakutan dan mengadu kepada atasannya.

Namun bukannya dibantu, korban malah dimutasi dari jabatannya ke S2 universitas.

Lalu, korban kedua berinisial DF mendapatkan perlakuan tersebut sebelum RZ saat di ruangan rektor tersebut.

"Hampir sama si kejadiannya cuman mbak DF memang di cium tapi posisinya itu mukanya DF itu dipeganngin terus diciumin. Si DF kan waktu itu usainya masih muda kejadiannya itu dia masih 23 tahun," ucapnya.

"DF juga begitu saat kejadian itu dia langsung cerita nangis, cerita juga sama RZ (korban), sama beberapa orang, RZ bilang menenangkan dia, eh kejadian sama RZ juga akhirnya di bulan Februari," sambungnya.

Akibatnya DF pun merasa ketakutan dan akhirnya mengundurkan diri sebagai pegawai honorer di kampus tersebut.

Saat ini, laporan RZ ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024 tengah diselidiki polisi.

Selain itu, laporan DF juga sudah diterima di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024 yang kini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #dinonaktifkan #jadi #rektor #karena #diduga #terlibat #pelecehan #pengacara #toet #merugikan #kami

KOMENTAR