Kasus Penembakan oleh Gathan Saleh, Polisi Amankan 2 Selongsong Peluru dan 1 Peluru Aktif
Gathan Saleh (Instagram: polsekwanayasa11)
15:40
29 Februari 2024

Kasus Penembakan oleh Gathan Saleh, Polisi Amankan 2 Selongsong Peluru dan 1 Peluru Aktif



Polres Metro Jakarta Timur menindaklanjuti kasus dugaan penembakan yang dilakukan Gathan Saleh, mantan suami artis Dina Lorenza dan Cut Keke, setelah menerima laporan polisi dari korban bernama Andika Mowardi.

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya berupa pecahan kaca yang terjadi akibat adanya tembakan, 2 selongsong peluru, dan 1 peluru aktif

"Barang bukti yang ada, kita mengirimkannya untuk dilakukan pemeriksaan balistik di laboratorium forensik," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam keteranganya, Kamis (29/2).


 
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terkait keabsahan senjata yang digunakan oleh Gathan Saleh untuk menembak korban di daerah Jatinegara Jakarta Timur pada 8 Februari 2024 lalu.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan berupa rekaman kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian. CCTV tersebut saat ini masih sedang dalam proses pemeriksaan.

"CCTV sudah kami kirimkan ke forensik untuk dilakukan pemeriksaan. Jadi kita masih menunggu keterangan saksi (ahli)," paparnya.

Andika Mowardi selaku korban sudah sempat menjalani pemeriksaan penyidik. Selain itu, polisi juga memeriksa 4 orang saksi yang ada di tempat kejadian perkara.
Gathan Saleh sendiri sudah ditangkap di salah satu showroom mobil di daerah Tajur, Bogor, Jawa Barat. Gathan ditangkap pada Rabu (28/2) kemarin dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dimintai keterangannya.  



Hari ini , Kamis (29/2), polisi akan menentukan status Gathan apakah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak dalam gelar perkara. Selain itu, penyidik juga akan menentukan yang bersangkutan akan dikenakan penahan atau diperbolehkan pulang ke rumah.

Atas kasus penembakan yang dilakukannya tersebut,Gathan Saleh dikenakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 458 terkait percobaan pembunuhan dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 terkait membawa senjata api atau senjata tajam tanpa hak.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #kasus #penembakan #oleh #gathan #saleh #polisi #amankan #selongsong #peluru #peluru #aktif

KOMENTAR