



Pengacara Ungkap Keberadaan Firli Bahuri Usai Absen dari Pemeriksaan Kasus Pemerasan
Terkait itu, Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkap keberadaan kliennya tersebut saat ini.
"(Firli Bahuri) Ada di rumah," kata Ian Iskandar saat dihubungi, Rabu (28/2/2024).
Ian mengaku selama ini masih berkomunikasi secara intens dengan kliennya yang tengah terjerat kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Saya komunikasi tiap hari dengan beliau," singkatnya.
Dia menyebut ketidakhadiran kliennya itu bukan mangkir, melainkan sudah memberikan surat penundaan pemeriksaan kepada pihak kepolisian.
"Ada kegiatan yang bersamaan. Gitu aja. Terus kita sudah ngajuin permohonan penundaan pemeriksaan. Yang datang itu saya ke Bareskrim sama ke Polda Metro," jelasnya.
Terakhir Terlihat saat Nyoblos Pemilu
Keberadaan Firli Bahuri juga menjadi sorotan. Hal itu usai yang bersangkutan dua kali mangkir pemeriksaan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua RW lingkungan tempat tinggal Firli, Irwan Irawan mengakui pihaknya sudah tidak pernah melihat lagi Firli Bahuri keluar lingkungan rumahnya.
"Saya ketua RW, tidak pernah lihat (Firli keluar rumah)," kata Irwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (28/2/2024).
Irwan menyebut Firli Bahuri terakhir kali terlihat saat ikut pencoblosan pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 lalu. Dia terlihat menggunakan hak pilihnya di TPS.
"Beliau terakhir terlihat saat pemilu. Iya (ikut nyoblos)," katanya.
Namun, ia tidak bisa memastikan apakah saat ini rumah Firli Bahuri dalam kondisi kosong atau tidak. Termasuk, apakah anak dan istrinya masih tinggal di dalam rumah tersebut.
"Tidak tau (rumahnya kosong). Rumahku berjauhan dengan rumah beliau," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat diterima gugatan tersebut.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis.
Tag: #pengacara #ungkap #keberadaan #firli #bahuri #usai #absen #dari #pemeriksaan #kasus #pemerasan