SYL Didakwa Terima Rp 44,5 M, Uang Hasil Malak untuk Umroh, Kondangan dan Sewa Pesawat
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Suara.com/Yaumal)
13:56
28 Februari 2024

SYL Didakwa Terima Rp 44,5 M, Uang Hasil Malak untuk Umroh, Kondangan dan Sewa Pesawat

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), SYL didakwa melakukan korupsi dari hasil pemerasan bawahannya senilai Rp 44,5 miliar.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa (SYL) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.

Berdasarkan dakwaan, terungkap asal penerimaan uang dan penggunaanya, di antaranya untuk biaya umroh SYL bersama keluarganya hingga keperluan kondangan atau menghadiri undang pernikahan yang berasal dari dana Kementan.

Disebutkan untuk ibadah umroh SYL dan keluarga senilai Rp 1.871.650.000 atau Rp 1,8 miliar berasal dari sejumlah ditjen Kementan.

Rinciannya dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan sebesar Rp 1 miliar pada 2022, Rp 600 juta dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan pada 2022 dan 2023, Ditjen Perkebunan Rp 159,5 juta pada 2023, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) senilai Rp 112.150.000.

Kemudian untuk keperluan SYL terkait dengan kado undangan pernikahan, nilainya sebesar Rp 381.612.500. Rinciannya dari Sekretarian Jenderal Kementan Rp 339.237.500 pada 2021,2020 dan 2023, dan Rp 42.375.000 dari Badan Karantina Pertanian pada 2021.

Lalu ada juga untuk keperluan istri SYL, Ayu Sri Harahap senilai Rp 938.940.000 yang berasal dari Sekretarian Jenderal Kementan senilai Rp 934.940.000 pada 2020, 2021, 2022, dan 2024, serta dari BPPSDMP senilai Rp 4 juta pada 2022.

Selain itu untuk keperluan penyewaan pesawat senilai Rp 3.034.591.120 atau Rp 3 miliar sepanjang 2020-2023 yang juga berasal dari sejumlah ditjen di Kementan.

Oleh karenanya, SYL didakwa dengan pasal Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini SYL bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #didakwa #terima #uang #hasil #malak #untuk #umroh #kondangan #sewa #pesawat

KOMENTAR