KPK Sebut Pegawai Bea Cukai Terima Uang Gratifikasi Usai Urus Cukai
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial SA, sejak November 2024 menerima uang gratifikasi dari perusahaan ataupun importir setelah mengurus pengaturan cukai. Ihwal hal ini dikatakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
“Diduga menerima dan mengelola uang dari perusahaan yang produknya dikenai cukai, baik itu yang diproduksi di dalam negeri maupun juga barang impor,” ujar Asep Guntur Rahayu dilansir dari Antara, Jumat (27/2).
Menurut Asep, SA melakukan hal tersebut karena diperintah Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang kemudian ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Ia lantas menjelaskan SA mengumpulkan dan mengelola uang tersebut untuk digunakan sebagai dana operasional sejak Sisprian Subiaksono (SIS) menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan. Sisprian diketahui telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus tersebut.
“Uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh saudara SA tersebut disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai safe house (rumah aman, red.),” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan per Februari 2026, uang tersebut dipindahkan ke rumah aman lain di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
KPK kemudian menyita uang sekitar Rp5,19 miliar dari rumah aman tersebut, yang terdiri atas rupiah dan mata uang asing.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut setelah mendalami keterangan para saksi, terutama mengenai penggeledahan salah satu rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026, yang turut menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar dalam lima koper.
Tag: #sebut #pegawai #cukai #terima #uang #gratifikasi #usai #urus #cukai