Sidang Pengadaan Chromebook: GoTo Bantah Transaksi Rp 809 Miliar Terkait Nadiem Makarim
–Persidangan lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook yang digelar pada 23 Februari 2026 kembali menghadirkan dinamika baru. Dalam sidang tersebut, sejumlah mantan petinggi GoTo memberikan penjelasan terkait transaksi senilai Rp 809 miliar yang menjadi sorotan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, manajemen GoTo melalui pernyataan resmi yang dipublikasikan Kamis malam (26/2) menegaskan sejumlah poin klarifikasi terkait investasi Google, transaksi internal perusahaan, serta posisi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Dalam keterangan resminya, GoTo menyatakan sebagian besar investasi dari Google dilakukan sebelum 2019, yakni sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri. Investasi tersebut disebut sebagai bagian dari putaran pendanaan bersama sejumlah investor global, bukan investasi eksklusif.
Perusahaan juga menegaskan bahwa Google tidak pernah menjadi pemegang saham mayoritas maupun pengendali. Seluruh proses investasi diklaim dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Transaksi Rp 809 Miliar Disebut Aksi Korporasi Internal
Sorotan utama dalam persidangan adalah transaksi Rp 809 miliar antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia (PT GI). Jaksa dalam dakwaannya mendalilkan adanya dugaan memperkaya diri terkait nilai tersebut.
Namun, mantan Direktur Utama GoTo, Andre Soelistyo, menjelaskan bahwa transaksi itu merupakan penerbitan saham baru oleh PT GI pada Oktober 2021. Menurut Andre, sekitar 32 juta saham baru diterbitkan dengan nilai nominal Rp 809 miliar.
Langkah tersebut menyebabkan dilusi pemegang saham lama. Dana hasil penerbitan saham masuk ke perusahaan dan pada hari yang sama digunakan untuk melunasi utang operasional PT GI kepada PT AKAB.
”Dana tersebut masuk ke perusahaan dan langsung dipakai untuk membayar kembali utang. Seluruhnya tercatat dalam bank statement serta terdokumentasi melalui akta notaris dan persetujuan Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Andre di persidangan.
Dia menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan aksi korporasi yang sah, tercatat, dan diaudit.
Bantahan Keterkaitan dengan Pengadaan Chromebook
Selain Andre, mantan CEO Gojek Kevin Aluwi, serta Group Head of Finance & Accounting GoTo Adestya Kamelia, juga memberikan keterangan di persidangan. Adestya menyatakan tidak pernah melihat ataupun mendengar adanya keterkaitan antara transaksi Rp 809 miliar tersebut dengan pengadaan Chromebook di kementerian.
”Saya tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar, dan berdasarkan dokumen perusahaan yang kami telusuri, tidak ada kaitan antara transaksi tersebut dengan pengadaan Chromebook oleh kementerian,” tegas Adestya.
Sementara itu, Andre Soelistyo mengaku baru mengetahui isu Chromebook sekitar enam bulan terakhir saat pemberitaan ramai di media.
”Sebelumnya, saya sama sekali tidak mengetahui adanya hubungan dengan pengadaan di kementerian,” ujar Andre.
Dalam pernyataan resmi, GoTo juga menegaskan bahwa tidak ada pemegang saham, termasuk Nadiem Makarim, yang menerima dana dari transaksi tersebut. Seluruh proses disebut hanya terjadi antara PT AKAB dan PT GI.
Sementara terkait posisi Nadiem, perusahaan menyatakan bahwa pada Oktober 2019, dia telah mengundurkan diri dari seluruh jabatan di perusahaan sebelum menjabat sebagai menteri. Dia juga disebut tidak lagi memiliki peran operasional maupun pengambilan keputusan di Grup GoTo.
Untuk menghindari potensi konflik kepentingan, Nadiem disebut memberikan kuasa atas hak suara sahamnya kepada para pendiri lain. Sejak itu, ia tidak lagi terlibat dalam pengelolaan maupun keputusan strategis perusahaan.
Meski demikian, proses persidangan perkara pengadaan Chromebook masih terus berjalan. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, dokumen perusahaan, serta dalil dari jaksa penuntut umum sebelum mengambil kesimpulan hukum.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nilai transaksi besar serta nama tokoh publik. Pengadilan diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh agar memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
Tag: #sidang #pengadaan #chromebook #goto #bantah #transaksi #miliar #terkait #nadiem #makarim