Bantah Suap Tas Mewah untuk Sekretaris MA Nonaktif, Eks Komisaris WIKA: Untuk Pacar Saya
Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Selasa (27/2/2024). 
18:55
27 Pebruari 2024

Bantah Suap Tas Mewah untuk Sekretaris MA Nonaktif, Eks Komisaris WIKA: Untuk Pacar Saya

- Dadan Tri Yudianto, penyuap Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan membantah memberikan tas mewah yang dibeli di Singapura kepada Hasbi.

Bukannya untuk Hasbi, tas mewah itu justru diberikan untuk pacarnya yang sedang berkuliah di Australia.

Pengakuan itu disampaikannya saat menjadi saksi perkara Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

"Saya tuh enggak enakan ke istri saya. Padahal tas itu saya kasih untuk pacar saya. Sekarang kuliah di Australia karena orang tuanya tinggal di sana," kata Dadan.

"Siapa namanya?" tanya jaksa penuntut umum.

"Mala," jawab Dadan.

Katanya, nama Hasbi Hasan hanya dijadikan tameng agar istri Dadan tak marah.

Hal itu karena Hasbi merupakan dosen pembimbing tesis istri Dadan.

"Alasan saja karena kalau saya bilang buat Pak Hasbi mungkin istri saya enggak marah. Karena dulu pernah bantu tesis istri saya," ujarnya.

Saat diperiksa di tahap penyidikan, Dadan memberikan keterangan bahwa tas mewah tersebut diberikan kepada Hasbi Hasan.

Berikut merupakan isi keterangan Dadan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum di persidangan kali ini:

Dapat saya jelaskan bahwa saya menghubungi saudara Hasbi Hasan pada saat sedang berlibur di Singapura pada Bulan Juni 2022 dan menawarkan oleh-oleh karena saya teringat pada 5 April 2022 saudara Hasbi Hasan telah membantu Pak Tanaka, yaitu kasasi perkara Pak Budiman Gandi dan telah dikabulkan dengan menjatuhkan vonis selama 5 tahun. Saya berinisiatif menawarkan oleh-oleh untuk Hasbi Hasan. walaupun Hasbi Hasan menjawab tidak usah repot-repot, saya meyakini kalau diberikan oleh-oleh pasti akan diterima sebagai rasa terima kasih atas pertolongan Pak Hasbi Hasan dalam putusan kasasi pidana Budiman Gandi.

Hasbi Hasan yang duduk di kursi terdakwa kemudian menyampaikan bahwa dirinya tak menerima tas yang dimaksud.

Karena itu, dia membantah fakta yang termaktub dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa.

"Saya tidak pernah menerima tas sebagaimana yang disebutkan itu. Termasuk uang yang pernah disebut dalam dakwaan penuntut umum," ..

Terkait pembelian tas mewah ini sebelumnya telah diungkapkan istri Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana di persidangan.

Riris mengungkapkan bahwa dirinya membeli tiga tas mewah di First Luxury, Orchard Road, Singapura.

Tiga tas mewah itu 2 Hermes dan 1 Dior seharga Rp 250 juta.

Dia membeli tas-tas tersebut atas perintah suaminya, Dadan Tri Yudianto.

Awalnya Riris mengira bahwa Dadan memintanya memilih tas untuk dirinya.

"Waktu di Singapura itu kebetulan saya membeli tas 4 buah. Tas itu tas untuk saya, saya pikir. Tas itu ada dua tas Hermes, satu Dior dan satu lagi dompet saya, dompet LV (Louis Vuitton)," kata Riris dalan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

"Saudara beli di First Luxury, betul?" tanya jaksa penuntut umum.

"Betul," jawab Riris.

Namun ternyata, tas tersebut bukan untuk Riris. Mulanya Dadan masih enggan memberi tahu kepada siapa tas tersebut diberikan. Dadan hanya menyampaikan kepada istrinya bahwa tiga tas mewah yang dibeli di Singapura diberikan kepada temannya.

Setelah didesak, barulah Dadan mengaku kepada Riris bahwa tas tersebut diberikan kepada Sekretaris Nonaktif MA, Hasbi Hasan.

"Awalnya suami saya, Dadan Tri Yudianto tidak menyebutkan untuk siapa, saya menduga untuk wanita lain. Tapi ternyata setelah didesak, dia mengatakan bahwa tas tersebut diberikan kepada Hasbi Hasan. Benar?" kata jaksa penuntut umum membacakan BAP Riris.

"Bilangnya seperti itu," ujar Riris.

Riris sempat curiga bahwa tas tersebut diberikan kepada Windy Idol, sebab nama tersebut muncul bersama Dadan dalam daftar cekal oleh KPK.

Dia lantas mencoba mencari tahu mengenai sosok Windy melalui Instagram.

Dari salah satu postingan Windy, Riris menemukan adanya tas yang mirip dengan yang dibelinya di Singapura.

"Januari saya baca berita suami saya dicekal kebetulan bareng dengan saudara Windy. Saya pikir suami saya ada kenal dengan saudari Windy. Akhirnya waktu itu saya lihat IG saudara Windy dan saya ada melihat tas yang dibeli waktu itu karena kebetulan tas itu tidak ada di rumah, bilangnya oleh-oleh buat temannya," ujar Riris.

Untuk informasi, dalam perkara ini, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto telah didakwa atas gratifikasi Rp 11,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA.

Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Dadan Tri Yudianto sebagai pemberi, dituntut 11 tahun 5 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #bantah #suap #mewah #untuk #sekretaris #nonaktif #komisaris #wika #untuk #pacar #saya

KOMENTAR