Sanksi KP2MI terhadap PT Bahtera Tullus Karya hanya Berlaku 3 Bulan
Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi, di kantornya, Kamis (26/1/2026). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
13:18
26 Februari 2026

Sanksi KP2MI terhadap PT Bahtera Tullus Karya hanya Berlaku 3 Bulan

- Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Rinardi mengungkapkan, sanksi lembaganya terhadap PT Bahtera Tullus Karya terkait pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) hanya berlaku tiga bulan.

“Ini adalah proses awal (sanksi administratif berupa pemberhentian sementara). Hanya pemberian sanksi administratif. Nah, administratif ini berlaku berapa lama? Sanksi administratif ini berlaku selama tiga bulan,” kata Rinardi, saat ditemui di kantornya, Kamis (26/2/2026).

Sanksi administratif terhadap PT Bahtera Tullus Karya ditandatangani pada 24 Februari 2026.

Oleh karena itu, sebelum 24 Mei 2026, perusahaan tersebut wajib memenuhi beberapa permintaan dari KP2MI.

Baca juga: KP2MI Berhentikan Sementara PT Bahtera Tullus Karya Terkait Pengiriman PMI, Mengapa?

“Itu batas terakhir dia harus memenuhi yang tadi diminta. Kalau dia tidak memenuhi yang tadi diminta, atau ternyata ada apa kasus-kasus baru, mereka akan ditingkatkan sanksinya untuk sampai dengan pencabutan SIP3MI (Surat Izin Penempatan Perusahaan Pekerja Migran Indonesia,” ujar dia.

Dalam proses pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara, PT Bahtera Tullus Karya wajib memenuhi sejumlah kewajiban.

Perusahaan harus menyerahkan daftar Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditempatkan ke kawasan Timur Tengah dalam dua tahun terakhir beserta daftar mitra usahanya di kawasan tersebut.

Baca juga: Diberhentikan Sementara, Apa Pelanggaran PT Bahtera Tullus Karya?

Selain itu, perusahaan wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bertanggung jawab hingga pemulangan seluruh PMI yang telah ditempatkan berdasarkan data tersebut, serta berkomitmen tidak mengulangi pelanggaran dalam penempatan dan pelindungan PMI.

PT Bahtera Tullus Karya juga harus membenahi dan melengkapi sarana serta prasarana perusahaan agar memenuhi standar kelayakan dan kepatuhan sesuai ketentuan penyelenggaraan penempatan dan pelindungan PMI.

Tag:  #sanksi #kp2mi #terhadap #bahtera #tullus #karya #hanya #berlaku #bulan

KOMENTAR