Gugatan Helmut Hermawan Lawan KPK Dikabulkan, Status Tersangkanya Dianggap Tak Sah
Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan bahwa penetapan tersangka Helmut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi Eddy Hiariej tidak sah.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Tumpanuli di ruang sidang, Selasa (27/2/2024).
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwasanya penetapan tersangka Helmut oleh KPK juga dilakukan pada saat proses penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik).
Hakim pun menilai bahwa penetapan tersangka itu juga melanggar atau bertentangan dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga tidak sah.
"Jadi terbitnya sprindik sekaligus penetapan tersangka tersebut di samping tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara pidana perbuatan tersebut berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang," pungkasnya.
Adapun Helmut telah melayangkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 25 Januari 2024.
Ini merupakan kali kedua upaya praperadilan ditempuh Helmut setelah sebelumnya mencabut.
Penasihat hukum Helmut, Resmen Kadapi, merespons putusan praperadilan terhadap Eddy Hiariej secara otomatis berlaku juga terhadap Helmut.
Menurut dia, perkara Eddy Hiariej dan Helmut merupakan satu kesatuan.
Resmen menyebut terdapat penambahan substansi khususnya pada bagian landasan filosofis di dalam permohonan yang baru.
"Karena yang disangkakan klien kami HH melakukan suap terhadap pejabat negara atau pegawai negeri sipil dalam kewenangannya, dalam jabatannya, maka ketika itu digugurkan dalam proses Praperadilan secara otomatis itu berlaku terhadap HH," kata Resmen di Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024).
Tag: #gugatan #helmut #hermawan #lawan #dikabulkan #status #tersangkanya #dianggap