Ditemani Hotman Paris, Ibu ABK Sea Dragon yang Dituntut Mati Cari Keadilan ke DPR
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI Dengan keluarga ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan di Gedung DPR RI, Kamis (27/2/2026).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
12:38
26 Februari 2026

Ditemani Hotman Paris, Ibu ABK Sea Dragon yang Dituntut Mati Cari Keadilan ke DPR

- Nirwana, ibu dari terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton dengan kapal Sea Dragon, mendatangi Komisi III DPR RI, Kamis (27/2/2026).

Bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mereka datang untuk mencari keadilan atas tuntutan hukuman mati terhadap anaknya, Fandi Ramadhan.

Kepada Komisi III DPR RI, Hotman mengatakan bahwa Fandi adalah anak buah kapal (ABK) yang baru bekerja selama tiga hari saat kapal tersebut ditangkap aparat.

“Inti kasusnya adalah bahwa si anak ibu ini … baru tiga hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja. Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu,” ujar Hotman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Kamis (27/2/2026).

Baca juga: Memahami Pidana Mati dalam KUHP Baru lewat Kasus ABK Sea Dragon

Hotman menjelaskan, Fandi awalnya melamar secara resmi melalui agen untuk bekerja di kapal kargo di Thailand. Namun, setelah tiba di negara tersebut, kapal yang dijanjikan tidak kunjung ada.

Menurut dia, Fandi baru pertama kali bertemu kapten kapal pada 1 Mei saat diantar oleh ibunya. Setelah itu, Fandi berangkat ke Thailand dan sempat menunggu selama 10 hari di hotel karena kapal yang dijanjikan belum siap.

“Menurut kontrak harusnya kapalnya Nonstar namanya. Tahu-tahu dibawa speedboat, dibawa ke kapal Sea Dragon. Jadi dari lamaran sama kapalnya berbeda,” ungkap Hotman.

Dia menuturkan, tiga hari setelah berada di kapal, datang kapal nelayan yang menurunkan 67 kardus yang kemudian dimasukkan ke kapal secara estafet oleh seluruh awak.

Hotman menyebutkan, Fandi sempat berulang kali menanyakan isi kardus tersebut kepada kapten kapal. Tetapi, Sang Kapten menyatakan bahwa kardus itu berisi uang dan emas.

“Dan si anak ibu ini bolak-balik nanya, ‘Ini apa?’ Dan itu diakui oleh si kapten. Si kapten ini ngaku bahwa itu adalah uang dan emas,” ucap Hotman.

Kapal tersebut, lanjut Hotman, kemudian ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai di perairan Tanjung Balai Karimun saat melintas dari Thailand menuju Filipina.

Hotman lantas mempertanyakan logika tuntutan hukuman mati terhadap Fandi yang dinilai tidak memiliki pengetahuan terkait muatan narkotika.

Baca juga: Tuntutan Mati yang Menghantui ABK Sea Dragon, tetapi Sang Dalang Masih Berkeliaran

“Kalau seorang kapten kapal berangkat ke Thailand untuk narkoba 2 ton yang katanya harganya Rp 4 triliun, mungkin enggak si pemilik narkoba tidak kenal si kapten ini? Mungkin enggak dia percayakan Rp 4 triliun kepada orang yang baru dia kenal? Itu yang kita bilang logikanya tidak ada,” kata dia.

Sementara itu, Nirwana mengatakan bahwa anaknya sejak awal melamar untuk bekerja di kapal kargo, bukan kapal tanker yang kemudian digunakan.

“Anak saya melamar di kapal Thailand, kapalnya kapal kargo ditawari, Pak. Tiba-tiba sampai ke Thailand, diinapi di hotel, menunggu di sana,” ujar Nirwana.

Dia menyebutkan, Fandi sempat mempertanyakan kapal yang akan digunakan karena tidak kunjung berangkat.

Orang tua Fandhi Ramadhan, ABK asal Medan, Sumatera Utara yang tengah menghadapi tuntutan hukuman mati terkait penyelundupan sabu 2 ton, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026)KOMPAS.com/Omarali Dharmakrisna Soedirman Orang tua Fandhi Ramadhan, ABK asal Medan, Sumatera Utara yang tengah menghadapi tuntutan hukuman mati terkait penyelundupan sabu 2 ton, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026)

“Anak saya bertanya, ‘Kok kita enggak naik-naik, Kep?’ Bilangnya, ‘Kita menunggu kapal yang ditawari sama kita, kapal kargo.’ Entah macam mana, ditanya lagi sama anak saya, ‘Kapalnya belum siap nih, kita diperintah bawa kapal yang satu ini, kapal tanker.’ Jadi anak saya ya ikutlah, Pak,” tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, kasus penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton yang menjerat Fandi telah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Batam.

Jaksa penuntut umum menuntut Fandi dengan hukuman mati bersama terdakwa lainnya.

Sabu tersebut diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan diamankan aparat di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025.

Dalam persidangan terungkap Fandi baru tiga hari bekerja sebagai ABK saat kapal ditangkap.

Baca juga: Anggota DPR Desak Aparat Kejar Aktor Utama Kasus 2 Ton Narkoba Kapal Sea Dragon

Dia mengaku menerima pekerjaan itu untuk membantu perekonomian keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya.

Fandi juga menyatakan tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal yang ditumpanginya.

Kedua orangtuanya, Sulaiman dan Nirwana, menyatakan keberatan atas tuntutan hukuman mati tersebut karena meyakini anaknya tidak mengetahui isi muatan kapal.

Tag:  #ditemani #hotman #paris #dragon #yang #dituntut #mati #cari #keadilan

KOMENTAR