Saling Lempar Tanggung Jawab Revisi UU KPK
UNIK. Barangkali itulah kata yang paling pas untuk menggambarkan kisah saling lempar tanggung jawab tentang siapa yang melakukan revisi Undang-Undang KPK.
Dalam ruang publik, kita kerap menyaksikan pernyataan yang terdengar ganjil: “Itu bukan saya,” “Bukan kami,” atau “Kami hanya mengikuti.”
Seolah-olah revisi undang-undang adalah tindakan personal yang bisa dipikul atau ditolak atas nama individu.
Padahal, dalam bangunan negara hukum, revisi undang-undang adalah proses ketatanegaraan. Ia menyangkut jabatan, kewenangan, dan mekanisme institusional, bukan soal mau atau tidak mau perorangan.
Sesuatu yang sepenuhnya berada dalam ranah jabatan, prosedur, dan tanggung jawab konstitusional, tiba-tiba dipersempit menjadi urusan individu.
Narasi yang berkembang bukan lagi tentang apakah prosedur telah ditempuh dengan benar, apakah partisipasi publik terjamin, atau apakah substansi revisi selaras dengan kepentingan umum.
Fokusnya bergeser menjadi siapa yang harus menjaga jarak atau siapa yang dipersalahkan. Diskursus publik pun tereduksi menjadi drama pribadi. Ada yang menuding, ada yang menolak.
Baca juga: Sepotong Misteri Revisi UU KPK di Era Jokowi
Revisi undang-undang adalah kerja kelembagaan. Ada tahapan yang jelas, ada aktor-aktor yang bertindak dalam kapasitas resmi, dan ada rambu-rambu hukum yang mengikat. Setiap langkahnya bukan ekspresi kehendak pribadi, melainkan pelaksanaan mandat jabatan.
Ketika seorang pejabat terlibat dalam pembahasan legislasi, yang bekerja bukanlah dirinya sebagai pribadi, melainkan otoritas yang melekat pada posisinya.
Karena itu, menjadi tidak elok jika tanggung jawab institusional dihindari dengan dalih personal. Jabatan tidak mengenal frasa “bukan saya, bukan kami” dalam arti individualistik; jabatan mengenal akuntabilitas.
Mengapa hal ini penting untuk disadari? Karena negara kita telah mendeklarasikan sebagai negara hukum di dalam konstitusi. Negara hukum berdiri di atas kepastian peran.
Setiap lembaga memiliki fungsi, setiap pejabat memiliki kewajiban, dan setiap keputusan memiliki konsekuensi.
Jika tanggung jawab dapat dengan mudah dipindahkan ke ranah pribadi, maka kaburlah garis akuntabilitas konstitusi.
Publik kehilangan pijakan untuk menilai. Siapa yang harus menjelaskan? Siapa yang harus mempertanggungjawabkan? Siapa yang harus memperbaiki jika terjadi kekeliruan?
Fenomena saling lempar revisi undang-undang mencerminkan persoalan etika jabatan. Jabatan publik bukan sekadar posisi administratif; ia adalah amanah. Amanah menuntut keberanian untuk mengakui peran, menjelaskan proses, dan menerima kritik evaluasi.
Dalam demokrasi, kritik evaluasi bukan ancaman, melainkan bagian dari ekosistem pengawasan.
Menyatakan “ini bukan urusan kami atau ini bukan urusan saya” terhadap proses yang secara formal berada dalam lingkup kewenangan jabatan, berpotensi merusak kepercayaan publik.
Kisah saling lempar revisi undang-undang KPK mengingatkan kita bahwa pemahaman publik tentang proses ketatanegaraan belum sepenuhnya kokoh. Banyak orang masih melihat kebijakan sebagai produk individu, bukan hasil mekanisme.
Perdebatan ketatanegaraan mudah terseret ke wilayah motif personal, bukan kualitas institusional.
Di sinilah pentingnya literasi konstitusi. Publik perlu memahami bahwa dalam sistem ketatanegaraan yang sehat, yang diuji bukan siapa orangnya, melainkan apakah prosedurnya sahih dan hasilnya bermanfaat.
Revisi undang-undang bukanlah aib. Ia adalah keniscayaan dalam masyarakat yang dinamis. Hukum harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi.
Baca juga: Ketika Guru Honorer Dipidana, Rangkap Jabatan Elite Tetap Lumrah
Perlu dipahami oleh kita bersama bahwa yang menjadi krusial bukan keberadaan revisi, melainkan cara revisi dilakukan.
Apakah transparan? Apakah partisipatif? Apakah argumentatif? Apakah bebas dari konflik kepentingan?
Pertanyaan-pertanyaan ini jauh lebih substansial dibandingkan dengan sekadar menelusuri siapa yang melempar pernyataan dan siapa yang menyampaikan penolakan.
Bagi pejabat publik, perlu ditegaskan kembali bahwa jabatan melekatkan tanggung jawab yang tidak bisa dinegosiasikan secara personal.
Dalam negara hukum yang matang, tanggung jawab tidak bersembunyi di balik individu. Ia berdiri tegak dalam institusi.
Pernyataan, keputusan, dan tindakan adalah bagian dari peran konstitusional, bukan ekspresi personal.
Maka, ketika revisi undang-undang diperdebatkan, yang semestinya mengemuka adalah kualitas argumen dan integritas proses. Bukan drama saling menjauh atau saling menuduh.
Dalam etika ketatanegaraan, semestinya ada keberanian untuk mengatakan: “Ya, itu adalah produk yang lahir dalam masa jabatan saya.”
Pernyataan semacam ini bukan pengakuan personal, melainkan penegasan tanggung jawab institusional.
Ketika seseorang menduduki jabatan publik, identitas yang bekerja di ruang keputusan bukanlah identitas personalnya.
Ia bertindak sebagai personifikasi institusi. Keputusan, kebijakan, maupun produk hukum yang lahir dalam periode itu adalah tindakan jabatan, bukan tindakan perorangan.
Karena itu, mengakui keterkaitan dengan produk jabatan bukan berarti mempersonalisasi kebijakan, melainkan menghormati prinsip akuntabilitas.
Jabatan tanpa keberanian mengakui peran hanya akan melahirkan kesan bahwa kewenangan dapat dipakai tanpa beban tanggung jawab.
Baca juga: ABK Fandi di Ambang Hukuman Mati
Dalam tradisi ketatanegaraan yang matang, tanggung jawab jabatan adalah bagian dari kehormatan jabatan. Ia menuntut integritas intelektual dan moral untuk tidak bersembunyi di balik dikotomi pribadi-versus-institusi.
Seorang pejabat tidak larut dalam personalisasi, tetapi hadir sebagai wajah institusi.
Aneh memang kita ini. Ketika kisah kesuksesan datang, kita berlomba tampil di garis depan. Dada dibusungkan, klaim dibunyikan, bahkan tidak jarang disertai bumbu berlebihan. Keberhasilan seolah menjadi milik pribadi, seakan-akan lahir dari kejeniusan individu semata.
Namun, begitu polemik muncul, pemandangan berubah drastis. Suara kita yang tadi lantang mendadak lirih, posisi yang tadi tegas mendadak kabur. Semua mencari jarak, semua berlindung di balik frasa aman: “bukan saya”, “bukan kami”.
Fenomena ini bukan soal komunikasi politik, tetapi menyentuh inti etika jabatan publik. Dalam logika kelembagaan, baik keberhasilan maupun permasalahan adalah dua sisi dari proses yang sama.
Keduanya lahir dari mekanisme institusional, melalui kewenangan yang sah, dan dalam rentang tanggung jawab jabatan.
Jika keberhasilan berani diakui, semestinya “permasalahan” pun berani dijelaskan. Bukan untuk memikul kesalahan personal, melainkan untuk menjaga konsistensi akuntabilitas.
Masalahnya memang bermuara pada cara pandang kita terhadap kesuksesan kekuasaan. Kesuksesan dipersonalisasi, sementara tanggung jawab diperlakukan sebagai sesuatu yang bisa dinegosiasikan.
Padahal, jabatan publik tidak mengenal selektivitas (pilih-pilih) tanggung jawab.
Etika jabatan publik tidak memberi ruang bagi sikap oportunistik: tampil ketika dipuji, menghilang ketika dipersoalkan. Jabatan justru menuntut keteguhan untuk tetap hadir, terutama ketika keadaan tidak nyaman.
Perilaku distansiasi
Ada istilah ketatanegaraan yang cukup populer, yaitu distansiasi. Distansiasi itu sikap memisahkan diri dari keputusan yang sebenarnya lahir dalam lingkup kewenangannya.
Bentuknya, dalam situasi sukses, identifikasi diri dengan hasil dirasa menguntungkan, sedangkan dalam situasi polemik, identifikasi itu dirasa berisiko.
Baca juga: Siapa Sebenarnya Dirigen Komunikasi Pemerintah Prabowo?
Distansiasi semacam ini, bila menjadi pola, perlahan mengikis makna tanggung jawab jabatan. Negara hukum membutuhkan kejelasan peran, bukan elastisitas posisi dan situasi.
Perilaku distansiasi akan menciptakan problem akuntabilitas. Publik kehilangan rujukan yang pasti. Siapa yang harus menjelaskan? Siapa yang harus bertanggung jawab secara politik atau administratif?
Ketika semua pihak menyingkir di saat ada permasalahan negara, diskursus publik terjebak dalam spekulasi dan sinisme. Ini bukan hanya merugikan institusi, tetapi juga merusak kualitas demokrasi.
Konsistensi sikap elite kekuasaan akan menghasilkan efek menenangkan. Mengakui keberhasilan sebagai kerja institusi dan menghadapi polemik sebagai bagian dari proses institusi menegaskan bahwa negara berjalan secara sistemik.
Bahwa keputusan tidak lahir dari kehendak perorangan, tetapi dari mekanisme kekuasaan yang bisa diuji, dikritik, dan diperbaiki.