Ada Kebijakan WFA Lebaran, Pemerintah Diminta Atur THR Wajib Cair H-14
- Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah memajukan batas waktu pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjadi H-14 sebelum Lebaran, seiring rencana penerapan kebijakan work from anywhere (WFA) pada periode mudik dan arus balik Idul Fitri 2026.
Menurut Edy, ketentuan pembayaran THR yang saat ini maksimal H-7 berpotensi menghambat efektivitas kebijakan WFA yang ditujukan untuk melancarkan arus mudik sekaligus mendorong perputaran ekonomi.
“Jangan H-7 tetapi H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujar Edy kepada Kompas.com, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: THR ASN 2026 Kapan Cair? Menkeu: Tunggu Pengumuman Presiden
Untuk itu, Edy mendorong Kementerian Ketenagakerjaan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur pembayaran THR maksimal H-7 sebelum hari raya.
Politikus PDI-P itu meyakini pembayaran THR lebih awal akan memberi keuntungan bagi pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya.
Sebab, pekerja dapat membeli kebutuhan pokok lebih awal untuk mengantisipasi kenaikan harga menjelang Lebaran.
“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” ucap Edy.
Di sisi lain, pembayaran THR lebih awal juga akan lebih memberikan waktu yang lebih panjang bagi aparat untuk menangani setiap pelanggaran.
“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” jelas Edy.
Baca juga: Ancaman PHK Sebelum Hari Raya, THR Diusulkan Diberikan H-21 Lebaran
Dia menilai, pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan masih ada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR.
Akibatnya, sengketa ketenagakerjaan baru ditangani setelah Lebaran, terlebih pengawas ketenagakerjaan juga sudah memasuki masa libur.
“Bapak dan Ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,” kata Edy.
Pemerintah siapkan skema WFA
Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan flexible working arrangement atau WFA pada masa angkutan Lebaran 2026 untuk mengurai kepadatan arus mudik dan balik.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, potensi pergerakan masyarakat selama periode Lebaran diperkirakan mencapai 143,7 juta orang.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam konferensi pers mengenai Nataru 2025/2026 di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
“Jadi kami juga mengantisipasi pada tahun ini dengan hal yang sama walaupun dari survei kami ada 143 atau hampir 144 juta, namun kemungkinan akan terjadi kenaikan itu harus juga kita antisipasi,” kata Dudy di Surabaya, Jumat (20/2/2026).
Pemerintah menganjurkan ASN dan pekerja swasta menerapkan WFA saat arus mudik pada 15-17 Maret 2026 serta arus balik pada 25-27 Maret 2026.
Menurut Dudy, kebijakan WFA di kota-kota besar terbukti efektif menekan kepadatan lalu lintas, terutama pada puncak arus mudik yang diprediksi terjadi pada H-5 dan H-3 Lebaran.
“Harapannya dengan perlakuannya WFA, maka lalu lintas atau kepadatan bisa terdistribusi tidak hanya pada tanggal-tanggal itu, tetapi semua tanggal-tanggal yang bisa digunakan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Tag: #kebijakan #lebaran #pemerintah #diminta #atur #wajib #cair