Kasus Brimob Aniaya Pelajar, Cederai Kepercayaan Publik, Pelaku Dibui
- Seorang polisi dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob) berinisial Bripda MS menganiaya pelajar berinisial AT (14) sampai tewas di Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026) dini hari.
AT, yang saat itu sedang menaiki motor dari Desa Ngadi menuju Tete Pancing, dipukul oleh Bripda MS dengan menggunakan helm taktikal.
Walhasil, AT terjatuh dari motornya. Ayunan helm taktikal yang mengenai pelipis AT membuatnya jatuh dari motor, dan langsung mengalami kondisi kritis.
Siang harinya, AT dinyatakan meninggal dunia. Bripda MS pun ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (21/2/2026) kemarin.
Baca juga: IPW Minta Brimob Penganiaya Pelajar di Tual Diproses Hukum
Mabes Polri telah mengakui insiden ini dan memohon maaf. Korps Bhayangkara menyadari bahwa apa yang Bripda MS lakukan telah mencederai kepercayaan publik.
Kronologi Penganiayaan
Aksi penganiayaan yang berujung tewasnya siswa MTs tersebut bermula saat Bripda MS bersama rekan-rekannya sesama anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi, di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
Patroli dengan menggunakan kendaraan taktis itu awalnya dilakukan Bripda MS dan rekan-rekannya di kawasan Mangga Dua Langgur sekitar Pukul 02.00 WIT.
Namun, dalam patroli tersebut, tim mendapat informasi dari warga bahwa sedang terjadi aksi keributan yang berujung pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Baca juga: Polri Janji Usut Kasus Anggota Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Dari kronologi yang disampaikan, saat berada di lokasi, Bripda MS dan sejumlah rekannya kemudian turun dari kendaraan taktis dan membubarkan aksi balap liar di kawasan tersebut.
Berselang 10 menit kemudian, dua sepeda motor yang dipacu oleh korban AT dan NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.
Saat itulah, Bripda MS yang sedang berada di lokasi mengayunkan helm taktikal kepada kedua pengendara motor.
Namun, helm yang diayunkan tersebut mengenai pelipis korban AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Sepeda motor korban AT ikut menabrak sepeda motor yang dikendarai NK hingga membuat korban NK terjatuh dari atas motor dan mengalami patah pada tangan kanannya.
Korban AT yang dalam kondisi kritis kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis.
Nahas, sekitar pukul 13.00 WIT korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Kasus Anggota Brimob Aniaya Pelajar di Maluku, Polri Akui Telah Cederai Kepercayaan Publik
Ilustrasi polisi amankan demo buruh di Jakarta.
Bripda MS Ditetapkan sebagai Tersangka
Kapolres Tual AKBP Whansi Asmoro mengatakan, setelah insiden tersebut, Bripda MS langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
"Setelah gelar perkara Bripda MS langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Asmoro dalam konferensi pers di Mapolres Tual, Sabtu (21/2/2026).
Asmoro mengatakan, terkait penanganan kasus tersebut, penyidik telah menyita barang bukti berupa helm taktikal milik tersangka.
Polisi juga ikut menyita dua unit sepeda motor milik korban AT dan NK beserta kunci motor.
"Kami amankan helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor kunci motor dan peralatan lain yang ada di helm sudah diamankan," ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS langsung diterbangkan ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan terkait kode etik dan profesi oleh Bidang Propam Polda Maluku.
Baca juga: Polri Minta Maaf atas Kasus Anggota Brimob Aniaya Pelajar di Maluku hingga Tewas
Mabes Polri Minta Maaf
Mabes Polri menyampaikan permohonan maaf atas penganiayaan yang dilakukan Bripda MS terhadap pelajar di Maluku.
“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang tentunya dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Isir mengatakan institusinya turut berduka cita atas meninggalnya korban dan menyampaikan empati mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.
Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap personel yang terlibat.
Baca juga: Polri: Maraknya Oknum Anggota Terlibat Narkoba Berdampak pada Program Asta Cita Presiden
Proses tersebut, lanjut dia, akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Selain itu, Polri juga mendoakan agar keluarga korban diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah tersebut.
Polri turut mengajak keluarga korban dan seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Baca juga: Buntut Kasus Eks Kapolres Bima, Polri Akan Gelar Tes Urine Serentak untuk Anggota
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir saat ditemui di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Brimob Didesak Ditarik dari Masyarakat
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mendesak Polri menarik pasukan Brimob dari penanganan urusan-urusan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Desakan itu disampaikan menyusul kasus dugaan kekerasan anggota Brimob di Tual, Maluku, yang menyebabkan seorang remaja berinisial AT (14) meninggal dunia.
"Jadi tarik semua pasukan Brimob dari urusan-urusan dengan masyarakat ya. Ini bukan masalah kamtibmas yang ditangani oleh Brimob ya," kata Isnur dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Karena peristiwa ini, YLBHI mendorong reformasi kepolisian secara menyeluruh, termasuk mengevaluasi peran Brimob dalam pengamanan di tengah masyarakat.
Baca juga: Polri Pecat Eks Kapolres Bima AKBP Didik karena Kasus Narkoba
Menurut Isnur, Brimob merupakan satuan khusus yang diperuntukkan bagi kepentingan khusus, bukan untuk menghadapi warga sipil, demonstran, atau masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan.
"Brimob adalah pasukan spesial, pasukan khusus yang ditujukan untuk kepentingan khusus ya. Jadi jangan sampai Brimob digunakan untuk menghadapi masyarakat, menghadapi demonstran ya, menghadapi warga, menghadapi yang sedang melindungi tanah dan lingkungannya," jelas dia.
Selain penataan peran, YLBHI juga mendesak reformasi kelembagaan dan kultural di tubuh Polri, termasuk evaluasi sistem rekrutmen, pendidikan, hingga pola pembinaan anggota guna menghapus praktik kekerasan dan pendekatan yang bernuansa militeristik.
Isnur mengingatkan bahwa kepolisian telah memiliki peraturan internal terkait implementasi hak asasi manusia (HAM) yang secara tegas melarang tindakan kekerasan, bahkan dalam situasi demonstrasi atau kerusuhan.
"Jadi kita mendesak reformasi ini menjadi program yang sangat serius ya. Jangan hanya berhenti di kasus apa namanya kekerasan terhadap korban ini," ungkap Isnur.
"Dan ke depan kita harus memastikan peristiwa seperti ini enggak terjadi lagi," lanjut dia.
Baca juga: Kompolnas Desak Polri Cari Asal-usul Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
Brimob Harusnya Lawan Kombatan
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengingatkan bahwa pasukan Brimob tidak tepat dikerahkan untuk berhadapan dengan masyarakat sipil.
“Brimob itu tidak cocok untuk dihadapkan dengan warga sipil karena mereka tidak terlatih untuk melakukan dialog. Mereka adalah kekuatan pemukul untuk Polri, untuk berhadapan dengan gangguan keamanan dalam skala intensitas serius yang menggunakan senjata,” ujar Sugeng kepada Kompas.com, Sabtu (21/2/2026).
Ia menegaskan, oknum Brimob yang diduga menganiaya pelajar tersebut harus diproses secara pidana dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Sugeng setuju apabila Brimob ditarik dari keterlibatan langsung dalam pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: YLBHI Kecam Tindakan Brutal Oknum Brimob di Tual, Desak Pelaku Diproses Pidana
Menurut dia, Brimob merupakan pasukan khusus Polri dengan kemampuan tempur yang semestinya ditugaskan untuk menghadapi ancaman bersenjata, seperti operasi melawan kombatan di wilayah konflik.
“Karena Brimob ini adalah pasukan khusus Polri yang memiliki kemampuan tempur. Memang cocoknya untuk operasi-operasi yang melawan kombatan. Seperti di Papua. Kalau dengan masyarakat, sama saja, posisinya sebagai masyarakat berhadapan dengan kekuatan-kekuatan militeristik yang menjadi satu hal yang dilarang sejak reformasi," tegasnya.
Ia kemudian menyinggung pengamanan unjuk rasa atau demonstrasi yang menurutnya cukup ditangani satuan pengendalian massa (dalmas), bukan Brimob.
"Kalau berhadapan dengan misalnya unjuk rasa atau demonstrasi itu harus dihadapi cukup dengan dalmas pengendalian massa, bukan dengan Brimob," tutur Sugeng.
Tag: #kasus #brimob #aniaya #pelajar #cederai #kepercayaan #publik #pelaku #dibui