Pemerintah Pastikan Perjanjian RI–AS Tetap Berproses Pascaputusan Mahkamah Agung AS
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers soal tarif resiprokal bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu (21/2/2026).(Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
06:28
22 Februari 2026

Pemerintah Pastikan Perjanjian RI–AS Tetap Berproses Pascaputusan Mahkamah Agung AS

- Pemerintah memastikan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tetap berproses sesuai mekanisme yang telah disepakati, meskipun terdapat putusan terbaru dari Supreme Court atau Mahkamah Agung (MA) AS terkait kebijakan tarif global.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu (21/2/2026) waktu setempat.

Airlangga menjelaskan, putusan Supreme Court menyangkut pembatalan tarif global dan pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu.

Baca juga: Respons Putusan MA AS Batalkan Tarif Trump, Prabowo: Kita Siap Hadapi Semua Kemungkinan

Namun demikian, perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan karena memiliki mekanisme tersendiri.

“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan," jelas Airlangga dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu.

"Artinya, dalam tanda petik mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat sedangkan Indonesia kan dengan DPR," sambungnya.

Dalam perjanjian itu, Indonesia telah meminta agar skema tarif 0 persen yang sudah disepakati untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan, khususnya produk agrikultur seperti kopi dan kakao, yang telah memiliki pengaturan tersendiri melalui executive order.

“Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” tambah Airlangga.

Baca juga: Oleh-oleh Prabowo dari AS: Tarif Resiprokal Trump Turun Jadi 19 Persen, Ribuan Produk Bebas Bea

Selain sektor agrikultur, skema tarif 0 persen juga mencakup beberapa bagian rantai pasok industri seperti elektronik, CPO, tekstil, dan produk terkait lainnya.

Pemerintah saat ini menunggu perkembangan dalam 60 hari ke depan, termasuk keputusan lanjutan dari otoritas Amerika Serikat terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.

Ia juga menegaskan bahwa akan ada pembedaan kebijakan antara negara-negara yang telah menandatangani perjanjian dengan yang belum, sehingga Indonesia tetap memiliki ruang strategis dalam implementasi kesepakatan.

Terkait kebijakan tarif 10 persen yang berlaku sementara selama 150 hari, pemerintah menilai kondisi tersebut justru lebih baik dibandingkan posisi sebelumnya.

Baca juga: Seskab Teddy: Prabowo Satu-satunya Kepala Negara Gelar Bilateral Bareng Trump Usai Teken Tarif Resiprokal

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump berbincang di sela-sela penandatanganan Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) di Washington DC, AS, Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump berbincang di sela-sela penandatanganan Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) di Washington DC, AS, Kamis (19/2/2026) waktu setempat.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menambahkan, sebelum adanya putusan Mahkamah Agung AS, Indonesia telah berhasil menurunkan potensi tarif dari 32 persen menjadi 19 persen melalui diplomasi langsung Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat.

“Setelah ada (putusan) Supreme Court kemarin ya tentunya dari 19 menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik. Tapi intinya pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan,” tegas Seskab.

Para menteri juga telah melaporkan perkembangan tersebut kepada Presiden Prabowo.

Baca juga: Seskab Teddy Sebut Tarif Resiprokal 19 Persen AS Bisa Turun Lagi: Kita Tunggu Saja

Presiden meminta agar seluruh risiko yang mungkin timbul dipelajari secara komprehensif dan Indonesia disiapkan dengan berbagai skenario.

Pemerintah menegaskan bahwa diplomasi dan negosiasi akan terus dilakukan secara terukur dan adaptif, dengan kepentingan nasional sebagai prioritas utama.

Indonesia memastikan bahwa implementasi perjanjian perdagangan tetap memberikan manfaat konkret bagi stabilitas ekonomi dan daya saing nasional di tengah dinamika global.

Tag:  #pemerintah #pastikan #perjanjian #rias #tetap #berproses #pascaputusan #mahkamah #agung

KOMENTAR