Respons Pembatalan Supreme Court, RI Minta Tarif Produk Unggulan ke AS Tetap 0 Persen
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump berbincang di sela-sela penandatanganan Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) di Washington DC, AS, Kamis (19/2/2026) waktu setempat. (Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
06:44
22 Februari 2026

Respons Pembatalan Supreme Court, RI Minta Tarif Produk Unggulan ke AS Tetap 0 Persen

- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, Indonesia telah meminta Amerika Serikat (AS) untuk tetap memberlakukan tarif impor 0 persen bagi produk unggulan asal Indonesia, sebagaimana tercantum dalam kesepakatan Agreement on Reciprocal Tariff (ART).

Permintaan itu Airlangga sampaikan usai Mahkamah Agung (MA) AS atau Supreme Court membatalkan kebijakan tarif darurat yang diberlakukan sejak tahun lalu.

Setelahnya, Presiden AS Donald Trump diketahui menyatakan akan mengganti kebijakan yang dianulir tersebut dengan penerapan tarif global sebesar 10 persen.

Baca juga: Respons Putusan MA AS Batalkan Tarif Trump, Prabowo: Kita Siap Hadapi Semua Kemungkinan

Airlangga mengatakan, dalam dokumen ART, kedua negara memiliki waktu 60 hari untuk meratifikasi perjanjian tersebut.

Dengan demikian, implementasi ART berpotensi mengalami penyesuaian dalam jangka waktu tersebut mengikuti dinamika kebijakan di kedua negara.

Menimbang situasi tersebut, Airlangga kemudian menyebut Indonesia membuka opsi penerapan tarif impor sebesar 10 persen secara umum, tetapi tetap meminta pembebasan tarif untuk komoditas unggulan seperti kopi, kakao, dan produk agrikultur lainnya seperti tertuang di dokumen ART.

"Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian, dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi (komoditas ekspor) yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap," ujar Airlangga di Washington DC, AS, Sabtu (21/2/2026).

Baca juga: Oleh-oleh Prabowo dari AS: Tarif Resiprokal Trump Turun Jadi 19 Persen, Ribuan Produk Bebas Bea

Selain sektor agrikultur, pemerintah juga meminta AS mempertahankan tarif impor 0 persen untuk industri unggulan seperti tekstil dan pakaian jadi sesuai kesepakatan ART.

Airlangga menjelaskan, secara hukum, Indonesia masih berpeluang menikmati pembebasan tarif tersebut karena kebijakan tersebut tercantum dalam perintah presiden (executive order) yang berbeda dari aturan yang dibatalkan MA AS.

Meski demikian, pemerintah masih menunggu kepastian perkembangan terbaru dalam periode 60 hari ke depan.

"Nah, jadi ini yang kita tunggu sampai dengan 60 hari ke depan," ucapnya.

Airlangga menambahkan bahwa, Indonesia dan AS telah memahami berbagai risiko dan skenario yang mungkin muncul setelah penandatanganan ART yang terjadi Kamis pekan ini.

Menurutnya, pemerintah siap menghadapi seluruh perkembangan terkait kerja sama tersebut.

"Indonesia siap dengan berbagai skenario. Karena skenario keputusan MA AS ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tandatangani," imbuh Airlangga.

Baca juga: Seskab Teddy: Prabowo Satu-satunya Kepala Negara Gelar Bilateral Bareng Trump Usai Teken Tarif Resiprokal

Tarif Global 10 Persen

Sebelumnya diberitakan, Presiden AS Donald Trump berjanji akan memberlakukan tarif global baru sebesar 10 persen untuk menggantikan tarif yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Rencana tersebut diumumkan Trump tak lama setelah MA memutuskan bahwa sebagian besar tarif global yang dirilis Gedung Putih tahun lalu melampaui kewenangan kepresidenan.

Berbicara dari Gedung Putih pada Jumat (20/2/2026), Trump mengindikasikan bahwa pengembalian dana tidak akan terjadi tanpa melalui pertempuran hukum.

Ia memperkirakan masalah ini akan berlarut-larut di pengadilan selama bertahun-tahun.

Baca juga: Seskab Teddy Sebut Tarif Resiprokal 19 Persen AS Bisa Turun Lagi: Kita Tunggu Saja

Trump menegaskan akan menggunakan landasan hukum berbeda untuk tetap menjalankan agenda tarifnya.

Menurutnya, pajak impor sangat penting untuk mendorong investasi dan memperkuat sektor manufaktur di dalam negeri AS.

"Kita punya alternatif-alternatif yang bagus dan kita akan jauh lebih kuat karenanya," kata Trump, dikutip dari BBC, Sabtu (21/2/2026).

Perdebatan di pengadilan berfokus pada pajak impor yang diumumkan Trump tahun lalu terhadap barang-barang dari hampir setiap negara di dunia.

Baca juga: Seskab Teddy Ungkap Diplomasi Personal Prabowo Jadi Kunci Penurunan Tarif Masuk AS 19 Persen

Mayoritas hakim menyatakan, Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk menetapkan tarif secara sepihak.

Selama ini, Trump kerap menggunakan kekuasaan ekonomi darurat tersebut terhadap hampir seluruh mitra dagang AS sebagai alat negosiasi dan tekanan.

Tag:  #respons #pembatalan #supreme #court #minta #tarif #produk #unggulan #tetap #persen

KOMENTAR