Menekan Biaya Politik Tanpa Mengorbankan Demokrasi, Mungkinkah Terwujud?
Ilustrasi pemilu. Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka pelanggaran penyelanggara Pemilu tertinggi. (ANTARA FOTO/ Yudi Manar)
21:58
20 Februari 2026

Menekan Biaya Politik Tanpa Mengorbankan Demokrasi, Mungkinkah Terwujud?

Demokrasi Indonesia menghadapi paradoks. Di satu sisi, pemilu langsung dianggap sebagai pondasi partisipasi rakyat.

Namun di sisi lain, ongkos politik yang kian mahal dalam sistem pemilu langsung dinilai menjadi pintu masuk praktik transaksional dan korupsi.

Wacana penataan ulang sistem politik pun kembali mencuat, mulai dari perubahan desain pemilu hingga opsi pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Wacana itu pun menimbulkan pro dan kontra. 

Kini pertanyaannya, bisakah biaya politik ditekan tanpa menggerus esensi demokrasi itu sendiri?

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menilai mahalnya biaya politik di Indonesia bukan sekadar persoalan moral elite, melainkan persoalan desain sistem.

“Biaya politik yang mahal di Indonesia bukanlah fenomena tunggal, melainkan hasil dari desain sistem politik yang belum sepenuhnya selaras dengan prinsip demokrasi yang sehat,” kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (20/2/2026).

Desain sistem yang mendorong kompetisi finansial

Menurut Titi, dari pengalamannya mengkaji hukum pemilu dan praktik politik elektoral, ada sejumlah faktor utama yang membuat politik menjadi mahal.

Baca juga: Biaya Politik Selangit di Indonesia dan Kerugian yang Harus Ditanggung Publik

Pertama, sistem kompetisi yang sangat berorientasi pada kandidat membuat pembiayaan kampanye bertumpu pada individu, bukan pada institusi partai.

Hal ini memicu personalisasi politik dan kompetisi finansial antar kandidat.

Kedua, tata kelola pembiayaan politik dan dana kampanye yang belum transparan dan akuntabel membuka ruang ketergantungan pada donatur besar.

Kondisi ini bukan hanya meningkatkan ongkos politik, tetapi juga memperbesar risiko korupsi kebijakan.

Ketiga, mahalnya biaya mobilisasi pemilih dalam sistem elektoral yang masih sarat praktik transaksional, termasuk politik uang dan patronase.

Keempat, proses rekrutmen politik di internal partai yang belum sepenuhnya demokratis, sehingga beban biaya sering kali sudah dipindahkan kepada kandidat sejak tahap pencalonan.

Karena itu, Titi menegaskan, persoalan biaya politik tidak cukup diselesaikan dengan imbauan moral.

Baca juga: Setahun Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024: Ada yang Korupsi, Ada Juga yang Dipuji

“Sistem politik sangat mungkin dibuat lebih berbiaya rendah sepanjang ada reformasi yang konsisten,” ujarnya.

Opsi sistem campuran

Titi menawarkan sejumlah gagasan pembenahan.

Salah satunya adalah menata ulang sistem pemilu menuju sistem campuran (mixed system) yang menyeimbangkan representasi partai melalui sistem proporsional tertutup dan akuntabilitas kandidat melalui sistem distrik berwakil tunggal atau first past the post.

Dengan desain tersebut, kompetisi tidak sepenuhnya bertumpu pada kekuatan finansial individu.

Selain itu, ia mengusulkan agar pencalonan anggota DPR dan DPRD mensyaratkan status sebagai kader partai sekurang-kurangnya tiga tahun guna memperkuat pelembagaan partai dan menekan politik transaksional.

Di sisi pembiayaan, Titi menekankan pentingnya transparansi berbasis teknologi.

Baca juga: Bahlil Sebut Demokrasi Indonesia Kebablasan, Habis Pilkada Ribut di Kampung

“Pelaporan dana kampanye perlu dilakukan secara real time melalui aplikasi teknologi informasi yang terintegrasi, sehingga publik dapat mengawasi aliran dana kampanye secara langsung,” kata dia.

Ia juga mendorong setiap kandidat memiliki rekening khusus dana kampanye yang terpisah dari keuangan pribadi serta tunduk pada kewajiban pelaporan yang akurat dan dapat diaudit.

Bantuan keuangan negara kepada partai, lanjutnya, perlu diperkuat dengan standar akuntabilitas tinggi, disertai penegakan hukum yang konsisten terhadap praktik politik uang.

“Semakin mahal biaya untuk berkuasa, semakin besar pula risiko penyalahgunaan kekuasaan setelah terpilih,” ujar Titi.

Dorongan penataan dari Presiden

Wacana penataan sistem politik juga disampaikan Anggota Komisi III DPR sekaligus politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo.

Ia mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto mendorong agar DPR menata sistem politik agar tidak transaksional dan berbiaya tinggi.

Menurut dia, penataan tersebut bertujuan mencegah korupsi yang lahir dari mahalnya ongkos politik.

“Jadi intinya dalam berbagai kesempatan terakhir saya masih ingat waktu di Sentul, dia (Prabowo Subianto) mengatakan bahwa kita harus penataan ulang transisi politik yang substansial, tidak seperti hari ini yang transaksional, yang brutal, karena apa namanya? Pemilu yang berbiaya tinggi, yang menimbulkan korupsi di mana-mana,” kata Bamsoet dalam peluncuran buku “Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung” di Kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (15/2/2026).

Baca juga: PKB Sebut Prabowo Simpulkan Pilkada Lebih Baik Lewat DPRD

Bamsoet menambahkan, penataan sistem politik dimulai dari pembentuk undang-undang di DPR bersama pemerintah.

“Tapi saya enggak tahu dari mana kita mulai penataan ini, tapi yang pasti penataan sistem politik kan ada di undang-undang terutamanya berada di DPR yang akan dibicarakan dengan pemerintah,” ujarnya.

Wacana Pilkada via DPRD

Dalam konteks penataan sistem politik, muncul pula wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau pilkada tidak langsung.

Usulan ini sempat disampaikan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, di hadapan Presiden Prabowo pada peringatan HUT Ke-61 Golkar, 5 Desember 2025.

“Khusus menyangkut pilkada, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa pilkada dipilih lewat DPR saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,” ujar Bahlil.

Dukungan juga datang dari Partai Gerindra.

Sekretaris Jenderal Gerindra, Sugiono, menyatakan partainya mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” ujar Sugiono dalam keterangannya pada 29 Desember 2025.

Tag:  #menekan #biaya #politik #tanpa #mengorbankan #demokrasi #mungkinkah #terwujud

KOMENTAR