Bareskrim Geledah Rumah di Surabaya Diduga Tempat Pencucian Uang Rp 25,8 Triliun, Sita Emas Batangan
- Dittipideksus Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari praktik pertambangan emas ilegal (PETI), yang diperkirakan mencapai Rp 25,8 triliun.
Terkait kasus tersebut, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dua lokasi di Nganjuk dan 1 lokasi di Surabaya pada Kamis (19/2), yakni sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus ini terkait dengan praktik penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas yang berasal dari tambang ilegal di Kalimantan Barat.
“Penggeledahan yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal berupa pertambangan emas tanpa izin atau PETI,” ujar Ade di Surabaya, Jumat (20/2).
Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyidik pengendus transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas.
"Dari fakta penyidikan, diketahui akumulasi transaksi jual-beli emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal (di Kalimantan Barat) selama kurang lebih 2019 - 2022 mencapai Rp 25,8 Triliun," imbuhnya.
Nilai transaksi tersebut meliputi pembelian emas dari tambang ilegal, serta penjualan sebagian maupun seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
Di Surabaya, Bareskrim Polri menghabiskan waktu sekitar 8 jam untuk menggeledah rumah. Mereka mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Ade tak menjelaskan secara rinci barang bukti yang diamankan. Yang jelas empat boks tersebut berisi dokumen-dokumen, surat-surat, alat elektronik, sejumlah uang, hingga emas batangan, yang diduga dalam jumlah besar.
“(Emas) termasuk di dalamnya, nanti kita update ya. Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun terhadap praktik pertambangan ilegal, karena berpotensi merugikan kekayaan negara dan merusak lingkungan,” pungkas Ade. (*)
Tag: #bareskrim #geledah #rumah #surabaya #diduga #tempat #pencucian #uang #triliun #sita #emas #batangan