Paripurna DPR: MKMK Tak Bisa Proses Laporan terhadap Adies Kadir
- Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, para anggota dewan dalam Rapat Paripurna DPR menyetujui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa memproses laporan terhadap Hakim MK dari DPR, Adies Kadir.
Menurut Puan, Komisi III DPR telah menegaskan bahwa kewenangan pemilihan Hakim Konstitusi oleh DPR merupakan mandat konstitusional yang diatur dalam Pasal 24C Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
"Oleh karena itu, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas nama Adies Kadir," ujar Puan di ruang rapat paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: MKMK soal Adies Kadir Dilaporkan: Kami Tahu yang Menjadi Kewenangan Kami
Puan menyampaikan, Komisi III DPR meminta MKMK agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
Aturan tersebut membatasi tugas MKMK hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.
Untuk itu, kata Puan, Komisi III DPR merekomendasikan kepada MK untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: MKMK Nyatakan Laporan Adies Kadir Belum Diputus, Baru Pemeriksaan Awal
"Selanjutnya kami tanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?" tanya Puan.
"Setuju," seru anggota DPR.
"Terima kasih," tutup Puan.
Tag: #paripurna #mkmk #bisa #proses #laporan #terhadap #adies #kadir