Saat Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK Dibantah Partai Politik
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), seusai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore.(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
09:02
18 Februari 2026

Saat Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK Dibantah Partai Politik

- Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) secara blak-blakan menyebut bahwa revisi terhadap Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versi lama merupakan inisiatif DPR.

Sebagai informasi, UU KPK yang baru, yang direvisi di era Jokowi di tahun 2019, dianggap melemahkan kinerja lembaga antirasuah tersebut.

Jokowi pun menyatakan setuju jika Undang-Undang KPK direvisi kembali.

“Ya, saya setuju,” tegas Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore.

“Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” sambungnya.

Baca juga: Politikus PKS soal Klaim Jokowi: Jika Tak Setuju, Revisi UU KPK Tidak Bisa Lanjut

Menurut ayah Gibran Rakabuming Raka ini, dirinya tidak menandatangani UU yang saat itu telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.

“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya enggak tanda tangan,” ujarnya.

Setelah pernyataan ini, sejumlah parpol yang ada di DPR pun ramai-ramai membantah Jokowi.

Golkar

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar sekaligus anggota DPR sejak periode 2014 Sarmuji membantah Jokowi yang menyebut revisi UU KPK pada 2019 lalu merupakan usul inisiatif DPR semata.

Sarmuji menekankan, saat itu, pembahasan revisi terhadap UU KPK lama dilakukan oleh DPR dan pemerintah, bukan hanya DPR saja.

"Ya proses penyusunan undang-undang itu kan kedua belah pihak ya, DPR dan pemerintah," ujar Sarmuji saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026) malam.

Baca juga: Jokowi Setuju UU KPK Direvisi Lagi, Eks Penyidik: Itu Tanggung Jawab Moral

Meski begitu, Sarmuji menyebut pengembalian UU KPK ke versi lama dapat didiskusikan kembali.

Dalam hal ini, Jokowi memang menyetujui agar UU KPK lama dikembalikan.

"Ya bisa didiskusikan lah, bisa didiskusikan," imbuhnya.

PKB

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Abdullah mengatakan, pernyataan Jokowi yang merasa dirinya tak berperan dalam revisi UU KPK keliru.

Pasalnya, Jokowi pada saat itu mengirim tim perwakilan pemerintah untuk turut serta membahas perubahan beleid terkait lembaga antirasuah tersebut bersama DPR RI.

“Jadi pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).

Baca juga: Golkar Bantah Jokowi soal Revisi UU KPK Lama Inisiatif DPR Saja: Pemerintah Ikut Susun

“Revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah,” sambungnya.

Politikus PKB itu pun menegaskan bahwa klaim Jokowi tak menandatangani hasil RUU KPK yang telah disahkan, tak berarti kepala negara menolak beleid baru tersebut.

Abdullah pun kemudian mengutip bunyi Pasal 20 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur dalam proses perancangan suatu UU.

“Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” kata Abdullah.

“Dan soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," sambungnya.

Baca juga: Soal Revisi Ulang UU KPK, Menkum akan Kaji dan Komunikasi dengan DPR

PKS

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil menilai tidak tepat jika Jokowi mengaku tidak pernah mengusulkan perubahan UU KPK.

Menurut Nasir, pembahasan sebuah rancangan undang-undang tidak dapat dilanjutkan apabila salah satu pihak, baik eksekutif maupun legislatif, tidak menyetujuinya.

“Karena itu, sangat tidak tepat jika Pak Jokowi benar ada mengatakan tidak pernah mengusulkan perubahan UU KPK,” kata Nasir saat dihubungi, Selasa (17/2/2026).

Dia menegaskan, dalam mekanisme pembentukan undang-undang, pemerintah memiliki peran yang sama pentingnya dengan DPR dalam melanjutkan atau menghentikan proses pembahasan.

“Pembahasan RUU itu, jika salah satu pihak, apakah eksekutif atau legislatif tidak setuju, maka pembahasan tidak bisa lanjut,” jelas Nasir Djamil.

Baca juga: Revisi Ulang UU KPK Jadi Wacana, Ini Deretan Perubahan Mendasar Sejak 2019

PDI-P

Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menilai pernyataan Jokowi yang setuju UU KPK direvisi kembali, sebagai upaya untuk cari perhatian dan “cuci tangan” dari polemik pelemahan lembaga antirasuah.

Ronny juga menuding sikap tersebut berkaitan dengan kepentingan elektoral Partai Solidaritas Indonesia (PSI) karena revisi UU KPK yang melemahkan KPK terjadi pada 2019 ketika masa pemerintahan Presiden Jokowi.

“Saya sependapat dengan Mas Boyamin dari MAKI, bahwa Presiden Jokowi lagi cari perhatian khususnya terkait mengembalikan UU KPK yang lama. Padahal, semua masyarakat tahu bahwa UU KPK diubah pada masa kepemimpinan beliau. Dan sekarang beliau mau cuci tangan soal itu,” ujar Ronny, Selasa (17/2/2026).

Menurut Ronny, pada 2019 sejumlah tokoh nasional dan tokoh agama telah diundang untuk memberikan masukan terkait revisi UU KPK.

Baca juga: PDI-P Sebut Jokowi Cari Perhatian soal UU KPK demi Dongkrak Suara PSI

Namun, saat itu Jokowi dinilai tidak mengambil langkah untuk mencegah perubahan regulasi yang membuat KPK kurang bertaring.

“Ada banyak saksi tokoh-tokoh nasional dan agama yang diundang diminta masukan soal UU KPK pada 2019, tetapi beliau waktu itu tidak mengambil tindakan apa-apa,” kata Ronny.

Atas dasar itu, Ronny berpandangan bahwa pernyataan Jokowi saat ini tidak berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi.

Menurut dia, sikap tersebut justru lebih bermotif politik demi mendongkrak elektabilitas PSI yang dipimpin anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

“Jadi, pernyataan beliau itu, saya nilai berkaitan dengan upaya beliau untuk mati-matian memperjuangkan PSI. Ini tak lebih dari sekadar untuk menaikkan popularitas dan elektabilitas untuk PSI,” ucap Ronny.

Tag:  #saat #klaim #jokowi #soal #revisi #dibantah #partai #politik

KOMENTAR