Ragam Reaksi ke Jokowi soal Revisi UU KPK: DPR, Pemerintah, hingga Aktivis
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo, Rabu (11/2/2026), selama sekitar dua setengah jam.(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
07:10
17 Februari 2026

Ragam Reaksi ke Jokowi soal Revisi UU KPK: DPR, Pemerintah, hingga Aktivis

- Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mendukung revisi ulang Undang-Undang KPK telah menuai beragam reaksi.

“Ya, saya setuju (revisi ulang UU KPK),” tegas Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore.

Bahkan Jokowi mengatakan tak pernah menandatangani revisi UU KPK pada 2019 lalu.

Berikut adalah reaksi dari pimpinan KPK, anggota DPR, mantan penyidik KPK, hingga aktivis antikorupsi.

Baca juga: Kepada Prabowo, Abraham Samad Minta Kembalikan UU KPK Lama yang Direvisi Jokowi

Pimpinan KPK: Apanya yang mau dikembalikan?

Menanggapi Jokowi, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan UU KPK bukan benda atau barang yang bisa dikembalikan seperti awal digunakan, atau UU KPK sebelum revisi tahun 2019.

“Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” kata Johanis dalam keterangannya, dikutip Senin (16/2/2026).

Johanis menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang diberi tugas untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, bukan untuk membuat UU.

Baca juga: UU KPK Sebelum Revisi 2019 Dinilai jadi Kunci Perbaikan Kinerja

Dia mengatakan, saat ini, KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru.

“Dengan UU KPK yang baru dan UU KPK yang lama, tidak ada kendala dalam melaksanakan tugas-tugas KPK,” ujarnya.

Johanis mengatakan, keberadaan UU KPK yang baru membantu salah satunya status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia mengatakan, jika ingin KPK bekerja independen tanpa campur tangan lembaga lain, revisi UU KPK mestinya hanya terkait penempatan posisi KPK dalam rumpun yudikatif.

“Hanya yang terkait dengan keberadaan KPK untuk ditempatkan dalam rumpun yudikatif, bukan di rumpun eksekutif seperti UU Nomor 19 Tahun 2019,” tuturnya.

Baca juga: Jokowi Setuju UU KPK Direvisi Kembali, Tegaskan Revisi 2019 Inisiatif DPR

Dengan demikian, kata Johanis, lembaga yang berada dalam rumpun yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan KPK.

“Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri, MA berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif, begitu juga KPK berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif,” ucap dia.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Jokowi dikritik anggota DPR

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mengatakan pernyataan Jokowi yang merasa dirinya tak berperan dalam revisi UU KPK pada 2019 silam keliru.

Pasalnya, Jokowi pada saat itu mengirim tim perwakilan pemerintah untuk turut serta membahas perubahan beleid terkait lembaga anti rasuah tersebut bersama DPR RI.

“Jadi pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Senin.

“Revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah,” sambungnya.

Baca juga: Hasto Sebut PDI-P Dorong Penguatan UU KPK, Fokus Berantas Kejahatan Korupsi Besar

Dia mengatakan, klaim Jokowi tak menandatangani hasil RUU KPK yang telah disahkan, tak berarti kepala negara menolak beleid baru tersebut.

Abdullah mengutip bunyi Pasal 20 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur dalam proses perancangan suatu UU.

“Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” kata Abdullah.

“Dan soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," sambungnya.

Anggota Komisi III DPR Abdullah dalam acara 'Satu Meja The Forum' Kompas TV, Rabu (28/1/2026). Anggota Komisi III DPR Abdullah dalam acara 'Satu Meja The Forum' Kompas TV, Rabu (28/1/2026).

Eks penyidik KPK

Sementara itu, Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo, menyambut baik pernyataan Jokowi tersebut.

Menurut dia, Jokowi memiliki tanggung jawab moral karena revisi UU KPK telah melemahkan lembaga antirasuah.

“Setujunya pak Jokowi saya beranggapan bahwa itu juga merupakan tanggung jawab moral beliau bahwa akibat revisi UU KPK dimana saat itu menjadi presiden, KPK benar-benar lemah,” kata Yudi saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Baca juga: Legislator PKB Sentil Jokowi Usai Merasa Revisi UU KPK 2019 Inisiatif DPR

Menurut Yudi, sebaiknya revisi UU KPK dilakukan untuk mengembalikan independensi lembaga antirasuah mulai dari kewenangan dan pimpinan yang berintegritas.

Selain itu, KPK menjadi lembaga yang bukan rumpun eksekutif melainkan non eksekutif.

“Dan juga kepegawaian KPK yang independen bukan dalam bentuk ASN seperti saat ini,” ujarnya.

Baca juga: Jokowi Bicara Revisi Ulang UU KPK, Boyamin Saiman Ungkit Masa Lalu

Yudi juga mengatakan, yang paling penting dalam revisi UU KPK adalah pengembalian 57 eks pegawai yang tersingkir.

“Itulah sebabnya saya berharap dorongan untuk kembali ke UU KPK yang lama bisa bergulir bagai bola salju,” ucap dia.

ICW: Jokowi cuci tangan

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan, pernyataan Jokowi terkesan paradoks dan upaya cuci tangan atas kesalahan yang dulu.

“Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan oleh mantan Presiden ke-7 Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk “mencuci tangan” kesalahan yang lama,” kata Wana saat dihubungi wartawan, Senin.

Peneliti ICW Wana Alamsyah di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (15/8/2025).KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Peneliti ICW Wana Alamsyah di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Wana mengatakan, Jokowi berkontribusi terbesar dalam pelemahan KPK yang proses revisinya sangat singkat, yaitu kurang lebih hanya 13 hari.

Baca juga: ICW Kritik Jokowi soal UU KPK Direvisi Lagi: Cuci Tangan Kesalahan yang Lama

Dia mengatakan, ada dua alasan Jokowi disebut berkontribusi besar dalam revisi UU tersebut yaitu, pertama, pada tanggal 11 September 2019 ia mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menkumham dan MenpanRB mewakili dari sisi eksekutif untuk membahas tentang revisi UU KPK.

“Kedua, mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019. Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut,” ucap dia.

Menkum akan kaji bareng DPR

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan akan mengkaji revisi ulang UU KPK dengan berkomunikasi ke DPR.

“Kami lagi mengkaji sambil berkomunikasi dengan DPR RI. Semuanya (dikaji) termasuk aspek kelembagaan ya,” kata Supratman saat dihubungi wartawan, Senin (16/2/2026).

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025, di Grand Mercure Kemayoran, Kamis (18/12/2025).

Dok. Kemenkum Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025, di Grand Mercure Kemayoran, Kamis (18/12/2025).

Terkait pembahasan posisi KPK dipindah menjadi lembaga yudikatif, Supratman mengatakan, hal tersebut bergantung pada hasil kajian dan kebutuhan penegak hukum di bidang tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Yang lebih penting karena ini adalah politik hukum kita, komunikasi antara pemerintah dan DPR RI,” ujarnya.

Tag:  #ragam #reaksi #jokowi #soal #revisi #pemerintah #hingga #aktivis

KOMENTAR