Ground Check Jadi Jurus Pemerintah Tangani Masalah PBI JK Nonaktif
- Persoalan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK nonaktif awal Februari menyeruak, kini pemerintah melakukan langkah penanganan masalah.
Jurus pemerintah menangani persoalan adalah verifikasi lapangan atau ground check merupakan upaya untuk menangani persoalan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan.
Upaya ini juga dilakukan guna memastikan status kepesertaan tepat sasaran sehingga tidak merugikan masyarakat yang berhak.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, hingga pertengahan Februari 2026, sebanyak 106.153 peserta yang teridentifikasi memiliki penyakit katastropik telah diaktifkan kembali kepesertaannya.
“Reaktivasi ini diprioritaskan bagi peserta yang menderita penyakit katastropik atau penyakit kronis dan memerlukan pengobatan rutin berkala,” ujar Saifullah Yusuf di Kebumen, Sabtu (14/2/2026).
Baca juga: Kemensos Reaktivasi PBI JKN bagi Penderita Penyakit Kronis
Adapun reaktivasi kepesertaan PBI JKN bagi peserta yang menderita penyakit kronis atau katastropik ini dilakukan menyusul penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI berdasarkan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurutnya, kelompok penderita penyakit katastropik ini menjadi perhatian utama karena membutuhkan layanan kesehatan secara terus-menerus, seperti pasien dengan penyakit jantung, gagal ginjal, kanker, dan kondisi kronis lainnya yang memerlukan terapi jangka panjang.
Baca juga: Data Peserta BPJS PBI Diperbarui Tiap Bulan, Warga Bisa Menyanggah
Proses reaktivasi dilakukan melalui pengecekan lapangan (ground check) yang dikerjakan Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan data penerima bantuan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terkini.
"Seperti jantung koroner atau gagal ginjal atau cuci darah secara rutin," kata Mensos.
Di Jakarta, Senin (16/2/2026), Saifullah menjelaskan sudah ada 40 ribu lebih dari 11 juta PBI nonaktif yang telah melakukan reaktivasi.
Ada 2.000 di antaranya telah beralih ke skema pembayaran mandiri karena merasa mampu.
"Tetap kami lakukan ground check ya untuk memastikan apakah penerima manfaat tersebut bisa terus lewat mandiri atau juga nanti beralih ke PBI lagi," tutur Gus Ipul.
Ground check PBI pasien katastropik rampung 14 Maret
Pemeriksaan ground check itu turut melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengungkapkan bahwa ground check atau pengecekan di lapangan PBI JK untuk pasien katastropik akan selesai pada 14 Maret 2026.
"Ini akan kira-kira selesai di tanggal 14 Maret," ujar Amalia di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Senin (16/2/2026).
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti membahas soal polemik penonaktifan BPJS Kesehatan Segmen PBI di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Senin (16/2/2026).
Amalia mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan untuk ground check meski 106.153 peserta PBI yang dinonaktifkan itu sudah secara otomatis direaktivasi kembali.
Namun, BPS tetap turun ke lapangan agar data yang dihasilkan lebih akurat.
"Tadi juga sudah disepakati bahwa keakuratan data ini menjadi sangat penting," ucapnya.
Baca juga: Ground Check PBI Pasien Katastropik akan Selesai 14 Maret 2026
Selain penyakit katastropik, BPS juga bakal melakukan ground check bagi 11 juta BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan.
"Yang 11 juta 17 ribuan orang statusnya dinonaktifkan, ini BPS akan melakukan segera ground check bersama-sama dengan Kemensos," tuturnya.
Cak Imin: PBI nonaktif karena peserta meningkat ekonominya
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa, mereka yang dinonaktifkan dari kepesertaan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah orang mampu, sehingga tak berhak atas PBI.
Cak Imin menegaskan bahwa jatah orang mampu ini dialihkan ke warga dari kalangan desil 1-5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau orang-orang miskin dan tidak mampu.
"Masih ada yang dinonaktifkan, ini harus ada penjelasan bahwa penonaktifan itu karena masih ada yang tidak berhak menerima karena sudah maju atau ekonominya sudah meningkat," ujar Cak Imin dalam jumpa pers di kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (16/2/2026).
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, saat ditemui di Wihara Avalokitesvara, Taman Sari, Jakarta Barat, Minggu (15/2/2026).
Ia melanjutkan, masyarakat juga berhak memberi sanggahan jika namanya dicoret dari penerima bantuan berdasarkan hasil pemutakhiran data.
Cak Imin membeberkan, ada 3 jalur reaktivasi bagi warga yang mau menyanggah keputusan pemerintah itu.
"Jalur yang pertama Cek Bansos, jalur yang kedua Call Center, jalur yang ketiga ada nomor WA. Ini menjadi saluran sanggah bagi para peserta yang sebetulnya berhak, tetapi dicoret karena sudah dianggap mampu," tutur dia.
Data bantuan PBI yang dimutakhirkan itu akan langsung diteruskan ke Kementerian Kesehatan, untuk kemudian ditindaklanjuti BPJS Kesehatan.
Lalu, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan (faskes) untuk melayani para peserta PBI.
Tag: #ground #check #jadi #jurus #pemerintah #tangani #masalah #nonaktif