Seni Memiskinkan Koruptor
ADA saat-saat ketika sebuah bangsa berbicara bukan dengan data, melainkan dengan rasa lelah. Gagasan memiskinkan koruptor lahir dari ruang batin semacam itu—dari akumulasi kecewa melihat korupsi yang berulang, vonis yang terasa ringan, dan kerugian publik yang seperti tak pernah benar-benar kembali.
Dalam ruang sosial yang penat, slogan ini terdengar seperti obat keras: pahit, tetapi diharapkan manjur. Ia menawarkan kepuasan moral, seolah keadilan dapat diringkas menjadi satu kata tegas—miskin.
Namun negara tidak dibangun di atas kepuasan emosi sesaat. Ia dibangun di atas akal sehat yang tahan lama. Di titik ini, pertanyaan penting muncul: apakah tujuan kita membuat pelaku jatuh miskin, atau membuat korupsi kehilangan daya tariknya? Dua hal ini tidak selalu sama.
Negara hukum berdiri di atas proses yang adil, hukuman yang proporsional, dan perlindungan atas hak yang sah. Ketika kemarahan publik bertemu dengan batas hukum, di situlah kedewasaan negara diuji. Hukum bukan alat pelampiasan amarah kolektif, melainkan cara sebuah bangsa menjaga martabatnya sendiri. Karena itu, gagasan memiskinkan koruptor perlu dibaca bukan sebagai teriakan moral, melainkan sebagai tantangan desain kebijakan.
Baca juga: Ditanya Wacana Memiskinkan Koruptor, Calon Hakim Agung: Kita Tidak Boleh Menzalimi Orang
Antara Moral Publik dan Rasionalitas Kebijakan
Dalam kacamata ekonomi politik, korupsi bukan sekadar soal akhlak individu, tetapi soal struktur insentif. Seseorang tergoda korupsi ketika peluang untung lebih besar daripada risiko rugi. Selama korupsi masih menjanjikan keuntungan tinggi dengan risiko yang bisa dinegosiasikan, maka ia tetap rasional bagi pelaku.
Di sinilah letak persoalan sebenarnya. Bukan hanya pada beratnya hukuman, tetapi pada kepastian bahwa hukuman itu nyata dan tak terhindarkan. Korupsi tumbuh bukan karena hukuman ringan semata, tetapi karena ketidakpastian penegakan hukum.
Perampasan aset hasil korupsi dapat menjadi instrumen kuat, tetapi ia menuntut kapasitas negara yang tidak sederhana. Negara harus mampu menelusuri aliran dana, membaca jejak transaksi, dan membuktikan asal-usul harta secara adil.
Di era keuangan global, uang bergerak lebih cepat daripada proses hukum. Ia bersembunyi di balik perusahaan cangkang, pinjam nama, dan transaksi berlapis lintas negara. Tanpa kemampuan analisis data keuangan yang tajam dan kerja sama antarnegara, pemiskinan hanya akan menjadi janji keras yang mudah dipatahkan di ruang sidang.
Lebih dalam lagi, korupsi jarang berhenti pada uang. Ia sering menjelma menjadi pengaruh—akses kekuasaan, jaringan loyalitas, dan perlindungan politik. Harta bisa disita, tetapi pengaruh bisa diwariskan.
Karena itu, kebijakan antikorupsi tidak cukup menyasar dompet, tetapi juga jalur kekuasaan. Pembatasan akses jabatan publik bagi pelaku, penegakan aturan benturan kepentingan, dan keterbukaan siapa pemilik manfaat di balik aset menjadi sama pentingnya.
Tanpa memutus pengaruh, pemiskinan finansial hanya menyentuh permukaan, sementara akar masalah tetap hidup.
Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Hasto PDIP Ingatkan Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan
Keadilan sebagai Fondasi Efek Jera
Hukum pidana modern dibangun bukan di atas semangat balas dendam, melainkan di atas gagasan keadilan. Memiskinkan seseorang tanpa membedakan harta legal dan ilegal berisiko melampaui batas tersebut. Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah merampas hasil kejahatan secara terukur.
Tujuannya bukan membuat pelaku menderita, tetapi memastikan kejahatan tidak lagi menguntungkan. Korupsi berhenti bukan ketika pelaku sengsara, melainkan ketika korupsi tak lagi menjanjikan keuntungan.
Agar efektif, perampasan aset membutuhkan pengadilan yang independen, pembuktian yang rapi, dan pengelolaan aset sitaan yang transparan. Tanpa itu, putusan mudah digugat dan dibatalkan.
Ketegasan tanpa fondasi prosedur justru membuat negara tampak emosional, bukan berwibawa. Dalam jangka panjang, wibawa hukum lebih menentukan daripada kerasnya hukuman. Efek jera sejati lahir dari konsistensi. Ketika setiap pelaku tahu bahwa hasil korupsi pasti dilacak dan dirampas, maka hitung-hitungan rasional berubah.
Keadilan yang dijalankan secara konsisten menumbuhkan kepercayaan publik. Dan kepercayaan publik adalah modal paling mahal dalam perang panjang melawan korupsi. Tanpa kepercayaan, sekeras apa pun hukuman akan selalu dicurigai sebagai tebang pilih.
Baca juga: Gibran Bicara Koruptor Dimiskinkan, tapi RUU Perampasan Aset Masih Mandek
Memiskinkan Korupsi, Bukan Sekadar Koruptor
Pada akhirnya, tujuan besar pemberantasan korupsi bukanlah memiskinkan orang, melainkan memiskinkan praktik korupsi itu sendiri. Sistem yang transparan, pengadaan publik yang bersih, layanan digital yang menutup celah rente, serta perlindungan bagi pelapor sering kali lebih efektif daripada hukuman spektakuler.
Pencegahan memang tidak selalu dramatis, tetapi dampaknya jauh lebih luas. Korupsi menyukai ruang gelap; transparansi adalah cahaya yang membuatnya kehilangan tempat. Jika gagasan memiskinkan koruptor ingin menjadi kebijakan serius, ia perlu diterjemahkan ke dalam peta jalan yang terukur: berapa aset dipulihkan, berapa lama prosesnya, dan seberapa terbuka informasinya.
Ukuran yang jelas membuat kebijakan bisa dinilai secara rasional, bukan sekadar dipuji secara emosional. Negara yang matang tidak bekerja dengan slogan, tetapi dengan sistem. Di ujungnya, perdebatan ini membawa kita pada pertanyaan yang lebih dalam tentang watak negara yang kita inginkan.
Negara yang keras menghukum bisa terlihat tegas, tetapi negara yang mampu menutup peluang korupsi sejak awal jauh lebih bermartabat. Sebab ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan pada seberapa banyak orang dimiskinkan, melainkan pada seberapa sedikit korupsi yang terjadi. Dan mungkin di sanalah seni yang sesungguhnya: bukan memiskinkan manusia, tetapi membuat korupsi kehilangan masa depan.
Baca juga: Gibran Ungkap Perampasan Aset di Luar Negeri: Sita Vila Mafia, Diubah Jadi Sekolah
Tag: #seni #memiskinkan #koruptor