Kronologi Polemik Dokter Piprim: Protes soal Kolegium, Dimutasi, Dipecat
IDAI Minta Kemenkes Transparan Buka Alasan Mutasi Dokter Secara Mendadak. Kronologi Lengkap Pemecatan Dokter Piprim dan Alasannya (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
08:26
17 Februari 2026

Kronologi Polemik Dokter Piprim: Protes soal Kolegium, Dimutasi, Dipecat

- Kabar pemecatan Piprim Basarah Yanuarso mendadak ramai dibicarakan setelah dokter jantung anak tersebut mengumumkannya melalui akun Instagram pribadinya, Minggu (15/2/2026).

Kini, pemecatan Piprim menyisakan perdebatan publik antara alasan disiplin kepegawaian dengan klaim sikap kritis terhadap kebijakan kesehatan.

Sebelum kabar pemecatan ini mencuat, Piprim pernah bersuara terkait penolakannya terhadap kolegium bentukan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Baca juga: Argumen Dokter Piprim Tak Pernah Masuk Kerja di RS Fatmawati hingga Dipecat

Pada saat itu, Piprim dan organisasi yang dipimpinnya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memperjuangkan agar kolegium kesehatan anak tetap independen, bukan berada berada di bawah kendali dari Kementerian Kesehatan.

Kolegium adalah badan ilmiah yang terdiri dari kumpulan ahli yang bertugas menyusun standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta evaluasi kompetensi tenaga kesehatan.

Baca juga: Dokter Piprim: Kolegium Bentukan Menkes Tarik Rp 12,5 Juta di Uji Kompetensi

Berikut kronologi pemecatan Piprim yang bermula dari penolakan kolegium.


Dimutasi dari RSCM ke RS Fatmawati

Piprim mengatakan, karena penolakan kolegium itu, ia dimutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Fatmawati.

Pihak RS Fatmawati menyebut Piprim mulai dimutasi sejak 26 Maret 2025.

Piprim menyebut mutasi ini merupakan tindakan diskriminatif dan tidak adil karena peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa mutasi harus menjunjung sistem merit, yakni berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dengan prinsip keadilan tanpa diskriminatif.

"Saya dalam catatan prestasi kinerja dua tahun berturut-turut termasuk yang berprestasi sangat baik, tetapi kemudian dimutasi mendadak tanpa dasar yang sah. Jadi, saya kira ini prosesnya tidak adil dan diskriminatif," kata Piprim, kepada Kompas.com, 6 Mei 2025 lalu.

Baca juga: MK Tegaskan Kolegium Kedokteran dan Nakes Independen Tanpa Intervensi

Menurut Piprim, mutasi ini merupakan hukuman untuk para pengurus IDAI yang secara konsisten menentang pengambilalihan kolegium, termasuk Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia.

Piprim menganggap mutasi ini telah melanggar prosedural yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 21 Tahun 2022 tentang mutasi ASN.

Piprim menuturkan, SE tersebut mengatur bahwa proses mutasi harus disertai alasan tertulis yang resmi, prosedur administratif, ada pemberitahuan, klarifikasi jabatan, serta penilaian kebutuhan organisasi.

Namun, Piprim mengaku proses mutasinya justru tanpa ada pemberitahuan yang jelas dan tidak ada dialog sebelumnya.

Kemenkes menyayangkan sikap Piprim

Staf Khusus Menteri Bidang Dukungan Strategis Organisasi Kementerian Kesehatan, Rendi Witular, menyayangkan sikap Piprim yang menurutnya melibatkan organisasi IDAI dalam urusan pribadi.

"Saya sayangkan beliau menggunakan IDAI sebagai kendaraan untuk membela kepentingan pribadi beliau, padahal RS Fatmawati itu perlu pengembangan," Rendi kepada Kompas.com, 7 Mei 2025.

Baca juga: Dokter Piprim Dipecat, IDAI: Seharusnya Dibuktikan di Pengadilan

Rendi menyatakan bahwa mutasi terhadap Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tersebut bukanlah satu-satunya.

"Kemenkes sejak akhir tahun lalu kan banyak melakukan rotasi atau pertukaran antar dokter ya di rumah sakit kita, sudah ada 12, ada yang sekaligus 15. Dokter Piprim sendiri satu dari dokter yang dirotasi, cuma beliau ribut, enggak terima," ujarnya.

Rendi menilai bahwa perpindahan dr. Piprim ke RSF adalah bagian dari program pengembangan layanan dan bukan suatu bentuk penghukuman.

"Dari segi pendanaan, fasilitas, RS Fatmawati itu bagus. Tidak benar bahwa Fatmawati itu tidak memiliki fasilitas," kata Rendi.

Pemecatan

Polemik kolegium dan mutasi Piprim berujung pada pemecatan. Direktur Utama RSUP Fatmawati mengungkapkan, Piprim enggan menjalankan tugasnya karena merasa adanya permasalahan dalam proses mutasinya dari RSCM.

"Kalau dia menyatakan waktu sidang itu, ya karena prinsip dia bahwa mutasinya itu meritokrasinya enggak benar, jadi enggak mau, seperti itu," ujar Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/2/2026).


Padahal, menurut Wahyu, masalah tersebut bukan merupakan ranah RSUP Fatmawati, yang hanya menerima adanya dokter spesialis jantung dari pusat.

"Kalau kita kan tantangan ASN siap ditempatkan di manapun kan. Masalah tempat kemudian menggugat itu hal yang lain," ucap dia.

RSUP Fatmawati sebenarnya telah berusaha menghubungi Piprim yang sudah dinyatakan akan mengisi kekosongan dokter spesialis jantung anak.

"Kami hubungi, tapi kemudian ternyata yang bersangkutan merasa bahwa kepindahannya itu (mutasi) tidak mulus atau ada masalah sehingga tidak mau menghadap," kata dia.

"Kami panggil, enggak pernah datang. Sampai akhirnya melalui Zoom kami ingatkan, kami kasih teguran tulisan tentang aturan-aturan," sambung dia.

Piprim juga gelah diingatkan oleh RSUP Fatmawati bahwa tidak masuk kerja berarti berisiko dipecat.

"Yang bersangkutan secara sadar bilang memang siap, apapun risikonya," tambahnya.

Wahyu mengatakan, Piprim telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah sejak dimutasi pada 26 Maret 2025.

"Beliau diberhentikan karena mangkir berturut-turut selama 28 hari. Ini melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujar Wahyu.

Piprim dinilai telah melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang berbunyi, "Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun."

Dokter Piprim tak terima mutasi

Piprim tetap pada pendiriannya. Ia menolak masuk kerja karena merasa mutasi sebagai hukuman lantaran menentang kolegium dari Kemenkes.

Menurut dia, mutasi itu dinilai tidak sesuai dengan prinsip mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Mutasi tidak prosedural dan bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam mutasi ASN," kata Piprim kepada Kompas.com, Selasa (17/2/2026).

Baca juga: Dokter Piprim Mengaku Dipecat oleh Menkes

Hal ini yang menjadi alasan Piprim tidak pernah masuk kerja hingga akhirnya dipecat. Sebab, jika masuk kerja, berarti ia dianggap menyetujui mutasi itu.

"Jadi kalau saya mau kerja di Fatmawati berarti saya mengakui mutasi tersebut," kata Piprim.

Upaya hukum ditempuh Piprim untuk melawan mutasi itu. Dia sudah menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) bulan lalu.

"Keputusan belum inkrah, mempermasalahkan mutasi yang tidak prosedural. Saya sedang banding ke PTTUN," ujar Piprim.

Tag:  #kronologi #polemik #dokter #piprim #protes #soal #kolegium #dimutasi #dipecat

KOMENTAR