Tarif Listrik per kWh 17-22 Februari 2026 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN
Tarif listrik per kWh (kilowatt hour) pekan ini, pada 17-22 Februari 2026, untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi telah ditetapkan secara resmi.
Besaran tarif listrik tidak mengalami perubahan. Penetapan tarif listrik 2026 pekan ini masih mengacu pada Tarif Dasar Listrik (TDL) Triwulan I 2026 yang berlaku sejak awal tahun.
Harga listrik subsidi dan nonsubsidi diputuskan tetap sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih berproses pemulihan.
Baca juga: Tukar Uang Baru 2026 Dibuka Lagi 26 Februari, Catat Link dan Cara Daftar PINTAR BI
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil demi stabilitas ekonomi rumah tangga.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Baca juga: Berapa Biaya Pasang Listrik Baru Februari 2026? Ini Rinciannya dari 450 VA hingga 3.500 VA
Sebagai informasi, penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi atau tariff adjustment dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam proses penyesuaian tarif listrik nonsubsidi, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, mulai dari nilai tukar rupiah, Indonesia Crude Price (ICP), tingkat inflasi, hingga Harga Batubara Acuan (HBA).
Lantas, berapa tarif listrik Februari 2026?
Baca juga: Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Jadwal Lengkapnya
Tarif listrik17-22 Februari 2026. Tarif listrik per kWh 17-22 Februari 2026. Tarif listrik PLN 2026.
Tarif listrik per kWh pada 17-22 Februari 2026
Tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar mengacu besaran yang sama sesuai golongan daya.
Perbedaannya, pelanggan prabayar wajib membeli token listrik yang dimasukkan ke meteran, sedangkan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian listrik dalam periode tertentu.
Baca juga: Mudik Gratis Jasa Raharja 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar di mudik.jasaraharja.co.id
Dilansir dari laman resmi PT PLN, berikut tarif listrik per kWh pada 17-22 Februari 2026 bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar:
- Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53
Baca juga: Tabel KUR BSI 2026: Pinjaman Rp 100 Juta–Rp 500 Juta, Ini Cicilan per Bulan
Sementara itu, tarif listrik bagi golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan sebagai berikut:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Itulah tarif listrik per kWh 17-22 Februari 2026. Dengan mengetahui harga listrik yang berlaku, pelanggan bisa menyesuaikan pemakaian listrik agar tagihan tidak membengkak dan membebani keuangan.
Baca juga: WFA Lebaran 2026: Jadwal ASN dan Buruh, Aturan Kerja Fleksibel, hingga Libur Panjang
Tag: #tarif #listrik #februari #2026 #untuk #semua #golongan #pelanggan