Ditjen Pas Pindahkan 134 Napi Berisiko Tinggi ke Lapas Nusakambangan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memindahkan 134 narapidana atau warga binaan berisiko tinggi (high risk) ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Nusakambangan, pada Senin (8/6/3026).
Dirjen Pas Mashudi mengatakan, warga binaan high risk yang dipindah berasal dari 4 wilayah, yaitu Riau 36 orang, Sumatera Utara 33 orang, Jambi 32 orang dan 33 orang dari wilayah Lampung.
“Kembali lagi kami sampaikan bahwa tujuan pemindahan ini adalah dalam rangka pemberian pembinaan dan pengamanan yang tepat, sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan mewujudkan warga binaan yang mandiri dan menyadari kesalahannya untuk saatnya nanti kembali ke masyarakat,” kata Mashudi dalam keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: 40 Napi “High Risk” Lapas di Palembang Dipindah ke Nusakambangan
Mashudi mengatakan, ratusan narapidana tersebut tiba di Nusakambangan sekitar pukul 00.30 dini hari tadi.
Dia mengatakan, proses pemindahan dan penerimaan di Nusakambangan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Alhamdulillah proses pemindahan berjalan lancar. 134 warga binaan tersebut ditempatkan di 5 lapas di Nusakambangan, yaitu Lapas kelas IIa Karang Anyar, Lapas Kelas IIa Besi, Lapas Kelas IIa Gladakan, Lapas Kelas IIa Narkotika, Lapas Kelas IIa Ngaseman,” ujarnya.
Baca juga: Jaga Keamanan Lapas, Dua Napi High Risk dari Kalteng Dipindah ke Nusakambangan
Mashudi mengatakan, pemindahan narapidana dipimpin oleh Direktur Pengamanan Internal beserta tim, petugas kantor wilayah, Brimob, Sabhara, Polresta, dan Polda.
“Saat ini total sudah 2.834 warga binaan high risk yang dipindah ke Nusakambangan selama kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto,” ucap dia.
Tag: #ditjen #pindahkan #napi #berisiko #tinggi #lapas #nusakambangan