DSI Bakal Fokus Cegah Underinvoicing dan Transfer Pricing Ekspor SDA
Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Dony Oskaria mengatakan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berfokus mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing dalam ekspor komoditas sumber daya alam (SDA).
Fokus itu berlaku selama masa transisi kebijakan ekspor satu pintu.
Dony mengatakan, DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal ekspor komoditas SDA mulai Juni hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026.
"Tugas kita adalah memastikan bahwa tidak terjadi under-invoicing dan juga transfer pricing di dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki," ujar Dony dalam konferensi pers di DPR RI, Senin (8/6/2026).
Baca juga: Dony Oskaria: Emiten BUMN Jadi Penopang Stabilitas Pasar Modal
Menurut Dony, pengawasan ekspor SDA akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ia juga menegaskan, pembentukan DSI tidak akan mengganggu kontrak ekspor yang sudah dimiliki perusahaan.
Seluruh perjanjian dagang tetap berjalan selama tidak ditemukan praktik yang merugikan negara.
"Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan dan itu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki.," jelas Dony.
Danantara juga tengah mengembangkan sistem digital untuk mendukung pengawasan transaksi ekspor komoditas SDA strategis.
Dony mengatakan, sistem tersebut akan digunakan untuk memantau seluruh transaksi ekspor.
Digitalisasi itu bertujuan memastikan setiap transaksi berjalan secara wajar dan transparan.
"Kami sedang mengembangkan satu sistem digitalisasi untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sumber daya alam kita dilakukan secara wajar dan transparan," ujarnya.
Baca juga: Purbaya Pastikan Bea Cukai Tak Dibubarkan, Tetap Awasi Ekspor Meski Ada DSI
Dony meminta pelaku usaha dan masyarakat tidak khawatir terhadap penerapan kebijakan tersebut.
Selama masa transisi hingga akhir 2026, kegiatan ekspor dan kontrak bisnis tetap berjalan normal.
"Jadi buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan bahwa semua kontraknya berjalan dengan normal," kata Dony.
Dony menambahkan, DSI akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut hingga akhir masa transisi.
Evaluasi dilakukan untuk mencari pola tata kelola ekspor yang lebih baik.
Ia juga membuka ruang bagi masyarakat dan media untuk ikut mengawasi penerapan kebijakan ekspor satu pintu agar berjalan transparan dan akuntabel.
Tag: #bakal #fokus #cegah #underinvoicing #transfer #pricing #ekspor