Khawatir Data Perusahaan Bocor, Kadin Jatim Minta Aturan Wajib Lapor Lewat Notaris Dikaji Ulang
Ketua ALFI Jatim Sebastian Wibisono, Ketua GPEI Isdarmawan Asrikan, Ketua INSA Surabaya Stenvens Lesawengen, ketua umum KADIN Jawa Timur Adik Dwi Putranto, Ketua Organda Tanjung Perak, Kody Lamahayu, Saat berada di Graha KADIN JATIM Surabaya, Jumat (23/8/2024).(KOMPAS.com/GHINAN SALMAN)
17:04
8 Juni 2026

Khawatir Data Perusahaan Bocor, Kadin Jatim Minta Aturan Wajib Lapor Lewat Notaris Dikaji Ulang


Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto menyampaikan kekhawatirannya atas risiko nyata kebocoran data rahasia perusahaan yang bersifat confidential dalam penerapan aturan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, perusahaan tertutup diwajibkan untuk menyampaikan laporan tahunan kepada Kementerian Hukum melalui Notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

"Hampir semua data yang diwajibkan dalam laporan tahunan itu bersifat rahasia yakni laporan keuangan lengkap, nama dan gaji direksi, bahkan gaji seluruh karyawan,” kata Adik dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Baca juga: Kadin Harap Tata Kelola Ekspor SDA Tak Timbulkan Distorsi Pasar

“Bayangkan jika data ini harus diserahkan kepada pihak eksternal, dalam hal ini Notaris, dan yang mengupload ke dalam sistem SABH adalah staf notaris," lanjut dia.

Adik menegaskan kekhawatiran tersebut bukan soal tidak mau transparan kepada negara. Para anggota Kadin yang merupakan Perusahaan sudah dan selalu melaporkan seluruh data keuangan perusahaan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

Data itu sudah ada di tangan pemerintah, aman, dan melalui jalur resmi. Oleh sebab itu, dia mempertanyakan urgensi aturan tersebut, mengingat pihak ketiga tidak terikat kewajiban merahasiakan dokumen perusahaan.

“Pertanyaannya, mengapa harus dilaporkan ulang dengan melewati pihak ketiga yang tidak terikat kewajiban kerahasiaan yang sama dengan instansi negara?" tanya dia.

Adik mengatakan, perusahaan tertutup yang mana saham perusahaan tidak diperdagangkan di bursa efek, adalah pihak yang paling terdampak oleh aturan ini.

Baca juga: PT DSI Resmi Beroperasi, Kadin Soroti Potensi Tambahan Devisa

Berbeda dengan perusahaan publik yang memang sudah memiliki kewajiban keterbukaan informasi kepada publik. Perusahaan tertutup selama ini memiliki hak penuh atas kerahasiaan data bisnis mereka.

“Perusahaan tertutup bukan perusahaan publik. Mereka tidak wajib mengumumkan laporan keuangan ke masyarakat,” jelas dia.

“Kini tiba-tiba ada kewajiban menyerahkan data itu ke Notaris, dan data itu bisa menjadi konsumsi publik melalui sistem yang belum tentu aman dari kebocoran," lanjut Adik.

Menurut Adik, ada beberapa risiko yang terjadi jika data rahasia perusahaan sampai pada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Seperti, adanya potensi data yang diperjualbelikan kepada kompetitor dan memberikan keuntungan komersial kepada pihak yang tidak berhak.

Baca juga: Bidik Pasar Ekspor, Kadin dan Pemerintah Siapkan Hilirisasi Kemenyan, Nilam, dan Damar

“Kekhawatiran ini bukan sekadar spekulasi, mengingat yang mengoperasikan sistem upload ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) bukan notaris sendiri, melainkan staf notaris yang tidak berada dalam pengawasan langsung,” ungkap dia.

Untuk mengantisipasi hal itu, Adik meminta agar pemerintah menunda pelaksanaan kewajiban pelaporan ke SABH di tahun 2026 sambil mempersiapkan infrastruktur perlindungan data yang memadai.

Kedua, dia minta agar pemerintah mengkaji ulang ketentuan khusus untuk Perseroan Tertutup yang selama ini memiliki hak kerahasiaan bisnis yang diakui hukum.

Ketiga, mengintegrasikan mekanisme pelaporan dengan data SPT Pajak yang sudah tersedia di DJP, daripada membangun jalur baru yang membebani pelaku usaha dengan biaya notaris tahunan sekaligus membuka risiko kebocoran data melalui pihak ketiga.

Baca juga: Kadin Buka Suara soal Kabar Investor China Mau Bangun Peternakan Ayam Rp 1,4 T

"Kami bukan menolak aturan ini secara keseluruhan. Kami meminta pemerintah untuk memisahkan kewajiban antara Perseroan Terbuka yang memang harus transparan ke publik dengan Perseroan Tertutup yang memiliki hak kerahasiaan bisnis yang sah secara hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Adik telah menyurati pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum, namun belum mendapatkan respons secara resmi.

Sebagai informasi, Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mewajibkan direksi perseroan menuangkan laporan tahunan, termasuk laporan keuangan, ke dalam akta notaris.

Akta tersebut kemudian harus disampaikan kepada Menteri Hukum melalui notaris secara elektronik melalui SABH paling lambat 30 hari setelah ditandatangani.

Baca juga: Kadin Buka Suara soal Kabar Investor China Mau Bangun Peternakan Ayam Rp 1,4 T

Laporan keuangan yang disampaikan sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.

Tag:  #khawatir #data #perusahaan #bocor #kadin #jatim #minta #aturan #wajib #lapor #lewat #notaris #dikaji #ulang

KOMENTAR