Penonaktifan BPJS PBI: Penertiban Data atau Mempersempit Akses Kesehatan?
YLKI menegaskan bahwa hak atas kesehatan adalah hak dasar warga negara. Negara tidak boleh abai, dan kebijakan administratif tidak boleh mengorbankan rakyat miskin sebagai pihak yang paling rentan. Apabila dalam waktu tiga hari kerja sejak surat diterima tidak terdapat respons dan tindakan korektif yang nyata, YLKI akan menempuh langkah lanjutan melalui pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi pelayanan publik, serta mempertimbangkan upaya uji materiil terhadap regul
07:06
17 Februari 2026

Penonaktifan BPJS PBI: Penertiban Data atau Mempersempit Akses Kesehatan?

PENONAKTIFAN peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) kembali memantik kegelisahan publik.

Sesuai aturan, peserta PBI adalah warga dari kalangan tidak mampu, mereka yang hidup di batas paling rapuh dari sistem perlindungan sosial negara.

Bagi kelompok ini, BPJS bukan sekadar kartu plastik, melainkan satu-satunya pintu masuk ke layanan kesehatan yang layak.

Karena itu, kebijakan penonaktifan massal jika dilakukan serampangan berisiko menjadi kebijakan yang melukai rasa keadilan sosial.

Negara tentu berkewajiban menertibkan data. Kita tidak menutup mata bahwa dalam praktiknya terdapat ketidaktepatan sasaran penerima PBI.

Ada warga yang sudah mampu, tetapi masih tercatat sebagai penerima bantuan, sementara warga yang benar-benar miskin justru tercecer dari sistem. Penertiban data adalah keharusan.

Namun, persoalannya bukan pada niat menertibkan, melainkan pada cara dan dampaknya. Jangan sampai negara terlihat “hemat anggaran”, tetapi warga miskin kehilangan akses berobat.

Dalam urusan kesehatan, kesalahan kebijakan bukan sekadar angka di laporan. Bisa berarti keterlambatan pengobatan, penyakit yang memburuk, bahkan nyawa yang terancam.

Rakyat Kecil Terancam

Di lapangan, penonaktifan PBI kerap terjadi tanpa pemberitahuan memadai. Warga baru mengetahui kepesertaannya tidak aktif saat berada di loket pendaftaran rumah sakit atau puskesmas.

Pada titik itu, pilihan mereka sempit, pulang tanpa berobat, menunda perawatan, atau berutang demi biaya layanan.

Baca juga: Stagnasi Gaji Aparatur Negara

Inilah ironi kebijakan publik yang tidak berpihak pada realitas sosial. Ketika kartu BPJS mati, ke mana rakyat kecil harus berobat? Pertanyaan ini bukan retorika kosong, melainkan cermin dari kerentanan struktural yang masih kita biarkan.

Pemerintah kerap berdalih bahwa penonaktifan dilakukan karena pembaruan data secara berkala, baik bulanan maupun triwulanan.

Dalih administratif ini terdengar rapi di atas kertas, tetapi problematis di lapangan. Data kemiskinan bersifat dinamis, tidak selalu bergerak secepat ritme pembaruan birokrasi.

Seseorang bisa tampak “naik kelas” secara administratif, tetapi secara ekonomi masih rentan. Pekerja sektor informal, buruh harian, pedagang kecil, dan petani penggarap hidup dari penghasilan yang fluktuatif.

Dalam satu bulan mereka terlihat “mampu”, bulan berikutnya jatuh kembali ke jurang kerentanan.

Menonaktifkan PBI semata karena perubahan status administratif, tanpa verifikasi kondisi riil, sama saja menutup mata terhadap realitas hidup rakyat kecil.

Lebih problematis lagi, solusi yang ditawarkan sering kali bersifat reaktif, peserta yang dinonaktifkan diminta mengajukan reaktivasi.

Logika ini membalik beban negara kepada warga miskin. Mereka yang akses informasinya terbatas, literasi administratifnya rendah, dan jarak ke kantor layanan publiknya jauh, dipaksa berurusan dengan prosedur yang tidak ramah.

Dalam banyak kasus, warga baru mengurus reaktivasi setelah sakitnya parah. Kebijakan publik semestinya mencegah kerentanan, bukan menunggu korban berjatuhan lalu menawarkan jalan berliku untuk kembali masuk ke sistem.

Penertiban data memang perlu, tetapi harus selektif dan berbasis data yang valid. “Jangan asal menonaktifkan, harus disisir dari awal.”

Penyisiran ini tidak bisa hanya mengandalkan data administratif pusat. Perlu verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, melibatkan perangkat lokal, kader kesehatan, dan pendamping sosial yang mengenal langsung kondisi warga.

Mekanisme musyawarah desa atau forum komunitas dapat menjadi ruang koreksi bersama, siapa yang benar-benar layak menerima PBI, siapa yang sudah mampu dan patut dialihkan ke segmen mandiri. Dengan cara ini, penertiban tidak berubah menjadi pemangkasan hak.

Selain itu, kebijakan transisi wajib disiapkan. Jika ada peserta yang dinilai tidak lagi layak menerima PBI, negara harus memastikan tidak terjadi “kekosongan perlindungan”.

Baca juga: Salah Kaprah Kenaikan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Skema subsidi parsial atau masa transisi pembayaran iuran dapat menjadi jembatan agar warga tidak tiba-tiba terlempar dari sistem jaminan kesehatan. Pendekatan ini lebih manusiawi dan selaras dengan prinsip perlindungan sosial yang berkelanjutan.

Akses Tepat Sasaran

Transparansi juga krusial. Pemerintah perlu membuka metodologi penetapan kelayakan PBI, indikator apa yang digunakan, sumber data apa yang dirujuk, dan bagaimana mekanisme koreksi jika terjadi kekeliruan.

Tanpa transparansi, publik akan terus curiga bahwa penonaktifan lebih didorong oleh kepentingan penghematan anggaran ketimbang akurasi sasaran.

Kecurigaan ini wajar, mengingat dampak kebijakan langsung dirasakan oleh kelompok paling lemah.

Di sisi lain, integrasi data antarinstansi harus diperkuat. Tumpang tindih dan ketidaksinkronan data kependudukan, data kesejahteraan sosial, dan data kepesertaan BPJS menjadi akar masalah yang berulang.

Investasi pada sistem data terpadu, pemutakhiran berbasis verifikasi lapangan, serta audit independen atas kualitas data merupakan langkah struktural yang tidak bisa ditunda. Tanpa fondasi data yang kuat, kebijakan sebaik apa pun akan terus meleset sasaran.

Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah apakah penonaktifan BPJS PBI benar-benar upaya penertiban data, atau justru mempersempit akses kesehatan bagi warga miskin?

Negara tidak boleh bersembunyi di balik jargon pembaruan data bulanan dan triwulanan, lalu mengabaikan dampak riil di lapangan.

Kesehatan adalah hak dasar. Menjaganya bukan sekadar urusan administrasi, melainkan komitmen moral konstitusional.

Jika negara ingin menertibkan, tertibkanlah dengan adil, selektif, berbasis data valid, diverifikasi lapangan, transparan, dan disertai mekanisme transisi yang melindungi warga rentan.

Tanpa itu semua, penonaktifan BPJS PBI hanya akan dibaca publik sebagai kebijakan yang menambah beban orang miskin.

Dan dalam urusan kesehatan, kebijakan yang menambah beban mereka adalah kegagalan negara menjalankan mandat perlindungan sosialnya.

BPJS Kesehatan segmen PBI semestinya menjadi harapan terakhir bagi masyarakat yang benar-benar hidup dalam keterbatasan.

Bagi banyak keluarga miskin dan rentan, akses berobat bukan soal pilihan, melainkan soal bertahan hidup.

Baca juga: Heroisme Jokowi dan Teka-teki Gibran

Ketika penghasilan hanya cukup untuk makan sehari-hari, biaya layanan kesehatan menjadi kemewahan yang tak terjangkau.

Di titik inilah negara hadir melalui BPJS PBI untuk memastikan bahwa sakit tidak identik dengan jatuh miskin lebih dalam.

Maka, setiap kebijakan yang menyentuh kepesertaan PBI harus diletakkan dalam kerangka perlindungan hak dasar warga negara.

Karena itu, negara tidak boleh gegabah melakukan penonaktifan. Penertiban data memang penting, tetapi ketergesaan dalam menonaktifkan kepesertaan justru berpotensi menutup akses layanan kesehatan bagi mereka yang paling membutuhkan.

Di lapangan, tidak sedikit warga yang secara administratif dianggap “naik kelas”, padahal secara ekonomi masih rapuh.

Hidup mereka bergantung pada pekerjaan informal yang penghasilannya tidak menentu. Menonaktifkan PBI tanpa verifikasi kondisi riil sama saja dengan mengukur kemiskinan dari balik meja, jauh dari kenyataan sehari-hari rakyat kecil.

Lebih dari sekadar urusan administratif, kebijakan penonaktifan menyentuh dimensi kemanusiaan. Ketika kartu BPJS tidak aktif saat warga datang berobat, negara seolah absen di saat paling genting.

Rasa aman yang seharusnya dihadirkan oleh jaminan kesehatan berubah menjadi kecemasan dan kebingungan.

Dalam konteks ini, negara perlu mengedepankan kehati-hatian, empati, dan keberpihakan. Jangan sampai penertiban data berubah menjadi pemangkasan hak.

Ke depan, penataan BPJS PBI harus bertumpu pada data valid, verifikasi lapangan, dan mekanisme koreksi yang mudah diakses warga.

Negara perlu memastikan bahwa yang dicoret benar-benar tidak lagi membutuhkan, dan yang dipertahankan memang mereka yang hidup dalam keterbatasan.

Dengan cara itu, BPJS PBI tetap menjadi harapan nyata bukan sekadar program di atas kertas bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada kehadiran negara di sektor kesehatan.

Tag:  #penonaktifan #bpjs #penertiban #data #atau #mempersempit #akses #kesehatan

KOMENTAR