44 Warga Binaan Beragama Konghucu Terima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Hari Raya Imlek
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. (Hanung Hambara/Jawa Pos)
08:24
17 Februari 2026

44 Warga Binaan Beragama Konghucu Terima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Hari Raya Imlek

– Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek 2026 kepada 44 Warga Binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia.

Dari total 44 tersebut, 43 orang merupakan narapidana yang menerima Remisi Khusus I (RK I). Rinciannya, sebanyak 11 orang memperoleh remisi 15 hari, 25 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 3 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang memperoleh remisi 2 bulan. Sementara itu, 1 Anak Binaan menerima PMP Khusus I selama 15 hari.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian remisi dan PMP Khusus merupakan bentuk penghormatan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini,” kata Agus dalam keterangannya, Selasa (17/2).

Ia menegaskan, Remisi dan PMP diberikan secara selektif dan objektif kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di Lapas dan Rutan,” tegasnya.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Mashudi, menyatakan bahwa pemberian remisi pada hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak Warga Binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.

“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ucap Mashudi.

Dengan pemberian RK dan PMP Khusus Hari Raya Imlek 2026 ini, Ditjenpas menghemat anggaran biaya makan Warga Binaan sebesar Rp 25.447.500.

Melalui kebijakan tersebut, Ditjenpas menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak Warga Binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan.

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #warga #binaan #beragama #konghucu #terima #remisi #khusus #pengurangan #masa #pidana #hari #raya #imlek

KOMENTAR