Duduk Perkara Narkoba Kapolres Bima Kota: Diawali Nyanyian Malaungi
- Kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terungkap dari pengakuan anak buahnya sendiri, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang lebih dulu ditangkap. Simak duduk perkaranya.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan, pengakuan AKP Malaungi menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memeriksa Didik.
“Ada 'nyanyian' lah bahasanya dari keterangan tersangka Kasat Narkoba. Kemudian Kapolres dipanggil, dilakukan pemeriksaan internal,” ujar Zulkarnain saat dihubungi, Jumat (13/2/2026) malam.
Baca juga: Nyanyian Anak Buah Bikin Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Dari pemeriksaan tersebut, Didik mengakui memiliki dan mengonsumsi sabu. Pengakuan itu kemudian ditindaklanjuti Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama Bareskrim dengan mengamankan barang bukti sekoper narkoba.
Menurut Zulkarnain, koper berisi narkoba itu semula berada di rumah Didik sebelum dipindahkan atas permintaan yang bersangkutan melalui seorang polwan Polres Tangerang Selatan, Aipda Dianita Agustina.
“Yang mulanya di rumahnya, kemudian dipindahkan atas permintaan Didik melalui polwan. Polwan itu, menurut pemeriksaan sekarang, dia hanya diminta untuk memindahkan koper, hanya itu saja,” kata dia.
Atas temuan tersebut, Didik ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polwan Polres Tangsel Dijemput 6 Mobil Polisi Terkait Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
Berawal dari penangkapan anggota lain
Rangkaian kasus ini bermula dari penangkapan seorang anggota polisi berinisial Bripka F dan istrinya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Keduanya diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kota Bima bersama dua tersangka lain. Dari pengembangan kasus, penyidik menemukan indikasi keterlibatan anggota polisi lainnya.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Kholid mengatakan, AKP Malaungi kemudian menjalani tes urine pada 3 Februari 2026 dan hasilnya positif.
“Di mana hasil yang dilakukan tes urine adalah yang bersangkutan dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin,” ujar Kholid.
Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota Terlibat Narkoba, Polri Janji Tak Ada Impunitas
Di rumah dinas AKP Malaungi, polisi menemukan sabu seberat 488 gram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumbawa.
Barang tersebut diduga berasal dari seorang bandar berinisial KI yang kini masih diburu.
“Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat dalam menetapkan oknum tersebut dalam peredaran gelap narkoba,” kata Kholid.
Didik terlibat narkoba sejak 2025
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengungkapkan, keterlibatan Didik diduga sudah berlangsung sejak Agustus 2025 saat masih aktif menjabat sebagai Kapolres.
“Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu,” ucap Johnny di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Didik disebut menerima narkoba dari AKP Malaungi, yang mendapat pasokan dari bandar jaringan berinisial E. Polisi kini tengah memburu bandar tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Johnny.
“Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini sedang dalam proses untuk pengejaran dan penangkapan,” sambungnya.
Baca juga: Polisi Buru Bandar Inisial E Pemasok Narkoba untuk AKBP Didik
Barang bukti di dalam koper, Didik positif narkoba
Adapun koper berisi narkoba milik Didik ditemukan di rumah Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Isinya antara lain: Sabu 16,3 gram, Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan Ketamin 5 gram.
Menurut Zulkarnain, narkoba tersebut disimpan untuk dikonsumsi sendiri.
“Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat,” ujarnya.
Hasil tes urine Didik, istrinya, dan polwan yang memindahkan koper menunjukkan negatif narkoba. Namun, uji rambut terhadap Didik justru menunjukkan hasil positif.
“Propam sudah melakukan uji rambut, positif,” kata Zulkarnain.
Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Positif Narkoba
Terancam penjara seumur hidup
Atas perbuatannya, Didik terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp 2 miliar rupiah,” ujar Johnny.
Dia juga dijerat ancaman pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 200 juta. Selain proses pidana, Didik akan menjalani sidang etik Polri pada Kamis (19/2/2026).
“Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik,” kata Johnny.
Baca juga: Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terlibat Narkoba sejak Agustus 2025
Polri menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi anggotanya yang terlibat narkoba.
“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” ujarnya.
DPR minta hukuman lebih berat
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai Didik harus dijatuhi hukuman lebih berat dibanding pelaku dari kalangan sipil jika terbukti bersalah.
“Jika kelak terbukti melakukan tindak pidana, maka terhadap mantan Kapolres Bima seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri,” kata Habiburokhman, Senin (16/2/2026).
Menurut dia, hal itu penting karena Didik merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkoba.
“Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat,” tegasnya.
Komisi III juga mendukung langkah Polri menindak tegas kasus tersebut sebagai bukti tidak adanya kompromi terhadap pelanggaran hukum oleh anggota.
Sementara itu, Polri menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan memberantas narkoba, termasuk jika melibatkan anggota sendiri.
“Kami mohon dukungan doa dari seluruh masyarakat sebagai bagian dari wujud komitmen untuk melaksanakan perang secara total terhadap peredaran gelap, penyalahgunaan dari narkotika yang membahayakan generasi bangsa Indonesia,” ujar Johnny.
Tag: #duduk #perkara #narkoba #kapolres #bima #kota #diawali #nyanyian #malaungi