Mengentaskan Kemiskinan atau Mengelola Kemiskinan?
ilustrasi kemiskinan(chatGPT)
11:10
17 Februari 2026

Mengentaskan Kemiskinan atau Mengelola Kemiskinan?

BADAN Pusat Statistik (BPS) kembali mengumumkan angka kemiskinan terbaru berdasarkan data pada September 2025. Besaran penduduk miskin menjadi sebanyak 23,36 juta orang, atau turun sekitar 490 ribu orang dibandingkan dengan catatan per Maret 2025. Dibanding September 2024, turunnya lebih dalam karena saat itu sebanyak 24,06 juta orang.

Secara persentase, tingkat kemiskinan Indonesia pada September 2025 mencapai 8,25% atau turun 0,22 persen basis poin dibanding Maret 2025. Berdasarkan wilayah, tingkat kemiskinan tertinggi pada September 2025 masih terletak di perdesaan dengan besaran 10,72%, sedangkan di perkotaan 6,60%. Tingkat kemiskinan ini turun dibandingkan dengan September 2024 yang sebesar 6,66% di perkotaan dan 11,34% di perdesaan.

Jika dilihat sekilas, tren ini adalah kabar baik bahwa tingkat kemiskinan semakin menurun. Namun, bila kita membuka angka secara lebih luas dan mempertanyakan konteksnya seperti apa yang diukur, bagaimana cara pengukuran, dan apa makna penurunan itu bagi kehidupan rakyat. Kemudian muncul pertanyaan yang mendalam dan menggugat, yaitu apakah kita benar-benar mengentaskan kemiskinan atau hanya sedang mengelola kemiskinan?

Tulisan ini bukan sekadar membahas data, tetapi mengurai pertanyaan-pertanyaan filosofis dan kebijakan seperti apa makna kemiskinan itu sendiri di tengah pertumbuhan ekonomi? Ketika data “semakin baik”, apakah realitas hidup rakyat ikut membaik?

Pertanyaan yang paling penting ialah apakah kebijakan kita bertujuan mengentaskan kemiskinan secara fundamental atau hanya sekadar mengelolanya agar tetap di bawah ambang statistik?

Penurunan angka kemiskinan adalah kabar yang layak dirayakan. Tetapi seperti halnya statistik lain, data kemiskinan memiliki batas-batas ukuran dan konteks sosial yang perlu dipahami secara hati-hati. Menurut data resmi BPS di atas, penurunan besaran penduduk miskin terjadi. Angka ini turun dibandingkan dengan periode sebelumnya, baik secara persentase maupun jumlah jiwa.

Garis kemiskinan nasional ditetapkan sebesar Rp641.443 per kapita per bulan yaitu suatu angka yang mencerminkan kebutuhan minimum untuk memenuhi kebutuhan pokok makanan dan non-makanan.

Namun, apabila dibandingkan dengan data global, gambaran kemiskinan Indonesia bisa tampak berbeda. World Bank (Bank Dunia) menggunakan standar garis kemiskinan internasional yang lebih tinggi, khususnya untuk negara berpenghasilan menengah atas. Pada laporan Macro Poverty Outlook yang dirilis pada April 2025, Bank Dunia mencatat sebanyak 60,3 persen atau 171,8 juta jiwa penduduk Indonesia dikategorikan sebagai miskin.

Perbedaan ini bukan pertentangan semata, melainkan menunjukkan bahwa ukuran kemiskinan sangat bergantung pada definisi dan konteks yang digunakan. BPS menyusun garis kemiskinan berdasarkan biaya minimum kebutuhan dasar di Indonesia. Sementara Bank Dunia menggunakan standar global yang mencerminkan ekspektasi hidup di negara-negara dengan pendapatan lebih tinggi.

Realitasnya? Banyak yang memenuhi standar “tidak miskin” nasional tetapi masih hidup di bawah standar kehidupan layak global atau minimal untuk masa depan yang produktif.

Secara sederhana, hal ini dapat diartikan bahwa sebuah keluarga yang keluar dari garis kemiskinan menurut BPS bisa saja secara faktual tetap berada dalam kondisi hidup yang rapuh secara ekonomi dan sosial.

Baca juga: Prabowo Dapat Laporan Kemiskinan dan Pengangguran Terbuka Turun

Statistik kemiskinan sering kita lihat sebagai jumlah orang di bawah garis tertentu. Tetapi kemiskinan sejatinya adalah masalah multidimensi dan bukan sekadar soal pendapatan atau pengeluaran saja. Kemiskinan mencakup dimensi-dimensi seperti pendapatan dan pengeluaran, yaitu kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, pangan, sandang, dan papan.

Dimensi lainnya termasuk akses kesehatan, yaitu kemampuan mendapatkan layanan kesehatan yang memadai tanpa risiko jatuh miskin karena biaya. Akses pendidikan, yaitu kemampuan anak-anak mendapatkan pendidikan berkualitas, termasuk dalam dimensi kemiskinan.

Dimensi berikutnya berkenaan pula dengan kualitas lingkungan hidup yang mencakup rumah yang layak, akses air bersih, sanitasi, transportasi. Serta dimensi mobilitas sosial atau peluang turun naik secara ekonomi di antara generasi.

Ketika ukuran kemiskinan hanya berdasarkan garis pengeluaran minimum, kita berisiko mengabaikan aspek-aspek penting lain dari kemiskinan yang hakiki. Misalnya, sebuah keluarga mungkin secara statistik tidak miskin karena pengeluarannya sedikit di atas garis kemiskinan, tetapi anak-anaknya tidak bisa melanjutkan sekolah karena biaya, atau rumahnya berada di kawasan rawan banjir. Itu tetap kemiskinan struktural, bahkan bisa menjadi “kemiskinan tersembunyi”.

Mengelola kemiskinan secara sempit melalui angka pengeluaran dapat menimbulkan ilusi keberhasilan yaitu seakan-akan terlihat angka turun, tetapi realitas kehidupan sehari-hari masih keras dan rentan.

Istilah mengentaskan kemiskinan dan mengelola kemiskinan tampak mirip, tetapi mengandung perbedaan yang fundamental. Mengentaskan kemiskinan berarti menghilangkan kemiskinan secara struktural sehingga orang tidak kembali menjadi miskin. Hal ini mencakup pembangunan kapasitas ekonomi masyarakat, akses layanan dasar berkualitas, penciptaan lapangan kerja layak, dan peningkatan produktivitas.

Sedangkan, mengelola kemiskinan berarti menahan angka kemiskinan di bawah garis tertentu. Misalnya dengan bantuan sosial, subsidi, program jaring pengaman sosial, tanpa mengubah struktur penyebab pokok kemiskinan. Pertanyaan kritisnya ialah apakah kebijakan yang diambil cenderung memotong angka kemiskinan secara statistik, atau menyiapkan masyarakat untuk keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan?

Indonesia memiliki berbagai program bantuan sosial seperti bantuan pangan, program keluarga harapan, subsidi pendidikan, bantuan langsung tunai, dan berbagai program lainnya. Program-program ini penting sebagai jatah napas sementara untuk keluarga rentan. Namun, tanpa diimbangi dengan upaya struktural, bantuan semacam itu hanya menjadi penyangga yang bersifat karitatif dan bukan jalan keluar dari kemiskinan.

Seorang pekerja informal di kota besar mungkin mendapat bantuan tunai dari pemerintah. Bantuan tersebut bisa membantu memenuhi kebutuhan makanan bulan ini. Tetapi jika pekerja itu tetap bekerja dengan upah rendah tanpa akses pada pelatihan kompetensi atau peluang kerja yang lebih baik, maka ia rentan kembali menjadi miskin ketika terjadi krisis atau kenaikan harga.

Kondisi ini bukan pengentasan, melainkan mengelola risiko kemiskinan. Kemiskinan selalu terkait dengan ketimpangan. Ketika distribusi pendapatan tidak merata, sebagian besar manfaat pertumbuhan ekonomi dinikmati oleh kelompok atas, sementara kelompok bawah tertinggal.

Data BPS menunjukkan bahwa rasio ketimpangan (rasio gini) di Indonesia adalah sekitar 0,363 pada September 2025. Angka ini menurun 0,012 poin jika dibandingkan dengan rasio gini Maret 2025 yang sebesar 0,375 dan menurun 0,018 poin jika dibandingkan dengan rasio gini September 2024 yang sebesar 0,381. Meski ada penurunan, angka ini masih mencerminkan ketimpangan yang signifikan.

Berdasarkan ukuran ketimpangan Bank Dunia, pada September 2025, distribusi pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah adalah sebesar 19,28 persen. Jika dirinci berdasarkan daerah, di daerah perkotaan angkanya tercatat sebesar 18,32 persen. Sementara untuk daerah perdesaan, angkanya tercatat sebesar 22,09 persen.

Kesenjangan semacam ini menunjukkan bahwa kemiskinan tidak homogen. Lingkungan geografis, akses layanan dasar, kualitas infrastruktur, dan kesempatan ekonomi memengaruhi peluang seseorang keluar dari kemiskinan.

Baca juga: Kemiskinan yang Tersembunyi

Mengelola statistik kemiskinan tanpa mengatasi ketimpangan fundamental akan gagal mengentaskan kemiskinan secara riil. Salah satu titik kunci dalam pengentasan kemiskinan adalah penciptaan lapangan kerja yang layak dan produktif. Jumlah pekerjaan memang meningkat dalam beberapa tahun terakhir, tetapi tantangan masih besar.

Banyak pekerjaan di sektor informal berupah rendah dan rentan terhadap guncangan ekonomi. Selain itu, produktivitas tenaga kerja masih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara. Serta, kualitas upah dan perlindungan sosial bagi pekerja informal belum merata.

Kemudian, data BPS pada November 2025 menunjukkan tingkat pengangguran terbuka sekitar 4,74 persen, atau sekitar 7,35 juta orang tidak terserap pasar kerja. Pekerjaan yang terserap hanya sekadar “ada”, tetapi sering kali tidak layak. Ketika pekerja yang terserap masih cenderung berada di sektor informal atau pekerjaan berupah rendah, kemiskinan struktural tetap mengintai dan bukan hanya statistik kemiskinan secara umum.

Program-program yang menargetkan kemiskinan ekstrem memang perlu dijalankan secara serius. Tetapi jika fokus kebijakan hanya pada dampak jangka pendek seperti menurunkan angka dari 8,57 persen menjadi 8,47 persen tanpa mengintervensi akar masalah, maka kita hanya mengelola kemiskinan statistik, bukan mengentaskannya secara berkelanjutan.

Dalam konteks Indonesia, isu kemiskinan tidak hanya soal angka atau program sosial. Hal ini juga soal arah pembangunan yang diamanatkan oleh konstitusi. UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kemudian Pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Jika angka kemiskinan masih tersisa jutaan dan pekerja masih terjebak pada pekerjaan rentan, maka aspirasi penghidupan layak belum sepenuhnya terwujud.

Lebih jauh, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional diatur sebagai usaha bersama untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pernyataan ini bukan sekadar slogan. Pernyataan ini merupakan mandat konstitusional untuk tidak hanya mengurangi kemiskinan, tetapi memastikan struktur ekonomi yang memberi peluang setara, akses layanan dasar, dan penghidupan layak bagi seluruh rakyat.

Pancasila, sebagai dasar negara, menempatkan kesejahteraan sosial dan keadilan sosial di antara nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa. Jika kemiskinan terus dikelola dalam batas statistik tetapi realitas hidup rakyat masih rentan, maka kita perlu mempertanyakan yaitu apakah kita telah konsisten menjalankan nilai-nilai tersebut?

Untuk benar-benar mengentaskan kemiskinan, diperlukan strategi yang lebih komprehensif, berkelanjutan, dan struktural, bukan sekadar fokus pada angka di bawah garis kemiskinan nasional.

Strategi pertama ialah memperluas akses pendidikan berkualitas di semua tingkatan, khususnya bagi anak-anak dari keluarga rentan. Program sekolah rakyat yang telah diresmikan sebanyak 165 titik oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan salah satu upaya untuk memutus rantai kemiskinan bagi anak-anak keluarga kurang mampu (desil 1 dan 2).

Strategi kedua ialah peningkatan keterampilan dan pelatihan kerja yang relevan dengan kebutuhan industri masa depan. Penguatan pendidikan vokasi perlu dilakukan agar keterampilan dan keahlian para pekerja dapat semakin meningkat. Upskilling dan re-skilling merupakan upaya agar keahlian para pekerja sesuai dengan kebutuhan industri masa depan.

Strategi ketiga ialah dengan mengembangkan ekonomi lokal dan inklusif dan bukan hanya pertumbuhan di pusat-pusat ekonomi besar. Strategi berikutnya ialah penciptaan lapangan kerja formal dan layak, disertai perlindungan sosial yang memadai.

Strategi kelima ialah reformasi sistem bantuan sosial yang lebih terarah dan terintegrasi dengan strategi pemberdayaan. Strategi keenam ialah pengurangan ketimpangan regional dan antar kelompok populasi melalui alokasi anggaran keberpihakan.

Serta strategi yang tak kalah pentingnya ialah metode pengukuran kemiskinan multi-dimensi sebagai pelengkap data BPS, bukan sekadar garis kemiskinan pengeluaran yang bisa menyebabkan bias dalam proses analisis data.

Mengentaskan kemiskinan bukan hanya soal menurunkan angka kemiskinan. Angka tersebut adalah langkah statistik yang penting, tetapi bukan tujuan akhir pembangunan. Tujuan yang lebih besar adalah mewujudkan kehidupan yang layak, bermartabat, dan produktif bagi setiap warga negara. Sesuatu yang didefinisikan tidak hanya oleh garis pengeluaran sosial, tetapi oleh kualitas hidup secara keseluruhan.

Kemiskinan yang sesungguhnya tidak hanya diukur dari seberapa sedikit orang yang berada di bawah garis tertentu. Lebih jauh, kemiskinan diukur dari seberapa banyak warga negara yang memiliki akses terhadap kesempatan untuk hidup, berkembang, dan berkontribusi secara penuh dalam struktur sosial ekonomi.

Pertanyaannya tetap relevan yaitu apakah kita benar-benar mengentaskan kemiskinan, atau hanya sedang mengelola kemiskinan agar tetap berada di bawah batas statistik? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah kebijakan dan moral pembangunan Indonesia di masa depan. Apakah kemiskinan bertumpu pada kesejahteraan rakyat yang riil atau sekadar angka yang tampak “baik” di layar statistik.

Tag:  #mengentaskan #kemiskinan #atau #mengelola #kemiskinan

KOMENTAR