Revisi Ulang UU KPK Jadi Wacana, Ini Deretan Perubahan Mendasar Sejak 2019
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
12:10
17 Februari 2026

Revisi Ulang UU KPK Jadi Wacana, Ini Deretan Perubahan Mendasar Sejak 2019

- Wacana untuk kembali merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) mencuat lagi ke ruang publik.

Berawal dari pernyataan mantan Ketua KPK Abraham Samad, Presiden ke-7 RI Joko Widodo kemudia berkomentar.

Jokowi secara terbuka menyatakan bahwa ia setuju jika aturan lembaga antirasuah itu diperbaiki.

Namun, pernyataan ini memantik kontroversi.

Bukan hanya karena pernyataan itu datang dari figur yang berkuasa saat revisi UU KPK 2019 disahkan, tetapi juga karena narasi yang menyertainya dianggap paradoksal. 

Kalangan pegiat antikorupsi menilai Jokowi seolah hendak melepaskan tanggung jawab atas proses pelemahan KPK yang telah terjadi.

Baca juga: Ragam Reaksi ke Jokowi soal Revisi UU KPK: DPR, Pemerintah, hingga Aktivis

Revisi kilat

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menilai pernyataan Jokowi sarat upaya “mencuci tangan” dari kesalahan masa lalu.

“Sebab, Jokowi merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK yang proses revisinya sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari,” kata Wana kepada Kompas.com, Senin (16/2/2025).

Menurut Wana, mustahil memisahkan peran presiden kala itu dari proses revisi yang berjalan sangat cepat dan minim partisipasi publik.

Baca juga: ICW Kritik Jokowi soal UU KPK Direvisi Lagi: Cuci Tangan Kesalahan yang Lama

Ada dua alasan utama mengapa Jokowi disebut sebagai salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK.

Pertama, pada 11 September 2019, Jokowi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) yang mendelegasikan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PAN-RB untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK bersama DPR.

Langkah ini menandai keterlibatan resmi cabang eksekutif dalam proses legislasi tersebut.

Kedua, Jokowi tidak menggunakan kewenangannya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), meskipun gelombang protes besar-besaran terjadi pada September 2019.

Padahal, secara konstitusional, presiden memiliki hak tersebut ketika terdapat kegentingan yang memaksa.

“Ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut,” kata Wana.

Jokowi: Inisiatif DPR, bukan pemerintah

Dalam wawancara dengan awak media, Joko Widodo menyatakan setuju jika Undang-Undang KPK direvisi kembali.

“Ya, saya setuju,” tegas Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan revisi UU KPK pada 2019 yang dianggap biang kerok pelemahan KPK, merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” jelasnya.

Jokowi kembali menegaskan dirinya sejatinya tidak menandatangani UU yang saat itu telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.

“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya.

Baca juga: Jokowi Bicara Revisi Ulang UU KPK, Boyamin Saiman Ungkit Masa Lalu

Meski tidak ditandatangani Presiden, UU Nomor 19 Tahun 2019 itu tetap berlaku setelah 30 hari disahkan di rapat paripurna.

Terkait usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mendorong perbaikan mekanisme rekrutmen komisioner KPK, Jokowi menilai sebaiknya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Ya, sesuai ketentuan aturan yang ada saja,” pungkasnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, M. Sarmuji saat ditemui awak media di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (29/8/2025).Syakirun Ni'am Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, M. Sarmuji saat ditemui awak media di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (29/8/2025).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji pun membantah Jokowi yang menyebut revisi UU KPK pada 2019 lalu merupakan usul inisiatif DPR saja. Sarmuji yang telah menjadi anggota DPR sejak 2014 itu menekankan, saat itu, pembahasan revisi UU KPK lama dilakukan oleh DPR dan pemerintah, bukan hanya DPR saja.

"Ya proses penyusunan undang-undang itu kan kedua belah pihak ya, DPR dan pemerintah," ujar Sarmuji saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026) malam.

Meski begitu, Sarmuji menyebut pengembalian UU KPK ke versi lama dapat didiskusikan kembali. Dalam hal ini, Jokowi memang menyetujui agar UU KPK lama dikembalikan.

"Ya bisa didiskusikan lah, bisa didiskusikan," imbuhnya.

Sementara, Anggota Komisi III DPR RI dari PKB, Abdullah, mengatakan pernyataan Jokowi yang merasa dirinya tak berperan dalam revisi UU KPK pada 2019 silam keliru.

Pasalnya, Jokowi pada saat itu mengirim tim perwakilan pemerintah untuk turut serta membahas perubahan beleid terkait lembaga anti rasuah tersebut bersama DPR RI.

“Jadi pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).

“Revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah,” sambungnya.

Politikus PKB itu pun menegaskan bahwa klaim Jokowi tak menandatangani hasil RUU KPK yang telah disahkan, tak berarti kepala negara menolak beleid baru tersebut. Abdullah pun kemudian mengutip bunyi Pasal 20 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur dalam proses perancangan suatu UU.

“Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” kata Abdullah.

“Dan soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," sambungnya.

Baca juga: Golkar Bantah Jokowi soal Revisi UU KPK Lama Inisiatif DPR Saja: Pemerintah Ikut Susun

Revisi yang mengubah fondasi KPK

Mantan Penyidik Senior KPK RI, Praswad Nugraha, menilai revisi UU KPK tidak sekadar mengubah norma teknis, melainkan menyentuh fondasi utama lembaga antirasuah.

Dampaknya terlihat pada sumber daya manusia, mekanisme penanganan perkara, hingga posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan.

“Sejak revisi diberlakukan, perubahan yang terjadi menyentuh seluruh fondasi kelembagaan KPK. Isu tersebut tampak jelas pada tata kelola sumber daya manusia, mekanisme penanganan perkara, hingga kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan,” ujar Praswad kepada Kompas.com, Selasa (3/2/2026).

Ada sederet perubahan mendasar dalam revisi UU KPK dibanding UU KPK sebelum revisi 2019. Berikut adalah rinciannya:

Status kelembagaan: Independen vs eksekutif

Salah satu perubahan paling mendasar dalam revisi UU KPK adalah penempatan KPK sebagai bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif melalui Pasal 3. Perubahan ini mengakhiri posisi KPK sebagai lembaga negara independen yang berada di luar cabang kekuasaan mana pun.

“Masalah independensi juga terlihat jelas pada perubahan kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan. Melalui Pasal 3, KPK ditempatkan sebagai bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif,” kata Praswad.

Menurut dia, perubahan tersebut menghilangkan posisi strategis KPK yang selama ini memungkinkan lembaga itu bekerja tanpa tekanan politik, terutama ketika menangani perkara korupsi yang melibatkan aktor-aktor kekuasaan.

“Perubahan ini menghilangkan posisi KPK sebagai lembaga negara independen yang tidak berada di bawah cabang kekuasaan mana pun. Padahal, justru posisi inilah yang selama ini memungkinkan KPK bekerja tanpa tekanan politik, terutama ketika menangani perkara korupsi yang melibatkan aktor-aktor kekuasaan,” ujarnya.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Praswad Nugraha menduga terdapat pihak yang membiayai Harun Masiku dalam pelariannya selama 4,5 tahun terakhir, KAmis (27/6/2024).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Praswad Nugraha menduga terdapat pihak yang membiayai Harun Masiku dalam pelariannya selama 4,5 tahun terakhir, KAmis (27/6/2024).

SDM KPK: Pegawai independen vs ASN

Pada aspek sumber daya manusia, revisi UU KPK mengubah status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Menurut Praswad, perubahan ini berdampak serius terhadap independensi internal lembaga.

“Pada aspek SDM, perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menggerus independensi pegawai yang seharusnya dikelola sepenuhnya oleh KPK secara mandiri,” ujar Praswad.

Ia menilai ketergantungan pada sistem birokrasi eksekutif, mulai dari rekrutmen hingga pengelolaan kepegawaian, membuka ruang intervensi.

“Ketergantungan pada sistem birokrasi eksekutif sejak proses rekrutmen hingga pengelolaan kepegawaian membuka ruang intervensi dan berdampak langsung pada keberanian serta kinerja pegawai dalam menangani perkara korupsi,” kata dia.

Baca juga: Jokowi Setuju UU KPK Direvisi Kembali, Tegaskan Revisi 2019 Inisiatif DPR

Penindakan: Lincah vs berlapis izin

Dalam penanganan perkara, Praswad menegaskan independensi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum merupakan kunci utama keberhasilan pemberantasan korupsi. Namun, revisi UU KPK justru menghadirkan berbagai pembatasan struktural.

“Dalam konteks penanganan perkara, independensi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum merupakan kunci utama keberhasilan pemberantasan korupsi. Revisi UU KPK justru membuat KPK tak lagi menjadi lembaga negara yang independen,” ujarnya.

Salah satu pembatasan tersebut adalah pembentukan Dewan Pengawas dengan kewenangan perizinan.

“Muncul berbagai batasan yang membuat proses penegakan hukum tidak lagi lincah dan progresif, seperti pembentukan Dewan Pengawas dengan kewenangan perizinan, misalnya,” kata Praswad.

Ia menyebut mekanisme tersebut menciptakan hambatan struktural dalam tindakan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

“Hal itu menciptakan hambatan struktural dalam tindakan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan,” ujarnya.

Baca juga: Yusril Bicara soal Revisi UU KPK agar Bisa Proses Kasus Suap Swasta dan Pejabat Asing

OTT dan efektivitas penindakan

Pembatasan penindakan tersebut berdampak langsung pada efektivitas Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Kondisi ini berdampak langsung pada efektivitas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang selama ini menjadi instrumen penting KPK, dan secara praktik membuat OTT ‘dimatikan’ secara sistemik,” kata Praswad.

SP3 dan risiko impunitas

Revisi UU KPK juga memberikan kewenangan penghentian perkara (SP3) apabila penanganan perkara tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 40.

“Selain itu, revisi UU KPK memberikan kewenangan penghentian perkara (SP3) apabila penanganan perkara tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 40,” ujar Praswad.

Menurut dia, ketentuan tersebut membuka celah impunitas.

“Ketentuan ini membuka celah impunitas dan bertentangan dengan karakter tindak pidana korupsi yang kompleks, terstruktur, dan sering kali melibatkan jejaring kekuasaan,” katanya.

Koordinasi, supervisi, dan KPK ke Polri dan Kejaksaan

Di sisi lain, fungsi koordinasi dan supervisi KPK terhadap Polri dan Kejaksaan dinilai tidak lagi sekuat sebelumnya.

“Di sisi lain, fungsi koordinasi dan supervisi KPK terhadap Polri dan Kejaksaan juga tidak lagi sekuat sebelumnya, sehingga ruang KPK untuk mengambil alih perkara strategis menjadi semakin terbatas,” ujar Praswad.

Revisi UU KPK juga menghilangkan kewenangan pimpinan KPK untuk merangkap sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum.

“Revisi UU KPK juga menghilangkan kewenangan pimpinan KPK untuk merangkap sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, yang berdampak pada terputusnya kendali langsung pimpinan terhadap proses penegakan hukum di internal KPK,” kata dia.

Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. (Danu Damarjati/Kompas.com)Danu Damarjati Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. (Danu Damarjati/Kompas.com)

Pencegahan dan perlindungan dipersoalkan

Narasi penguatan pencegahan pascarevisi UU KPK, menurut Praswad, lebih banyak menjadi retorika.

Sementara itu, perlindungan terhadap pelapor, saksi, dan pegawai KPK tidak diperkuat secara memadai.

“Narasi penguatan pencegahan yang kerap dikedepankan setelah revisi UU KPK nyatanya lebih banyak menjadi retorika dan fungsi penindakan justru dibatasi,” ujarnya.

“Di saat yang sama, perlindungan terhadap pelapor, saksi, dan pegawai KPK tidak diperkuat secara memadai, sehingga whistleblower maupun pegawai yang bersikap kritis menjadi semakin rentan terhadap tekanan dan kriminalisasi,” sambung Praswad.

Desakan ke Presiden

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad meminta Presiden Prabowo Subianto mengembalikan UU KPK versi lama yang direvisi pada 2019. Ia meyakini penurunan pemberantasan korupsi oleh KPK berkaitan langsung dengan revisi tersebut.

“Saya bilang yang terpenting bahwa yang harus digarisbawahi, kalau sekarang ada penurunan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK itu disebabkan karena adanya revisi Undang-Undang KPK di tahun 2019 yang dilakukan Jokowi,” ujar Abraham kepada Kompas.com, Senin (2/2/2026).

“Oleh karena itu, kalau kita ingin memperbaiki kembali KPK, kinerjanya meningkat seperti aparat penegak lain, kembalikan Undang-Undang KPK seperti dulu,” sambungnya.

Baca juga: Jokowi Setuju UU KPK Direvisi Lagi, Eks Penyidik: Itu Tanggung Jawab Moral

Abraham juga meminta perbaikan dalam rekrutmen pimpinan KPK dengan menekankan integritas.

“Orang yang cacat moral tidak boleh dipilih, saya bilang gitu ya,” ucap Abraham.

Abraham Samad (tengah) didampingi kuasa hukumnya setelah menjalani pemeriksaan kasus tuduhan ijazah Jokowi palsu di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).Hanifah Salsabila Abraham Samad (tengah) didampingi kuasa hukumnya setelah menjalani pemeriksaan kasus tuduhan ijazah Jokowi palsu di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).

Ia mencontohkan kasus Firli Bahuri dan Lili Pintauli sebagai bukti dampak pemilihan pimpinan yang tidak berintegritas.

“Kita sudah punya contoh buruk, orang yang cacat moral, Firli, Lili, itu dipilih dalam pimpinan KPK, akhirnya apa? Terbukti mereka menyalahgunakan kekuasaan, sehingga itu memperburuk marwah KPK,” kata Abraham.

Tag:  #revisi #ulang #jadi #wacana #deretan #perubahan #mendasar #sejak #2019

KOMENTAR