Kejagung Diminta Usut Kejahatan di Palestina, Apa Dasar Hukumnya?
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu saat melakukan konferensi pers bersama Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio di Yerusalem, Minggu (16/2/2025). Inggris, Kanada, Australia, dan Portugal akui negara Palestina. Netanyahu menyebut langkah itu hadiah bagi Hamas dan ancam Palestina tak akan berdiri.(AFP/OHAD ZWIGENBERG)
13:30
17 Februari 2026

Kejagung Diminta Usut Kejahatan di Palestina, Apa Dasar Hukumnya?

- Dorongan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan kejahatan internasional dalam konflik Gaza, Palestina mengemuka seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru.

Sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM) mendesak penerapan asas yurisdiksi universal, yang memungkinkan negara mengadili pelaku kejahatan berat tanpa terikat wilayah teritorial.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, mengingatkan bahwa meski dasar normatifnya tersedia, penerapan yurisdiksi universal bukan perkara sederhana dan menyimpan konsekuensi hukum serta politik yang serius.

Baca juga: Aktivis HAM Desak Kejagung Seret Penjahat Perang Palestina ke Jalur Hukum

Asas universal dalam KUHP

Albert Aries, menjelaskan bahwa secara normatif, KUHP nasional memang telah membuka ruang penerapan asas universal.

“Secara normatif, Pasal 6 KUHP Nasional memang telah mengatur asas universal yang dimaksudkan untuk melindungi kepentingan hukum Indonesia dan/atau kepentingan hukum negara lain,” kata Albert kepada Kompas.com, Senin (16/2/2026).

Berikut bunyi pasal yang dimaksud:

Pasal 6

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana dalam Undang-Undang.

Baca juga: Turkiye Resmi Buru Netanyahu atas Genosida Gaza, Israel Murka

Albert menyebutkan, ketentuan pidana yang relevan antara lain diatur dalam Pasal 598 dan 599 KUHP nasional yang mengatur tindak pidana genosida dan tindak pidana terhadap kemanusiaan.

“Berlaku bagi setiap orang di luar wilayah hukum NKRI yang melakukan tindak pidana sebagaimana ditetapkan oleh UU,” ucapnya.

Pasal 598 dan 599 ada dalam Bab XXXV Tindak Pidana Khusus, Bagian Kesatu tentang Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia.

Pasal 598 mengatur soal pidana genosida, yakni menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, etnis, agama, atau kepercayaan.

Ancaman pidana pelaku genosida adalah pidana mata, penjara seumur hidup, atau penjara lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Dengan konstruksi tersebut, secara teori hukum Indonesia dapat menjangkau pelaku kejahatan HAM berat yang terjadi di luar negeri, termasuk dalam konflik di Gaza.

Baca juga: Usai Lakukan Genosida, Netanyahu Siap Bergabung Dewan Perdamaian Gaza

Tantangan penegakan hukum di lapangan

Meski demikian, Albert menegaskan bahwa penerapan asas universal tidak dapat dilepaskan dari persoalan teknis dan yuridis dalam penegakan hukum.

“Tanpa mendiskreditkan kemampuan Jaksa Agung selaku penyidik, pertanyaannya, bagaimana caranya melakukan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia berdasarkan bukti permulaan yang cukup di luar negeri, menurut ketentuan Pasal 11 dan 12 UU Pengadilan HAM?” ucapnya.

Albert Aries. Dok. istimewa Albert Aries.

Pasal 11 dan Pasal 12 UU Pengadilan HAM merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Intinya mengatur kewenangan penyidikan dan penuntutan atas pelanggaran HAM berat.

Menurut Albert, kendala penangkapan, ekstradisi, hingga kerja sama internasional akan menjadi batu sandungan utama dalam penyidikan kasus yang terjadi di wilayah konflik aktif.

Ia juga mengingatkan bahwa langkah tersebut berpotensi memunculkan dampak geopolitik.

“Sudah pasti akan ada resistensi dan perlawanan, bahkan bisa menyeret Indonesia ke dalam konflik timur-tengah, padahal Indonesia yang menganut politik bebas aktif dapat memainkan peran besar untuk perdamaian Israel dan Palestina dengan two state solution,” kata Albert.

Keterbatasan hukum pidana internasional

Albert menilai pengalaman global menunjukkan bahwa hukum pidana internasional kerap tidak berdaya ketika berhadapan dengan kepentingan politik negara-negara kuat.

“Kita sudah menyaksikan sendiri anomali bahwa hukum pidana internasional ternyata sama sekali tidak berdaya, sebagaimana yang terjadi di Venezuela. Jangankan soal mengadili Israel, pekerjaan rumah untuk penegakan hukum atas tindak pidana HAM berat di negeri sendiri saja masih belum maksimal.” ucapnya.

Karena itu, Albert menilai desakan terhadap pemerintah Indonesia seharusnya dilakukan secara konsisten dan tidak selektif.

“Jika rekan-rekan aktivis ingin mendesak pemerintah Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial menurut konstitusi UUD 1945, maka seharusnya rekan-rekan aktivis juga harus mendesak agar Hamas turut dituntut dan diadili atas serangan mereka pada warga sipil Yahudi pada tanggal 7 Oktober 2023 yang menyebabkan 859 warga sipil Israel dan sedikitnya 350 tentara dan polisi Israel terbunuh," tutur Albert Aries.

"Pertanyannya, bukankah itu juga merupakan tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia?” kata pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan salah satu Tenaga Ahli dan Tim Penyusun KUHP terbaru ini.

Baca juga: Soal Rencana Kirim 8.000 Militer RI ke Gaza, Ini Reaksi Hamas dan Penjelasan Kemlu RI

Dikaji Kejagung

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta penyidik Kejaksaan Agung segera mengkaji laporan sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM) terkait dorongan penerapan asas yurisdiksi universal untuk mengusut dugaan kejahatan internasional dalam konflik di Gaza, Palestina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, laporan yang disampaikan oleh sejumlah aktivis itu telah diterima dan akan dianalisis secara menyeluruh.

“Pimpinan (Jaksa Agung) memerintahkan segera dilakukan kajian dulu, dianalisis semuanya," kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/2/2026).KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Anang menjelaskan, langkah selanjutnya Kejagung segera berkoordinasi dengan satuan kerja (satker) terkait antara lain Pemerintah RI.

"Apalagi karena ini lintas yurisdiksi dengan norma-norma hukum berlaku, termasuk KUHP baru seperti apa," ucap dia. Saat ditanya apakah Jaksa Agung secara khusus meminta agar laporan itu dikaji, Anang menegaskan hal tersebut.

Dorongan aktivis

Sebelumnya diberitakan, sejumlah aktivis dan tokoh HAM mendatangi Kejagung untuk melakukan audiensi terkait penerapan asas yurisdiksi universal dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM berat, khususnya di Palestina.

Dalam pertemuan tersebut, para aktivis menekankan pentingnya komitmen negara untuk mengimplementasikan yurisdiksi universal sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku tahun ini.

Sejumlah aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan audiensi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendorong penerapan yurisdiksi universal terkait persoalan di Palestina, Kamis (5/2/2026) di Gedung Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta.KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Sejumlah aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan audiensi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendorong penerapan yurisdiksi universal terkait persoalan di Palestina, Kamis (5/2/2026) di Gedung Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta.

Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti menyatakan, yurisdiksi universal merupakan instrumen hukum yang memungkinkan suatu negara mengadili pelaku kejahatan internasional berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, tanpa terikat wilayah teritorial maupun kewarganegaraan pelaku.

“Khususnya terkait soal isu di Palestina, yang di mana ini sudah sangat urgen begitu ya, untuk pemimpin negara, khususnya untuk Indonesia yang punya perhatian cukup besar terkait soal isu di Palestina, baik dari warganya ataupun dari pemimpin negaranya sendiri," kata Fatia, dalam audiensi, Kamis (5/2/2026).

Ia menilai Kejagung memiliki peran sentral dalam penerapan yurisdiksi universal karena kewenangan tersebut secara eksplisit diatur dalam KUHP baru.

Fatia berharap aturan tersebut tidak hanya menjadi norma tertulis, tetapi benar-benar diimplementasikan, baik untuk kasus Palestina maupun dugaan pelanggaran HAM berat lainnya.

“Dimulai dengan isu paling besar, yaitu isu di Palestina karena ini bisa menjadi preseden yang baik di mana Indonesia dapat mengedepankan perdamaian, mengedepankan prinsip hak asasi manusia, mengedepankan keadilan dan juga akuntabilitas negara dalam penerapan hukum dan juga mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia," lanjut dia.

Tag:  #kejagung #diminta #usut #kejahatan #palestina #dasar #hukumnya

KOMENTAR