Eks Penyidik Sentil Jokowi soal Revisi UU KPK: Publik Tidak Butuh Gimik!
- Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang seolah mendukung untuk kembali merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) balik ke versi lama, tengah menyita perhatian publik. Namun, pernyataan itu dinilai hanya gimik politik, seolah-olah mendukung kinerja pemberantasan korupsi.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menegaskan pernyataan Jokowi tidak bisa
dianggap sebagai sikap politik yang valid dan bermakna, sebelum dibuktikan dengan langkah konkret dan keputusan resmi yang mengikat.
"Publik tidak membutuhkan gimik silang pendapat di media, yang dibutuhkan adalah kepastian kebijakan. Jika serius ingin mengembalikan UU Nomor 30 Tahun 2002, langkah yang diambil harus jelas, bisa lewat Perppu dari Presiden Prabowo atau melalui pembahasan revisi UU 19 tahun 2019 dari DPR," kata Praswad dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2).
"Kalau tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan-pernyataan tokoh publik yang seolah-olah mendukung independensi KPK tidak lebih hanya wacana pencitraan semata agar terlihat pro pemberantasan korupsi," sambungnya.
Praswad menegaskan, secara nyata pemerintahan Jokowi yang meruntuhkan independensi KPK. Sebab, revisi UU KPK terjadi pada akhir pemerintahan Jokowi pada 2019.
"Perlu diingat bahwa revisi UU KPK tahun 2019 yang secara substansial melemahkan independensi dan kewenangan KPK terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Selama lima tahun Presiden Jokowi menjabat sampai dengan 2024, ada ruang dan kesempatan yang cukup untuk melakukan koreksi terhadap pelemahan tersebut," urainya.
Ia menegaskan, tidak ada langkah nyata dalam bentuk sekecil apapun yang dilakukan oleh Jokowi saat masih menjabat sebagai Kepala Negara. Bahkan, KPK mengalami degradasi yang serius, berbagai bentuk pelemahan, seperti perubahan status kelembagaan, penyempitan kewenangan, polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan 57 pegawai secara brutal dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), hingga berbagai tekanan dan teror terhadap insan KPK.
"Situasi tersebut terjadi tanpa respons pemulihan yang tegas dari pemegang kekuasaan eksekutif saat itu," tegasnya.
Karena itu, Praswad menafikan pernyataan Jokowi yang seolah menaruh empati terhadap runtuhnya independensi KPK. Sebab, pernyataan itu tidak sejalan dengan kebijakan yang dilakukan Jokowi, sampai akhir pemerintahan.
Padahal, Jokowi sebelum akhirnya lengser dari kursi Kepala Negara, mempunyai kesempatan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir UU KPK versi 2019.
"Ukuran keseriusan bukanlah retorika, melainkan kebijakan resmi dan tindakan konkret. Perlu adanya keberanian politik untuk memulihkan independensi dan kekuatan KPK secara utuh," cetusnya.
Lebih lanjut, Praswad menegaskan penguatan KPK tidak bisa berhenti pada retorika semata, tetapi harus diwujudkan dalam keputusan nyata untuk memulihkan mandat dan independensinya sebagaimana semangat awal pembentukan KPK pada 2002.
"Tanpa keberanian, pernyataan dukungan hanya akan menjadi gimik politik yang tidak menyentuh akar persoalan pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Sebelumnya, Joko Widodo menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, agar UU KPK kembali direvisi.
"Ya, saya setuju, bagus," ucap Jokowi di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2).
Jokowi menegaskan, revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Ia meminta publik tidak keliru memahami proses yang terjadi saat itu.
"Jangan keliru ya, inisiatif DPR," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut. "Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," pungkasnya.
Tag: #penyidik #sentil #jokowi #soal #revisi #publik #tidak #butuh #gimik