Heroisme Jokowi dan Teka-teki Gibran
SAAT lengser dari kursi presiden, 20 Oktober 2024, Joko Widodo berusia 63 tahun lebih empat bulan. Usia itu tak seberapa jauh dengan Susilo Bambang Yudhoyono ketika merampungkan masa jabatan presiden dua periode, yakni 65 tahun lebih satu bulan pada 20 Oktober 2014.
Dalam sejarah demokrasi langsung di negeri kita, baru SBY dan Jokowi yang memimpin dalam dua periode.
Sesuai janjinya, Jokowi tinggal di Solo, Jawa Tengah. Namun, ia tak sepenuhnya meninggalkan panggung politik.
Beda dengan para mantan presiden Amerika Serikat semacam Bill Clinton, George W. Bush atau Barack Obama di mana selepas memimpin negaranya selama dua periode langsung berpisah dengan politik praktis.
Di sini kritik sebagian kalangan kepada Jokowi terlihat valid. Alih-alih terjun dalam politik kebangsaan dan berpikir di level "di atas semua golongan", Jokowi belum mau meninggalkan politik praktis yang menonjolkan kepentingan kelompok, yakni partai politik (Partai Solidaritas Indonesia).
Dalam optik sebagian anak bangsa, Jokowi diharapkan menjadi negarawan yang 'menyunggi' politik kebangsaan.
Baca juga: Wacana Prabowo Dua Periode dan Kabinet yang Masuk Mode Elektoral
Seorang negarawan yang berpikir bahwa kepentingan negara dan bangsa berada di atas atau melampaui kepentingan kelompok politik atau partai politik.
Dalam kasus Indonesia, mantan presiden tetap menjadi politikus bukan khas Jokowi. Ini terjadi pula kepada SBY dan Megawati Soekarnoputri. Bahkan Megawati menakhodai PDI Perjuangan sejak 1998 hingga saat ini. Rekor panjang dan sulit dilewati.
SBY berada di belakang Partai Demokrat. Belum lama ini, jenderal intelektual itu membahasakan perannya di Demokrat sebagai "seorang mentor senior". Sementara ketua umum, Agus Harimurti Yudhoyono, disebutnya sebagai matahari Partai Demokrat.
Jokowi bukan ketua umum partai saat mengemudikan Indonesia, tahun 2014-2024 silam. Ia hanya "petugas partai" PDI Perjuangan. Keunikan ini memberi nuansa anyar dalam politik nasional.
Di PDI Perjuangan, ia selamanya "petugas partai" kendatipun berstatus Presiden Republik Indonesia. Sematan, yang diakui atau tidak, secara langsung atau tidak langsung, berpengaruh dan memengaruhi konflik tak terselesaikan antara PDIP dan Jokowi. Pucuknya dalam penetapan calon presiden menjelang Pilpres 2024 lalu.
Keretakan itu berujung terpentalnya Jokowi dan keluarga--Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution--dari PDIP.
Satu hal di antara seribu faktor yang menyebabkan Jokowi terpikat pada PSI--partai kaum muda yang mengklaim membawa nilai baru serta identik dengan perkotaan.
Sedikitnya telah dua kali, Jokowi hadir dalam acara nasional PSI, yakni di Solo dan Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam rapat kerja nasional, akhir Januari 2026, Jokowi bertekad "habis-habisan dan bekerja mati-matian untuk PSI". Ini tak pernah dikatakan Jokowi ketika menjadi kader PDIP, dalam fase Pemilu 2014 dan 2019 silam.
Baca juga: Di Balik Kalimat Berjuang Mati-matian Jokowi di Rakernas PSI 2026
Inilah heroisme anyar Jokowi dalam makna terpanggil, tergerak dan terlecut untuk jadi 'pahlawan' buat partai yang belum juga mampu lolos ke gedung DPR di Senayan, Jakarta, karena gagal memenuhi ambang batas masuk DPR (parliamentary threshold).
Sebagian yang kritis menyebut Jokowi 'turun level': mengurus partai yang dinakhodai oleh putra bungsunya, Kaesang Pangarep. Ini tak ubahnya merawat dinasti politik dalam maknanya yang netral. Sebagaimana SBY di Demokrat dan Megawati di PDIP.
Kaesang telah memimpin PSI sejak 25 September 2023. Terpilihnya Kaesang sebagai ketua umum PSI dalam rekrutmen politik paling cepat--cuma dua hari setelah bergabung dengan partai itu--agaknya bukan cerita tunggal.
Ketua Dewan Pendiri PSI, Jeffrie Geovanie, mengungkap tabir kala berbicara di Kongres PSI di Solo, 19 Juli 2025.
Kepada sejumlah pentolan partai itu, suatu hari Jeffrie mengatakan, "Kalau kalian nggak dapat anaknya Pak Jokowi, atau menantunya Pak Jokowi, atau Pak Jokowi sendiri, partai kita akan turun perolehan suaranya dan itu adalah tahun terakhir kita ber-PSI” (psi.id, 19/7/2025).
Kisah Kaesang menakhodai PSI adalah pertemuan dua arus: PSI sebagai institusi politik yang membutuhkan tokoh ikon serta kepentingan keluarga Jokowi yang di fase-fase akhir 2023 itu dalam mode 'konflik' dengan PDIP.
Kaesang adalah harapan dan tujuan PSI yang terwujud. Ini mengunci Jokowi turun tangan membantu PSI.
Pada Pemilu 2024, faktor Jokowi belum moncer. Dan PSI ingin menguji faktor Jokowi itu di Pemilu 2029 mendatang.
Sosok Jokowi menjadi penarik gelombang masuknya tokoh dari partai lain ke orbit PSI. Antara lain sosok Ahmad Ali yang didapuk menjadi ketua harian.
Ahmad Ali dan banyak lagi mengubah wajah PSI sebagai partai politik lintas kelompok umur dan berambisi masuk hingga desa-desa di Tanah Air.
Bila kader-kader hasil 'naturalisasi' itu telah diplot masuk struktur ke pengurusan, tidak begitu dengan Jokowi. Hingga saat ini ketua dewan pembina PSI masing kosong. Di sana cuma tertulis "J".
Siasat ini terus membuat penasaran karena PSI sengaja mengambangkan. Namun, PSI tak terombang-ambing. Partai ini terus bekerja untuk menjadi 'gajah' sesuai logo barunya. Pak "J"--jika itu adalah Jokowi--terus menjadi pusat diskursus PSI.
Pilpres 2029 masih jauh, tapi Jokowi telah melontarkan usulan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dua periode.
Ia sedang cek ombang, menggaungkan diskursus itu ke publik agar dicerna partai-partai, terutama parpol inti dalam koalisi Indonesia Maju plus.
Sejauh ini, cek ombak itu tidak bergema di kalangan partai politik. Partai Gerindra, PAN, Golkar, Partai Demokrat belum menyentuhnya. Terlebih tiga partai koalisi yang bergabung belakangan: Partai Nasdem, PKB dan PKS.
Sementara PDIP jangan ditanya, ia tak mungkin senapas dengan PSI. Partai ini sering memiliki plot tak terduga seperti di Pilkada Jakarta 2024 ketika mengusung duet Pramono Anung-Rano Karno.
Dalam politik, segala kemungkinan tersedia, termasuk Megawati turun lagi dalam kancah Pilpres 2029. Ia masih punya keleluasaan konstitusional, meski secara usia tidak muda lagi.
PAN yang selama ini rutin menyokong Prabowo, mulai melempar diskursus lain: Dua periode, tapi menduetkan Prabowo dengan Zulkifli Hasan.
"Tentu saya mendukung Pak Zulhas, kalau ditanyakan hari ini, saya dukung Pak Zulhas mendampingi Pak Prabowo di tahun 2029, tentu, dan bagi saya itu juga akan menghidupkan mesin partai," ujar Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno (Detik.com, 5 Februari 2026).
Dinginnya respons partai-partai atas diskursus Prabowo-Gibran dua periode, tak berarti diskursus ini terkunci sama sekali, alias tertolak. Saya tetap melihat faktor Jokowi bakal menentukan konstelasi menuju 2029.
Golkar, PAN dan Gerindra belum memiliki sosok muda seperti Gibran. Indonesia di masa-masa mendatang adalah negara yang bakal dipimpin kalangan muda yang cakap, adaptif dan sesuai semangat zaman serta masalah-masalah yang melingkupi dunia.
Masa di mana 'supersenior' mengguncang politik negara, seperti Donald Trump di Amerika Serikat, rasanya bakal lewat. Fenomena itu mustahil datang lagi.
Pekan-pekan ini, saya menyaksikan Jokowi yang agak lain. Setelah sejumlah tokoh kritis seperti Abraham Samad diundang ke rumah presiden di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, bergulir perbincangan tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepada presiden Prabowo, mantan ketua KPK itu menyebut perlunya kembali kepada UU KPK sebelum direvisi di masa Jokowi tahun 2019 silam.
Samad termasuk yang konsisten dan getol menyuarakan itu. Hal itu kian relevan mana kala indeks persepsi korupsi Indonesia di tahun 2025 memburuk.
Transparency International merilis Corruption Perceptions Index (CPI) di tahun 2025 cuma meraih skor 34 dari 100. Dengan begitu, Indonesia berada di urutan 109 dari total 182 negara.
Negara kita tertinggal dari Timor Leste. Padahal, di tahun 2024, Indonesia masih mendapat skor 37 dan berada di peringkat 99.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Melorot, Apa yang Sedang Terjadi pada Demokrasi Kita?
Dalam latar itu, Jokowi masuk perbincangan dengan cara tak terduga. Jokowi mengaku, ia tidak pernah mengusulkan perubahan UU KPK tersebut.
"Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan, jangan keliru ya. Inisiatif DPR," ujarnya seperti dikutip sejumlah media. Jokowi menegaskan ia tidak pernah menandatangani revisi UU KPK tersebut.
"Saat itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah tanda tangan," kata dia.
Draf revisi UU atau rancangan UU yang disahkan DPR lewat rapat paripurna mungkin saja tidak diteken presiden. Setelah disetujui oleh DPR, Undang Undang dimaksud berlaku 30 hari sejak diputuskan dalam rapat paripurna, dengan diteken atau tanpa ditandatangani oleh presiden.
Saya mengunduh hasil revisi UU KPK tadi. Undang-Undang ini punya nomenklatur: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
UU 19/2019 ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2O19. Diteken oleh Plt. Menteri Hukum dan HAM, Tjahjo Kumolo. Itu berarti tiga hari sebelum Jokowi dilantik sebagai presiden periode kedua. Dalam dokumen itu tidak ada "tanda tangan" Jokowi sebagai presiden.
Apa yang terjadi sehingga revisi UU KPK tak terbendung di akhir 2019 itu?
Jokowi, yang saat itu presiden, sesungguhnya memiliki otoritas untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang atau Perpu untuk membatalkan revisi UU KPK yang disebut pegiat antikorupsi telah melemahkan komisi tadi.
Pada 26 September 2019, Jokowi bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta. Di antaranya Bivitri Susanti dan Mahfud MD.
Ketika itu Mahfud menawarkan tiga opsi, yakni legislative review, judicial review dan penerbitan Perpu. Namun, Jokowi waswas Perpu KPK ditolak KPK ketika dibawa ke Senayan.
"Saya kan tidak punya fraksi di DPR," ujar Jokowi (Majalah TEMPO, 7-13 Oktober 2019).
Seusai bertemu dengan para tokoh, Jokowi menyampaikan kepada publik bahwa ia mempertimbangkan penerbitan Perpu KPK. Saya masih menyimpan laporan TEMPO dengan cover bertajuk "Perpu, Tidak, Perpu Tidak..." itu.
Semua tahu akhir kisahnya. Perpu pembatalan revisi UU KPK itu tak pernah terbit. Dan kini publik terbelalak mendapati Jokowi setuju jika UU KPK dikembalikan kepada beleid awal sebelum direvisi tahun 2019 silam itu.
Ia menyebut tak pernah menandatangani UU tersebut. Revisi itu, menurut Jokowi, adalah inisiatif DPR. Ini seolah membuka rahasia dan membuka kemungkinan-kemungkinan baru.
Mungkinkah mekanisme legislative review dilakukan lewat DPR untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama sebelum direvisi tahun 2019 silam?
Agaknya lumayan berat. Bagaimanapun DPR adalah himpunan kepentingan yang jamak, tidak monolitik. Yang mungkin justru mekanisme Perpu.
Dan itu berarti meminta penggantinya, Presiden Prabowo, menerbitkan Perpu yang tak pernah Jokowi terbitkan selama 2019-2024 itu.
Baca juga: MBG, Guru Honorer, dan Ironi Kesejahteraan Pendidik
Ini seolah menendang atau mengumpan bola kepada Presiden Prabowo agar memasukkannya ke gawang kiper yang dijaga barisan parpol di DPR periode 2024-2029.
Ide kembali ke UU KPK versi lama adalah populis. Akan banyak yang menyokong, tapi melakukannya tak segampang menjaring ikan di kolam pemancingan. Ini jalan terjal dan pertama dan terpenting membutuhkan komitmen presiden berkuasa.
Jika Jokowi bicara tentang persetujuan kembali ke UU KPK versi lama, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belakangan meng-endorse ihwal pemiskinan koruptor.
"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil semua harta yang mereka curi," tegas Gibran (Kompas.com, 13/2/2026).
Dalam catatan saya, pernyataan Gibran itu adalah yang paling lugas soal korupsi. Ia menyokong terbitnya UU Perampasan Aset. Satu beleid yang berakhir sebagai wacana di periode kepemimpinan Jokowi.
Mungkin ide reformis dari Jokowi dan Gibran itu kebetulan belaka. Secara substansi wajib didukung. Namun, tetap menyimpan sebuah teka-teki.