Menhaj Larang Petugas Haji Terima Imbalan Apapun dari Jemaah
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) ketika ditemui dalam penutupan pembekalan Diklat PPIH Arab Saudi 2026 di Lapangan Galaxy Markas Komando Daerah Operasi Udara 1, Halim Perdanakusuma, Jumat (30/1/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
09:22
16 Februari 2026

Menhaj Larang Petugas Haji Terima Imbalan Apapun dari Jemaah

- Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf mengingatkan jajarannya termasuk petugas haji untuk tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dari jemaah maupun pihak lain.

"Saya melarang keras seluruh petugas menerima uang, imbalan, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun dari pihak mana pun," ujar Irfan dalam keterangan pers, Senin (16/2/2026).

Ia menegaskan, komitmen Kementerian Haji dan Umrah yang dibentuk Presiden RI Prabowo Subianto adalah menciptakan ekosistem haji yang bersih dari gratifikasi dan korupsi.

"Ini adalah komitmen utama kita untuk membersihkan pelaksanaan ibadah haji dari segala bentuk tindak korupsi," tuturnya.

Baca juga: Menhaj: Jangan Ada Jemaah Haji Tidak Terlayani Karena Kelalaian Petugas

Irfan meminta kepada masyarakat dan para petugas haji melaporkan langsung kepadanya jika menemukan adanya praktik pungutan liar di lapangan.

"Jika ada indikasi pungutan liar, atau jika kalian sebagai petugas justru dimintai uang oleh oknum tertentu, saya instruksikan untuk segera melaporkannya langsung kepada saya," tuturnya.

Menhaj menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi mereka yang terbukti melanggar aturan.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang ingin merusak kesucian ibadah ini dengan praktik ilegal," ujarnya.

Baca juga: Menhaj Pastikan Konsumsi Jemaah Haji Berkualitas dan Bercita Rasa Nusantara

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Sebelum berpindah ke Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Agama yang memegang mandat sebagai penyelenggaraan haji selama 75 tahun.

Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

Dalam perkara yang menjerat Yaqut, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Tag:  #menhaj #larang #petugas #haji #terima #imbalan #apapun #dari #jemaah

KOMENTAR