KPK Minta Laporkan Tudingan Penyidik Minta Rp 10 Miliar ke Terdakwa Kasus RPTKA Kemnaker
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding meminta uang Rp 10 miliar kepada salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Menanggapi tudingan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, meminta pihak swasta Yora Lovita E. Haloho untuk membuat laporan resmi. Ia menegaskan, tidak ada penyidik bernama Bayu Sigit di jajaran penindakan KPK, seperti yang disebut dalam persidangan.
“Di Penindakan tidak ada nama Bayu Sigit. Kami juga tidak memiliki badge atau lencana. Identitas yang kami gunakan hanya name tag sebagai kartu tanda pengenal pegawai, seperti yang biasa saya pakai,” kata Asep kepada wartawan, Senin (16/2).
Jenderal polisi bintang satu itu menambahkan, pihaknya telah melibatkan inspektorat untuk menelusuri informasi yang muncul dari kesaksian Yora di persidangan.
Ia juga mempersilakan saksi untuk melaporkan dugaan tersebut ke Dewan Pengawas KPK atau aparat penegak hukum lainnya agar dapat dibuktikan kebenarannya.
“Jika saksi mengalami kejadian tersebut, silakan melapor ke Dewan Pengawas KPK atau aparat penegak hukum lain agar dibongkar dan dibuktikan apakah benar yang bersangkutan penyidik atau penyelidik KPK, atau hanya mengaku-aku. Laporan tentu harus disertai bukti,” tegas Asep.
Dugaan permintaan uang itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi RPTKA di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (12/2). Yora hadir sebagai saksi untuk terdakwa Gatot Widiartono, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian pada Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK periode 2019–2021.
Dalam persidangan, Yora mengaku pada Maret hingga April 2025 menjadi perantara antara Gatot dan seseorang yang mengaku sebagai penyidik KPK bernama Bayu Sigit. Ia mengenal sosok tersebut melalui rekannya, Iwan Banderas. Saat itu, perkara RPTKA masih berada pada tahap penyelidikan di KPK.
“Ini ada teman yang katanya orang KPK, Pak. ‘Ada urusan di Kemnaker, mau dibantu enggak? Kita bantu,’” ucap Yora menirukan perkataan Iwan.
Menurut Yora, orang yang mengaku penyidik tersebut mengklaim mengetahui detail perkara yang menjerat Gatot. Ia mengaku sempat percaya karena yang bersangkutan menunjukkan lencana logam berlogo KPK. Bahkan, disebutkan pula adanya surat pemberitahuan permintaan keterangan atas nama Gatot.
Setelah pertemuan tersebut, Yora menghubungi Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Kemnaker, Memei Meilita Handayani, yang telah dikenalnya, untuk meminta nomor kontak Gatot Widiartono.
Kasus dugaan suap dan pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) turut menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel.
Dalam dakwaan, Noel diduga melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan nilai total mencapai Rp 6,52 miliar. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wamenaker.
Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi
Para pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati
Pemerasan tersebut diduga menguntungkan para terdakwa dengan rincian Noel Rp 70 juta; Fahrurozi Rp 270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp 652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp 326,12 juta; Irvian Rp 978,35 juta; Supriadi Rp 294,06 juta
Selain para terdakwa yang disidangkan, sejumlah pihak lain juga disebut memperoleh keuntungan, yakni Haiyani Rumondang Rp 381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp 288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp 37,94 juta; Ida Rochmawati: Rp 652,24 juta; Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan: masing-masing Rp 326,12 juta.
Selain pemerasan, Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker dan pihak swasta lainnya selama ia menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Atas perbuatannya, Noel terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b, Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Tag: #minta #laporkan #tudingan #penyidik #minta #miliar #terdakwa #kasus #rptka #kemnaker