Waspada Penipuan Berkedok Pegawai DJP, Jangan Unduh Aplikasi ''Palsu'' dari WhatsApp
Ilustrasi penipuan. (DOK. Shutterstock/panuwat phimpha)
12:48
16 Februari 2026

Waspada Penipuan Berkedok Pegawai DJP, Jangan Unduh Aplikasi ''Palsu'' dari WhatsApp

- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, modus penipuan ini banyak dilakukan melalui pesan WhatsApp, telepon, hingga tautan palsu yang meminta masyarakat mengunduh aplikasi atau mentransfer uang.

Inge mengungkapkan penipu kerap menggunakan berbagai alasan untuk meyakinkan korban, seperti pemadanan data NIK dan NPWP, implementasi aplikasi Coretax, hingga alasan mutasi atau promosi pegawai DJP.

Baca juga: Ditjen Pajak Peringatkan Modus Penipuan Berkedok Coretax dan M-Pajak

Dalam Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2026 tertanggal 15 Februari 2026, DJP mencatat sejumlah modus yang paling sering digunakan. Di antaranya mengirim file aplikasi berformat .apk melalui WhatsApp.

"Membagikan tautan palsu untuk mengunduh aplikasi M-Pajak, meminta pelunasan tagihan pajak, menawarkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, hingga meminta korban mentransfer uang dengan mengaku sebagai pejabat DJP," katanya dalam keterangan resmi pada Senin (16/2/2026).

Selain itu, pelaku juga kerap mengirim tautan palsu untuk pembayaran meterai elektronik atau meminta korban mengakses aplikasi tertentu yang berpotensi mencuri data pribadi dan keuangan.

Inge menegaskan, masyarakat tidak boleh langsung menanggapi permintaan tersebut tanpa melakukan verifikasi.

Inge menyebut, apabila menerima pesan atau panggilan mencurigakan, masyarakat dapat mengonfirmasi langsung ke kantor pajak terdekat, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau melalui email resmi [email protected] dan situs resmi DJP.

Baca juga: Penipuan Dokumen Digital Rugikan Masyarakat Rp 9,1 Triliun

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan nomor telepon penipu melalui laman aduannomor.id atau melaporkan tautan dan aplikasi penipuan melalui situs aduankonten.id, serta kepada aparat penegak hukum.


Ia menegaskan bawa DJP tidak pernah meminta wajib pajak mengunduh aplikasi dari sumber tidak resmi, mengirim file melalui WhatsApp, maupun meminta transfer uang secara langsung.

Di mana otoritas pajak mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan komunikasi berasal dari kanal resmi DJP guna menghindari kerugian finansial dan kebocoran data pribadi.

Tag:  #waspada #penipuan #berkedok #pegawai #jangan #unduh #aplikasi #palsu #dari #whatsapp

KOMENTAR