THR PNS 2026 Kapan Cair? Ini Perkiraan Tanggal, Besaran, dan Komponen yang Bakal Diterima ASN
Ilustrasi THR Lebaran. (Freepik)
12:27
16 Februari 2026

THR PNS 2026 Kapan Cair? Ini Perkiraan Tanggal, Besaran, dan Komponen yang Bakal Diterima ASN

 

- Pembahasan mengenai THR PNS 2026 semakin santer terdengar menjelang bulan Ramadhan. Di berbagai instansi pemerintahan, pertanyaan yang paling sering muncul hampir sama, kapan tunjangan hari raya itu akan dicairkan?.

Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) mulai aktif mencari informasi terbaru terkait jadwal serta mekanisme pencairannya. Hingga saat ini, pemerintah memang belum merilis tanggal resmi. Namun demikian, perhatian terhadap THR PNS 2026 terus meningkat karena dana tersebut sangat berkaitan dengan persiapan kebutuhan menjelang Lebaran.

Bagi PNS dan ASN lainnya, THR bukan sekadar pemasukan tambahan tahunan. Dana ini kerap menjadi penopang utama untuk berbagai kebutuhan Hari Raya, mulai dari belanja keluarga, ongkos mudik, hingga kewajiban sosial. Karena itu, kepastian jadwal pencairan sangat dinantikan agar perencanaan keuangan bisa disusun lebih terarah.

Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Idul Fitri 2026 diperkirakan berlangsung pada Sabtu, 21 Maret 2026. Meski masih berupa proyeksi dan menunggu hasil sidang isbat pemerintah, tanggal tersebut sudah memberikan gambaran awal.

Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Jika ketentuan ini dijadikan acuan, maka THR PNS 2026 diprediksi cair paling lambat pertengahan Maret.

Besaran THR PNS 2026 Masih Menanti Aturan Resmi

Selain waktu pencairan, nominal THR PNS 2026 juga menjadi perhatian utama. Jika mengacu pada kebijakan tahun 2024 dan 2025, THR dibayarkan penuh, meliputi gaji pokok beserta tunjangan kinerja.

Sebagai landasan hukum, pemerintah nantinya akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara rinci jadwal pencairan serta komponen THR yang diterima ASN. Tanpa regulasi tersebut, nominal pasti THR belum dapat dipastikan.

Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja

Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai jumlah THR yang diterima pekerja, disesuaikan dengan masa kerja sebagai berikut:

1. Masa kerja 12 bulan atau lebih

Pekerja berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

2. Masa kerja kurang dari 12 bulan

THR tetap diberikan dengan skema proporsional (prorata), yakni masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan upah.

3. Pekerja harian atau freelance

Masa kerja 12 bulan atau lebih: dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.

Masa kerja kurang dari 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah selama periode bekerja.

Komponen THR PNS

Mengacu pada kebijakan sebelumnya, THR PNS yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).

Tunjangan kinerja diberikan sesuai capaian dan penilaian performa pegawai. Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, pemerintah menyediakan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji sebagai pengganti.

Khusus CPNS, komponen gaji pokok yang dihitung dalam THR sebesar 80 persen.

Dalam beberapa tahun terakhir, THR diberikan secara penuh tanpa pemotongan, meskipun besaran tukin tetap bergantung pada keputusan pemerintah pusat.

Tunjangan yang Tidak Termasuk dalam THR

Tidak seluruh tunjangan masuk dalam komponen THR. Beberapa yang dikecualikan antara lain tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, serta tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan.

Pada akhirnya, nominal THR PNS 2026 akan disesuaikan dengan golongan, masa kerja, jabatan, serta instansi tempat ASN bertugas, baik di tingkat pusat maupun daerah.

 

Editor: Kuswandi

Tag:  #2026 #kapan #cair #perkiraan #tanggal #besaran #komponen #yang #bakal #diterima

KOMENTAR