Ekspor SDA Lewat Danantara, Airlangga Minta Pengusaha Sesuaikan Kontrak
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pelaku usaha menyesuaikan masa transisi dan kontrak bisnis seiring kebijakan ekspor komoditas melalui satu pintu.
Kebijakan tersebut akan dijalankan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Airlangga menyampaikan hal itu di hadapan pelaku usaha dalam sosialisasi kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Airlangga menjelaskan, penerapan kebijakan ekspor komoditas melalui PT DSI akan dilakukan secara bertahap.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh paling lambat mulai 1 Januari 2027.
"Tentunya kepada para pengusaha diminta untuk bisa mengatur periode transisi dan juga kontrak-kontrak itu untuk dilakukan penyesuaian," ujar Airlangga.
Baca juga: Rosan: Kontrak Lama Ekspor SDA Tetap Jalan, Harga Bisa Dikaji Ulang
Airlangga menegaskan kebijakan tersebut membutuhkan dukungan pelaku usaha agar masa transisi berjalan lancar.
Pemerintah, kata dia, tidak bermaksud membatasi aktivitas dunia usaha. Kebijakan ini diarahkan untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis.
Menurut Airlangga, penataan tersebut bertujuan agar pengelolaan sumber daya alam lebih berkelanjutan dan manfaat ekonominya terasa dalam jangka panjang.
"Kebijakan ini tentu tidak bisa berjalan tanpa adanya kerja sama, dan pemerintah tidak membatasi ruang gerak dunia usaha, dan juga pemerintah melakukan penataan agar kue ekonomi ini bisa dinikmati secara berkelanjutan," jelasnya.
Airlangga menyebut tahap pertama kebijakan tersebut akan berlangsung selama tiga bulan.
Selama tahap ini, transaksi ekspor masih dilakukan langsung oleh perusahaan dengan pembeli di luar negeri.
Namun, seluruh dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN ekspor.
Baca juga: ESDM Sebut Perusahaan Rusia Lanjut Garap Proyek Blok Tuna
Skema tersebut akan berjalan hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari masa transisi implementasi kebijakan baru pemerintah terhadap ekspor SDA strategis.
Tahap kedua akan dimulai pada 1 Januari 2027.
Mulai tahap tersebut, seluruh proses ekspor komoditas SDA strategis akan dilakukan melalui BUMN ekspor, termasuk transaksi dengan pembeli.
Pemerintah sebelumnya menunjuk PT DSI sebagai perusahaan pelat merah yang akan mengelola ekspor komoditas SDA strategis di Indonesia.
Komoditas tersebut mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Tag: #ekspor #lewat #danantara #airlangga #minta #pengusaha #sesuaikan #kontrak