Polisi Masih Dalami Peran Istri Eks Kapolres Bima dan Aipda Dianita terkait Kasus Narkoba
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
11:14
16 Februari 2026

Polisi Masih Dalami Peran Istri Eks Kapolres Bima dan Aipda Dianita terkait Kasus Narkoba

- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih mendalami peran istri eks Kapolres Bima Kota, Miranti Afriana, serta Aipda Dianita Agustina dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso memastikan bahwa hingga saat ini, status tersangka baru ditetapkan terhadap Didik Putra Kuncoro.

“Masih didalami (peran istri eks Kapolres Bima dan Aipda Dianita),” ujar Eko kepada Kompas.com, Senin (16/2/2026).

Eko juga menegaskan, keduanya belum ditahan karena penyidik masih mendalami peran serta unsur kesengajaan (mens rea) masing-masing dalam perkara tersebut.

"Tidak (ditahan)," jawabnya.

Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Minta Dihukum Berat

Kasus ini telah melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat (13/2/2026) di ruang Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Gelar perkara dipimpin oleh Kombes Pol Sunaryo selaku Wadirtippidnarkoba.

Dalam laporan resmi kepada Kepala Bareskrim Polri, Eko menyampaikan bahwa penyidik sepakat melanjutkan proses penyidikan terhadap Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka.

Selain itu, penyidik juga memutuskan untuk melakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina guna mendalami dugaan keterlibatan, termasuk kemungkinan konsumsi narkotika.

Kronologi Penemuan Koper Narkoba

Perkara ini bermula pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, personel Paminal Mabes Polri mengamankan Didik Putra Kuncoro dan melakukan interogasi awal.

Baca juga: Fakta Kasus Eks Kapolres Bima Kota: Temukan Sekoper Narkoba hingga Buru Bandar E

Dari hasil pemeriksaan, Didik mengakui adanya koper berwarna putih miliknya yang diduga berisi narkotika dan berada di kediaman Aipda Dianita Agustina di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten.

Penyidik kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan koper tersebut.

Koper itu sebelumnya telah diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:

- Sabu seberat 16,3 gram

- Ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai (total 23,5 gram)

- Alprazolam 19 butir

- Happy Five dua butir

- Ketamin lima gram

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas E, Pemasok Narkoba kepada Eks Kapolres Bima AKBP Didik

Dalam gelar perkara, peserta sepakat menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika terhadap Didik Putra Kuncoro.

Penyidik juga mendalami bagaimana proses perpindahan koper putih milik Didik ke kediaman Aipda Dianita.

Selain itu, keterangan Miranti Afriana dan Aipda Dianita akan diperdalam untuk memastikan peran masing-masing serta ada tidaknya unsur kesengajaan.

Tag:  #polisi #masih #dalami #peran #istri #kapolres #bima #aipda #dianita #terkait #kasus #narkoba

KOMENTAR