Eks Kapolres Bima Kota Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Minta Dihukum Berat
- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai tindakan lebih tegas harus diberikan kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.
Menurutnya, hukuman untuk mantan Kapolres Bima Kota harus lebih berat daripada pelaku dari sipil.
"Jika kelak terbukti melakukan tindak pidana, maka terhadap mantan Kapolres Bima seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri," ujar Habiburokhman saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).
Menurutnya, pemberian sanksi tegas diperlukan mengingat Didik adalah anggota Polri yang seharusnya memberantas narkoba.
Baca juga: Fakta Kasus Eks Kapolres Bima Kota: Temukan Sekoper Narkoba hingga Buru Bandar E
"Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat," tegas Habiburokhman.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI mendukung langkah Polri menindak tegas eks Kapolres Bima Kota. Menurutnya, langkah itu membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri sekalipun.
"Sikap tegas terhadap mantan Kapolres Bima ini kembali membuktikan bahwa Polri merupakan institusi yang paling responsif terhadap aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran," jelasnya.
Selain itu, sikap tegas Polri menindak eks Kapolres Bima sesuai juga dengan KUHAP baru.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas E, Pemasok Narkoba kepada Eks Kapolres Bima AKBP Didik
"Sikap tegas tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi etik, administrasi dan juga pidana," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.
Didik ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti narkoba yang ditemukan yaitu sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir seberat 23,5 gram, 19 butir aprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin.
Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Positif Narkoba
Di sisi lain, Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima Kota, yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba.
Sidang etik terhadap AKBP Didik bakal berlangsung di Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Wabprof Divisi Propam) Polri pada 19 Februari mendatang.
Ia menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa.
Tag: #kapolres #bima #kota #terjerat #narkoba #ketua #komisi #minta #dihukum #berat