Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
12:48
14 Februari 2026

Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI

Baca 10 detik
  • Menteri Sosial Gus Ipul meminta Wali Kota Denpasar mencabut pernyataan penonaktifan BPJS PBI karena menyesatkan publik.
  • Pernyataan tersebut keliru karena ditegaskan tidak ada instruksi Presiden mengenai penonaktifan peserta BPJS PBI.
  • Penonaktifan terjadi akibat pemutakhiran data terpadu DTSEN, bukan karena perintah presiden untuk mencabut kepesertaan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meminta Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, mencabut pernyataannya yang menyebut penonaktifan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan merupakan instruksi presiden. 

Gus Ipul menegaskan, pernyataan tersebut telah memunculkan kebingungan di masyarakat karena menyesetkan.

“Pernyataan itu menyesatkan dan sungguh membuat masyarakat bingung, karena yang disampaikan jauh dari fakta. Seakan-akan Presiden menginstruksikan menonaktifkan PBI. Ini sungguh menyesatkan,” kata Gus Ipul di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa tidak ada instruksi dari Presiden seperti yang disebut dalam pernyataan Wali Kota Denpasar. Karena itu, ia meminta pernyataan tersebut segera dicabut dan disertai permintaan maaf kepada publik.

“Saya minta Wali Kota Denpasar mencabut pernyataannya dan meminta maaf. Jangan sampai ini menjadi sesuatu yang dianggap kebenaran,” ujarnya.

Gus Ipul mengingatkan bahwa informasi keliru yang beredar berpotensi menjadi fitnah dan memperparah penyebaran hoaks.

 “Ini bisa jadi fitnah dan menyebar hoaks. Karena tidak ada instruksi dari Presiden seperti yang disampaikan Wali Kota Denpasar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, adanya aturan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tidak mengatur penonaktifan peserta BPJS Kesehatan, melainkan mengatur penggunaan satu data terpadu dalam pelaksanaan program pemerintah. Di mana kementerian, lembaga, pemerintah daerah tidak boleh lagi memiliki data sendiri-sendiri. 

"Datanya data tunggal namanya data tunggal sosial ekonomi nasional yang disingkat DTSEN, yang kemudian menjadi pedoman bersama dalam mengintervensi program atau dalam melaksanakan program," imbuhnya.

Gus Ipul menegaskan kalau juga tidak ada perintah dari Presiden untuk mencabut kepesertaan BPJS PBI.

“Jadi tidak ada perintah apalagi dari presiden untuk menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan yang merupakan bagian dari bantuan iuran," tuturnya.

Ia menjelaskan, penonaktifan yang terjadi merupakan konsekuensi dari pemutakhiran data sosial ekonomi nasional. Peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria dialihkan kepada calon penerima manfaat lain yang dianggap lebih berhak.

Editor: Vania Rossa

Tag:  #ipul #minta #wali #kota #denpasar #cabut #pernyataan #soal #bpjs

KOMENTAR