Menyoroti Anggaran ''Gono-gini'' antara Kemenhaj dan Kemenag
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, saat diwawancarai di Asrama Haji, Kota Medan pada Jumat (30/1/2026). (KOMPAS.com/GOKLAS WISELY )
13:22
14 Februari 2026

Menyoroti Anggaran ''Gono-gini'' antara Kemenhaj dan Kemenag

Dulu serumah kini terpisah, layaknya pasangan suami istri, pemisahan Direktorat Jenderal Haji dan Umrah dari Kementerian Agama menyisakan "harta gono-gini".

Ditjen Haji yang bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah menyisakan anggaran "nyangkut" di rumah lamanya, yakni Kementerian Agama.

Persoalan anggaran ini diungkapkan langsung oleh Menteri Haji M Irfan Yusuf aalias Gus Irfan  dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, Selasa (10/2026) yang menyebut terdapat anggaran yang "tertinggal di Kemenag".

Gus Irfan bilang, anggaran tersebut bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang secara fungsi seharusnya dikelola oleh Kementerian Haji dan Umrah.

Baca juga: Curhat Menhaj: Anggaran “Tertinggal” di Kemenag dan Butuh 5.000 Pegawai

“Sampai dengan saat ini, anggaran tersebut masih berada di Kementerian Agama dan belum dipindahkan ke Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Gus Irfan.

Ia menyebutkan, anggaran SBSN tahun 2026 yang masih berada di Kemenag mencapai Rp 478.554.363.000 atau Rp 478 miliar.

Dana tersebut direncanakan untuk pembangunan dan revitalisasi asrama haji serta Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT) di 57 lokasi.

Rinciannya, untuk pembangunan asrama haji di empat lokasi sebesar Rp 300.279.000.000 dan pembangunan PLHUT di 53 lokasi sebesar Rp 178.275.363.000.

"Totalnya 57 lokasi sejumlah Rp 478.554.363.000," kata dia.

Baca juga: Kemenhaj Ambil Alih 3.631 ASN Kemenag-Kemenkes, Ingin Tambah 5.000 Pegawai Lagi

Gus Irfan mengeklaim, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas telah menyetujui proses pengalihan anggaran tersebut.

Persetujuan itu tertuang dalam surat Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor T-1232/D.9/PD.05/12/2025 tertanggal 10 Desember 2025 tentang perubahan daftar prioritas proyek DPP SBSN tahun 2026 lingkup Kementerian Agama.

“Proses pengalihan anggaran ini akan segera dilaksanakan bersama antara Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan,” ungkap Irfan.

Baca juga: Sejarah Kantor Kemenhaj di Thamrin: 63 Tahun Jadi Aset Kemenag, Kini Beralih Kepemilikan

Lebih lanjut, Irfan menyampaikan bahwa secara faktual anggaran Kementerian Haji dan Umrah tahun 2026 masih berasal dari pengalihan tiga sumber, yakni dana rupiah murni dari anggaran Badan Penyelenggara Haji, dana SBSN yang masih dalam proses pengalihan, serta dana PNBP yang juga belum dialihkan.

Dia menilai, total anggaran yang ada saat ini belum mencerminkan kebutuhan riil sesuai amanat undang-undang.

“Total anggaran existing tersebut belum mencerminkan kebutuhan riil dari amanah undang-undang yang harus kami jalankan,” kata Irfan.

Baca juga: Rp 522 Miliar Anggaran Belum Bisa Ditransfer, Kemenag Tunggu Kesiapan Kemenhaj

Kemenag siap transfer

Menjawab keluhan Gus Irfan, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin memastikan pihaknya siap mentransfer anggaran Ditjen Penyelenggaran Haji dan Umrah Kemenag.

Dia bilang, Kemenag sudah siap, yang belum siap adalah mekanisme keuangan di Kementerian Haji.

“Kemenag, Kemenhaj, dan Kemenkeu sudah menggelar rapat koordinasi persiapan revisi realokasi anggaran PNBP dan SBSN tahun anggaran 2026 ke Kementerian Haji pada 2 Februari 2026. Dalam rapat itu dipahami bersama bahwa proses transfer belum bisa dilakukan karena Kemenhaj sedang mengusulkan Anggaran Biaya Tambahan (ABT),” kata Kamaruddin Amin, dikutip dari website Kemenag, Sabtu (14/2/2026).

Baca juga: Gedung Kemenag di Thamrin Kini Dimiliki Kementerian Haji, Bagaimana Nasib Pegawainya?

Ia menjelaskan, Administrasi Data Komputer (ADK) atau RKAKL Kementerian Haji dan Umrah sedang proses usul ABT untuk belanja pegawai di Ditjen Anggaran.

Oleh karena itu, anggaran dari Kemenag hingga saat ini belum bisa diinput.

Sementara itu, anggaran PNBP belum bisa ditransfer dari Kemenag ke Kemehaj.

Alasannya, Kemenhag belum mengusulkan tarif dan target PNBP 2026 saat rapat dengan Ditrektorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Baca juga: Kemenhaj Minta Tambahan Anggaran Rp 3,1 Triliun untuk Operasional Kelembagaan 2026

“Kemenag dalam rapat bersama menyampaikan usulan agar proses transfer ini dapat segera dilakukan secara bertahap, dimulai dari anggaran SBSN. Namun, faktanya ADK Kemenhaj memang belum siap,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin menegaskan, Kemenag berkomitmen untuk segera menuntaskan "anggaran gono-gini" dari kedua kementerian ini.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan agar proses ini bisa diakselerasi. Kami harap ADK Kemenhaj juga bisa segera siap sehingga transfer anggaran bisa segera dilakukan,” kata dia.

Baca juga: Kemenhaj Siapkan Aturan, Jemaah Umrah Bakal Berangkat dari Asrama Haji

Tak seharusnya terjadi

Pakar kebijakan Universitas Padjajaran, Yogi Suprayogi menilai, polemik anggaran ini tak seharusnya terjadi jika pemerintah tidak membentuk Kemenhaj.

Yogi berpandangan, isu haji dan umrahseharusnya dibiarkan dengan gerakan pasar, pemerintah tak harus menjadi penyelenggara atau bahkan membuat kementerian baru lagi.

Hal inilah yang dinilai Yogi sebagai akar masalah dalam anggaran yang "tertinggal" di Kemenag.

"Padahal kan itu biarkan pasar sebetulnya bergerak, pemerintah itu hanya meregulasi saja batasannya. Karena maksud saya dengan sekarang pembengkakan kementerian tambah baru, ya kan berarti fasilitasnya juga baru nih semua," ujar Yogi.

Baca juga: Anggota DPR Sempat Ragu Haji Dilaksanakan Kemenhaj, Ternyata 100 Persen Siap

Dia meyakini kebingungan terkait dengan pemisahan ini tak hanya dari sisi anggaran, tetapi juga merambah pada kebingungan internal antara Kemenhaj dan Kemenag.

Sebab, akan ada perpindahan pegawai yang sangat signifikan hingga peralihan aset yang begitu masif hingga ke tingkat daerah.

Pakar kebijakan publik Lina Miftahul Jannah menambahkan, kebingungan terkait peralihan pegawai ini bahkan terjadi di kementerian lain seperti di Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Jadi mereka merasa bahwa saya kok di anak tirikan ya, tergantung dari menterinya ini menguasai di bidang apa. Dulu kementerian PUPR. Karena orangnya (menterinya bidang) PU, PR-nya tidak bisa dikerjakan jadi perumahan rakyatnya di anak tirikan," tutur dia.

Baca juga: Kemenhaj Ingatkan Waspada Travel Umrah, Ini Tips Hindari Penipuan Jemaah

Ia khawatir yang terjadi saat ini di Kemenag dan Kemenhaj juga sama, di mana orang-orang yang selama ini dipinggirkan di Kemenag akan 'dibuang' ke Kemenhaj.

Oleh sebab itu, Lina menawarkan solusi agar keduanya mulai memikirkan substansi penggunaan anggaran dengan baik dan melakukan transfer pengetahuan dan sumber daya manusia dengan baik juga.

"Ini saya katakan kalau tidak dibantu oleh sistem yang baik, hanya kemudian melihat bahwa kerjaan sekarang karena menjelang penyelenggaraan ibadah haji berat, mereka merasa kesulitan, gitu loh mas. Kalau saya sih modelnya ya pinjam saja (pegawai) dari kementerian lain, nanti kembalikan, misalnya kan kayak gitu," ujar dia.

Tag:  #menyoroti #anggaran #gono #gini #antara #kemenhaj #kemenag

KOMENTAR