Tata Kelola Keagenan Masih Jadi Titik Lemah Asuransi Indonesia
– Tata kelola keagenan kini menjadi ujung tombak reputasi industri asuransi di Indonesia. Meski perusahaan terlihat patuh secara administratif dan modal meningkat, pengelolaan agen masih minim pengawasan, berpotensi menimbulkan risiko bagi nasabah dan reputasi korporasi.
Kondisi ini menjadi tantangan utama bagi industri yang mengandalkan kepercayaan publik sebagai fondasi bisnisnya.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menekankan, industri asuransi jiwa tengah bertransisi menuju penguatan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG).
"Banyak perusahaan telah menerapkan prinsip-prinsip GCG, tetapi masih terdapat tantangan signifikan," kata Irvan kepada Kompas.com, Jumat (13/2/2026).
Lantas, apa tantangan perusahaan asuransi dari sisi tata kelola keagenan? Simak penjelasan berikut.
Baca juga: Perbaikan Tata Kelola Perusahaan Asuransi, Agen Pegang Peran Penting
Kualitas agen tentukan reputasi perusahaan Asuransi
Ilustrasi asuransi, agen asuransi. Praktisi asuransi Andreas Freddy Pieloor menyoroti, sebagian besar perusahaan menempatkan agen sebagai mesin produksi dengan target pertumbuhan premi semata.
Padahal, agen adalah wajah perusahaan di depan publik. Ketika tata kelola keagenan lemah, yang terdampak bukan hanya reputasi agen, tetapi reputasi korporasi secara keseluruhan.
Masalah utama dimulai dari proses rekrutmen yang dangkal. Banyak perusahaan memilih agen hanya karena jaringan luas dan kemampuan komunikasi, tanpa memastikan pemahaman produk dan prinsip perlindungan konsumen.
"Ini berisiko menimbulkan misselling, sengketa klaim, hingga pengaduan nasabah," tambah Andreas.
Baca juga: AI Berkembang Pesat, Peluang atau Tantangan bagi Agen Asuransi?
Kelemahan ini diperparah oleh struktur insentif yang masih berfokus pada premi tahun pertama (first year premium). Hal ini memicu perilaku mengejar target jangka pendek, mengorbankan kualitas layanan dan persistence polis.
Praktik tidak sehat berupa agent poaching atau pembajakan agen dari perusahaan lain pun masih terjadi, melanggar prinsip single agent yang mengharuskan satu agen hanya mewakili satu perusahaan.
"Dalam praktiknya, ada perusahaan yang menutup mata, tidak melakukan verifikasi serius apakah calon agen masih aktif di tempat lain, yang penting agen tersebut bawa portofolio bisnis," tambah Andreas.
Baca juga: OJK Luncurkan Database Agen Asuransi dan Polis Asuransi, Apa Manfaatnya?
Kondisi ini diperburuk karena divisi keagenan sering terpisah dari manajemen risiko dan kepatuhan. Padahal agen adalah sumber risiko operasional dan hukum paling nyata.
Tanpa integrasi yang baik, perusahaan bersifat reaktif dalam menghadapi masalah, baru sibuk memadamkan api setelah komplain muncul.
Andreas menegaskan, tata kelola keagenan bukan sekadar urusan internal atau pemenuhan SOP tertulis, melainkan soal menjaga napas industri asuransi, yaitu kepercayaan publik.
"Tanpa perbaikan proses seleksi, pelatihan, dan sistem insentif, industri asuransi akan tampak megah di laporan keuangan, tetapi rapuh di mata nasabah," ujarnya.
Baca juga: Potensi Karier Agen Asuransi, Pengalaman hingga Bantu Perencanaan Keuangan Masyarakat
Penguatan GCG
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono dalam kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, Senin (3/2/2025).Di tengah kelemahan tata kelola keagenan, perusahaan juga terus memperkuat manajemen risiko dan GCG.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2023 memperketat tata kelola dan kelembagaan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama (mutual insurance) untuk memperbaiki transparansi dan manajemen risiko, terutama setelah muncul kasus gagal bayar.
Irvan menambahkan, perusahaan yang memiliki tata kelola baik menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.
Salah satu indikator utama adalah kecukupan modal, terutama rasio risk based capital (RBC) minimal, yang menilai kesehatan keuangan dan kemampuan menahan risiko.
"Banyaknya aturan baru mendorong asuransi menjadi lebih hati-hati dalam pengelolaan risiko," ujarnya.
Pengamat asuransi Syariah Wahju Rohmanti menekankan, indikator nyata perusahaan menerapkan GCG adalah tidak pernah gagal klaim, baik dari jumlah, waktu, maupun manfaat yang dijanjikan.
"Alat utama untuk mitigasi risiko gagal klaim itu adalah penerapan asset liability management (ALM) dan tidak cukup hanya dengan rasio kecukupan modal," kata Wahju.
Ia berharap ada aturan yang mewajibkan implementasi ALM karena sistem ini mencakup semua aspek tata kelola sehat, mulai dari manajemen risiko, kepatuhan, hingga perlindungan konsumen.
Peraturan OJK untuk penguatan Industri Asuransi
Untuk memperkuat stabilitas industri, OJK juga menetapkan ekuitas minimum melalui POJK Nomor 23 Tahun 2023.
Tahap pertama mengharuskan perusahaan asuransi konvensional memiliki modal minimal Rp 250 miliar, asuransi syariah Rp 100 miliar, reasuransi Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah Rp 200 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut, hingga November 2025, 115 dari 144 perusahaan telah memenuhi ketentuan ini, setara 79,86 persen.
"Konsolidasi melalui merger atau akuisisi juga dapat menjadi opsi sehat yang diharapkan memperkuat kapasitas industri secara jangka panjang," jelas Ogi.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat permodalan, tetapi juga mendorong perusahaan mengintegrasikan manajemen risiko, kepatuhan, dan tata kelola keagenan secara lebih menyeluruh.
Meski aturan dan modal perusahaan terus meningkat, tantangan terbesar tetap pada agen sebagai ujung tombak interaksi dengan nasabah.
Tanpa tata kelola keagenan yang matang, kepercayaan publik bisa rapuh, sementara angka di laporan keuangan terlihat sehat. Dengan demikian, perbaikan keagenan menjadi kunci bagi keberlanjutan industri asuransi nasional.
Tag: #tata #kelola #keagenan #masih #jadi #titik #lemah #asuransi #indonesia