Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
- Kemensos menggandeng YLKI untuk menindaklanjuti aduan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan segmen PBI-JK.
- Kementerian Sosial mengharapkan YLKI menjadi saluran penampung pengaduan bansos dan layanan PBI secara umum.
- YLKI mencatat telah menerima puluhan laporan penonaktifan PBI-JK dan akan melakukan verifikasi lapangan.
Kementerian Sosial menggandeng Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penonaktifan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, kerja sama ini diharapkan memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat, khususnya terkait layanan PBI maupun bantuan sosial secara umum.
"Saya harapkan YLKI juga menjadi salah satu tempat untuk menampung pengaduan dari berbagai masyarakat tentang layanan PBI maupun juga tentang bansos secara umum yang disalurkan melalui Kementerian Sosial," kata Gus Ipul usai bertemu pihak YLKI di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, laporan masyarakat yang masuk melalui YLKI nantinya diharapkan dapat terhubung langsung dengan pusat pengaduan Kemensos agar proses penanganannya lebih cepat.
Selain pengaduan layanan, Kemensos juga membuka ruang kolaborasi dalam proses pemutakhiran data agar penyaluran bansos tepat sasaran. Gus Ipul menegaskan, Kemensos dan YLKI sama-sama mengawal isu perlindungan.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana menyatakan pihaknya menyambut baik ajakan kolaborasi tersebut.
YLKI mencatat telah menerima puluhan aduan terkait penonaktifan BPJS PBI-JK sekitar 36 hingga 40 pelaporan.
"Tapi memang pelaporan tersebut tidak bisa kita tindak lanjuti secara mentah-mentah karena memang perlu adanya tadi ya Pak, groundchecking," ujarnya.
Niti menambahkan, YLKI menaruh perhatian pada hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dalam setiap prosedur layanan.
"Ketika memang ada suatu prosedur, konsumen itu berhak untuk diinformasikan terlebih dahulu dan prosedur-prosedur itu ada prinsip yang namanya transisi. Transisi dan juga ada masa sanggah yang sekiranya bisa untuk memudahkan konsumen dan juga untuk kemudahan reaktivasi dan segala macamnya," tuturnya.
Tag: #kemensos #gandeng #ylki #tindaklanjuti #aduan #bpjs #nonaktif #puluhan #laporan #masuk