Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto
- Anak dari pengusaha minyak, Mohamad Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kerry diyakini bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari,” ujar Jaksa Triyana Setia Putra saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kerry sebagai pemilik dan pemegang saham mayoritas dari PT Orbit Terminal Merak (OTM), PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), dan PT Mahameru Kencana Abadi (MKA), didakwa memperkaya diri sendiri dalam beberapa proyek kerja sama dengan PT Pertamina dan anak perusahaannya.
Menurut jaksa, proyek kerja sama antara Kerry dan Pertamina dinilai terjalin melalui proses yang melawan hukum.
Akibat menikmati hasil dari perbuatan melawan hukum, Kerry dituntut untuk membayar uang pengganti, yaitu senilai Rp 13,4 triliun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 13,4 triliun,” kata jaksa.
Baca juga: Kerry Adrianto Tidak Merasa Bersalah, Alasan Jaksa Menuntutnya 18 Tahun Penjara
Besaran denda uang pengganti ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Untuk unsur kerugian keuangan negara bernilai Rp 2.905.420.300.854.
Sisanya, Rp 10,5 triliun dihitung sebagai unsur uang pengganti kerugian perekonomian negara.
Jika Kerry tidak dapat membayar denda uang pengganti ini, aset dan harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara.
Apabila uang hasil lelang masih belum mencukupi, JPU menuntut agar Kerry mendapatkan hukuman tambahan berupa 10 tahun penjara.
Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Juga Dituntut Denda Uang Pengganti Rp 13,4 T
Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan ada tiga hal yang memberatkan tuntutan Kerry.
Pertama, perbuatan Kerry dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Keuda, perbuatannya juga dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dalam jumlah yang besar.
“Ketiga, Kerry tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” kata jaksa.
Sementara, hal yang meringankan tuntutan, Kerry selama ini tidak pernah dihukum.
Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Harap Ada Keadilan Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
Aset dan harta dirampas
JPU juga menuntut agar sejumlah aset dan harta benda milik Kerry dapat disita untuk kemudian dihitung sebagai pemulihan kerugian negara.
“Pecahan uang Rp 10.000 sebanyak 15 bundel dengan masing-masing bundel bernilai Rp 10 juta, pecahan uang Rp 5.000 masing-masing bundel bernilai Rp 5 juta, pecahan uang Rp 2.000 sebanyak 5 bundel senilai Rp 2 juta dengan total Rp 220 juta dirampas untuk negara,” kata jaksa Triyana.
Lalu, ada sejumlah aset atas nama PT OTM yang disebutkan JPU, yakni sebidang tanah seluas 31.921 meter persegi beserta bangunan yang ada di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 119 atas nama PT Orbit Terminal Merak, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Baca juga: JPU Tuntut Aset dan Harta Kerry Anak Riza Chalid Dirampas untuk Negara
Lalu, satu bidang tanah seluas 190.684 meter persegi beserta bangunan atau benda-benda atau barang-barang yang memiliki nilai ekonomis yang ada di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB Nomor 32 atas nama PT Orbit Terminal Merak dengan rincian bangunan dan asetnya.
Beberapa aset lain yang tidak dibacakan di dalam ruang sidang, tapi tercantum dalam berkas tuntutan.
Selain itu, JPU juga menuntut agar uang hasil pengelolaan aset PT OTM, termasuk SPBU di dalam areanya, dirampas untuk negara, yaitu saldo dalam rekening penampungan atau escrow Bank BSI dengan saldo Rp 139,3 miliar, utunai SPBU di brankas senilai Rp 650,9 juta, serta Uang dalam rekening SPBU di Bank BRI senilai Rp 356,1 juta. “
Aset berupa tanah yang diblokir pada tahap penyidikan berupa satu bidang tanah seluas 304 meter persegi dan seterusnya yang terletak di Lampung, Bogor, di Badung Bali, di Tabanan Bali, dinyatakan dirampas untuk negara,” kata jaksa lagi.
Respons Kerry
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Kerry sempat menyampaikan isi hatinya dan meminta keadilan dalam kasusnya.
“Saya mohon keadilan untuk saya,” ujar Kerry usai sidang.
Dia menegaskan, semua saksi yang hadir dan diperiksa di hadapan majelis hakim menyatakan, dirinya tidak terlibat dalam perkara ini.
Kerry berharap, Presiden Prabowo Subianto bisa melihat kasusnya secara jernih dan obyektif.
“Saya berharap sekali dalam situasi ini bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan obyektif. Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,” kata Kerry lagi.
Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Harap Prabowo Lihat Kasusnya dengan Jernih
Tuntutan Gading dan Dimas
Dalam kasus ini, Kerry disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo.
Dimas dan Gading masing-masing dituntut 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Mereka juga dituntut untuk membayar sejumlah uang pengganti dengan besaran sesuai peran dan keterlibatan dalam kasus ini.
Gading dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 1,1 triliun subsider 8 tahun penjara, sedangkan Dimas dituntut membayar uang pengganti senilai 11 juta dollar Amerika Serikat (AS) atas kerugian keuangan negara dan Rp 1 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider 8 tahun penjara.
Baca juga: 2 Anak Buah Kerry Adrianto Dituntut 16 Tahun Penjara
Nama Kerry, Dimas, dan Gading disebut dalam dua klaster pengadaan yang diduga merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu sewa terminal BBM dan penyewaan kapal pengangkut minyak.
Proyek sewa terminal BBM milik PT OTM dinilai perbuatan melawan hukum karena sejumlah persekongkolan yang terjadi sejak awal proyek ini terjadi.
Terminal BBM sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina, tetapi proyek ini masuk ke rencana investasi Pertamina pada 2014 berkat campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid.
Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini merupakan perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada.
Kapal-kapal milik Kerry terdaftar sebagai aset PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) yang diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat (AS) atau 9,8 juta dollar AS dan Rp 1.073.619.047,00 atau Rp 1,07 miliar.
Baca juga: Perusahaan Anak Riza Chalid Teken 3 Proses Bisnis Dalam 1 Hari
Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2.732.816.820,63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS dan Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.
Jika dijumlahkan, Kerry Adrianto, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo bersama-sama terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Baca juga: Kerry Sebut Riza Chalid dan Omnya Tak Terlibat dalam Pengadaan Sewa Terminal
Enam terdakwa lain dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;
Lalu, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Keenam terdakwa ini juga telah dituntut dalam berkas perkara terpisah.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tag: #tuntutan #tahun #penjara #untuk #anak #riza #chalid #kerry #adrianto